Breaking News:

Berita Viral

BEJATNYA! Bos Ajak Staycation Karyawati, Korban Kini Resmi Laporkan Atasan, Polisi: Segera Diperiksa

BABAK BARU! Dugaan Bos Ajak Karyawan Staycation, Korban Resmi Laporkan Atasan, Polisi: Segera Diperiksa

Editor: Damar Klara Sinta
TribunBekasi.com
Resmi melaporkan atasan, Polisi mengatakan jika akan segera memanggil pelaku 

Disampaikan oleh Anwar, jika organisasi Buruh seperti FSPMK juga akan ikut melakukan investigasi kasus atas ajak staycation karyawati yang ramai diperbincangkan itu.

Sebab, kata Anwar ada korban lain yang tentu nantinya akan diberikan pendampingan.

Baca juga: HEBOH! Bos Ajak Tidur Karyawan Jadi Syarat Perpanjang Kontrak, Bupati Bekasi: Berharap Korban Lapor

"Dari FSPMI sendiri itu akan melakukan investigasi kasus ini, dan sedang menganalisa dan akan melakukan proses hukum. Demikian juga dengan partai buruh juga akan meminta aparat untuk fokus dan intens untuk memproses ini," ucapnya.

Langgar HAM

Sebelumnya diberitakan bahwa kasus ajakan staycation atasan ke Karyawati jika ingin melakukan perpanjangan kontrak di Bekasi menjadi perbincangan publik. Bahkan ada korban yang saat ini sudah melapor ke kepolisian.

Bos di sebuah perusahaan Cikarang viral karena ajak karyawati staycation bareng.
Bos di sebuah perusahaan Cikarang viral karena ajak karyawati staycation bareng. (Kolase Tribun)

Terkait informasi yang berkembang tersebut, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra pun buka suara. Ia mengatakan jika perilaku tersebut selain melanggar hukum juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Dhahana Putra dalam keterangannya.

Menurut dia, modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan.

Padahal, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di tanah air.

Selain UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.

Di dalam CEDAW, kata Dhahana, negara pihak didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja. Semangat P5HAM bagi perempuan di tanah air juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sebelumnya, Viral di media sosial mengenai isu dugaan adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan sebuah perusahaan di Cikarang, yang mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel (staycation) bersama atasannya agar kontrak kerja diperpanjang.

Baca juga: DITUDING Terlibat Pencucian Uang, Fuji Tak Acuh, Kini Justru Pamer THR Mobil Mewah: Cair Nih Bos!

Isu dugaan pelecehan seksual yang beredar itu diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17.

Bahkan ia menilai masalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pihak perusahaan terhadap pekerja wanita tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang.

Resmi melaporkan atasan, Polisi mengatakan jika akan segera memanggil pelaku
Resmi melaporkan atasan, Polisi mengatakan jika akan segera memanggil pelaku (TribunBekasi.com)

Empat Perusahaan

Halaman
1234
Tags:
berita viral hari iniKaryawan layani Bos Jadi Syarat Perpanjang KontrakKorban Resmi Laporkan AtasanSegera Diperiksa PolisiStaycation
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved