Breaking News:

Berita Viral

ASTAGHFIRULLAH! Syahwat Tak Terbendung, Oknum Guru Ngaji di Aceh Tega Gagahi 5 Santri Sendiri

Pernah jadi korban semasa kecil, seorang oknum guru ngaji di Aceh kini cabuli 5 santrinya sendiri.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribun Gayo/Bustami
Pelaku dan ilustrasi pencabulan. Pernah jadi korban semasa kecil, seorang oknum guru ngaji di Aceh kini cabuli 5 santrinya sendiri. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pernah jadi korban semasa kecil, seorang oknum guru ngaji di Aceh kini cabuli 5 santrinya sendiri.

Modus pelaku untuk memuluskan aksinya adalah membuat aturan agar para santri secara bergiliran memijitnya di malam hari.

Hingga akhirnya pelaku pun bisa leluasa melakukan aksinya saat para santri sedang memijit.

Kini akibat ulah cabulnya tersebut oknum guru berinisial MIH diamankan pihak kepolisian.

Seperti dilansir dari Serambinews.com (18/5/2023) Polres Bener Meriah menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan terhadap santri tersebut pada Rabu (17/5/2023).

Polisi menghadirkan pria berinisial MIH (26), oknum guru ngaji di salah satu dayah di Kecamatan Timang Gajah yang merupakan tersangka kasus pencabulan santri dalam konferensi pers di Mapolres Bener Meriah, Rabu (17/5/2023).
Polisi menghadirkan pria berinisial MIH (26), oknum guru ngaji di salah satu dayah di Kecamatan Timang Gajah yang merupakan tersangka kasus pencabulan santri dalam konferensi pers di Mapolres Bener Meriah, Rabu (17/5/2023). (Tribun Gayo/Bustami)

Konferensi pers itu dipimpin langsung oleh Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, didampingi Kasat Rekrim, Kasat Reserse Narkoba, dan Kasatlantas.

Saat konferensi pers di halaman Polres Bener Meriah, polisi juga menghadirkan MIH (26), yang merupakan guru ngaji di salah satu dayah di Kecamatan Timang Gajah.

Oknum guru ngaji tersebut ditangkap polisi karena terlibat kasus pencabulan terhadap santrinya.

Baca juga: AKSI HEROIK, Lindungi Teman dari Pencabulan, Mahasiswa Ini Ditikam Sekuriti Kampus yang Lagi Mabuk

"Kelakuan bejat yang dilakukan guru ngaji tersebut terjadi pada tanggal 2 Januari 2023 yang lalu," ujar Kapolres Bener Meriah.

Ada pun modus operandi pelaku, urai Kapolres Bener Meriah, tersangka MIH membuat jadwal atau aturan terhadap santrinya untuk menemani serta memijat dirinya secara bergiliran setiap malam.

Saat itulah aksi bejat pelaku dilakukan terhadap santrinya.

"Pelaku MIH mengaku bahwa sudah melakukan aksi bejatnya terhadap lima korban yang juga santri di pesantren yang sama,” ungkap Kapolres Bener Meriah.

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Kasus itu diketahui polisi setelah korban datang untuk membuat laporan ke polisi pada 10 Mei 2023.

Atas laporan tersebut, personel Polres pun melakukan penangkapan tersangka pada salah satu masjid di Timang Gajah.

Pelaku mengaku, perbuatan tersebut dilakukannya karena terbawa hawa nafsu dan terbawa dengan kejadian yang pernah dialaminya dulu.

Ia mengaku pernah menjadi korban pencabulan ketika masih mengaji dulu.

Baca juga: DIJEBAK Keluarga Korban, Dukun Gadungan Pelaku Pencabulan Mama Muda Ditangkap, Kini Bernasib Tragis

"Saya juga korban di salah satu pesantren yang dulu tempat saya menimba ilmu,” ungkap pelaku.

“Saya minta maaf dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan saya," ujar oknum guru ngaji tersebut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali.

Untuk diketahui, sejak Januari hingga 12 Mei 2023, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bener Meriah sudah menangani sebanyak 19 kasus.

BERITA VIRAL LAINNYA, Dijanjikan Motor & HP, Bocah Ini 3x Dirudapaksa Tukang Cabul, Korban Curhat ke Tetangga: 'Pembohong'

Diiming-imingi akan diberikan sepeda motor dan hp, bocah empat belas tahun asal Tulungagung, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa oleh tukang cabul.

Dalam kasus ini, pria berusia 48 tahun tersebut merudapaksa atau memperkosa korban sebanyak tiga kali.

Dijanjikan akan diberikan ponsel dan sepeda motor, korban sebut saja Bunga menerima bujuk rayu birahi pelaku.

PY pertama kali melakukan perbuatan tak senonoh tersebut pada 11 Maret 2023 di wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, PY dan korban sudah saling kenal sebelumnya.

Mendapati kasus tersebut, pihak kepolisian meringkus pelaku.

ILUSTRASI bocah trauma gegara dirudapaksa
ILUSTRASI bocah trauma gegara dirudapaksa (Kolase Tribunnews.com)

Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori membeberkan kronologi.

“Antara PY dan korban memang sudah saling kenal. PY melakukan bujuk rayu kepada korban,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Lanjut Anshori, sebenarnya korban sudah menolak ajakan PY.

Namun PY terus terus melancarkan bujuk rayu yang juga dibumbui ancaman.

PY berjanji akan membelikan sepeda motor dan telepon pintar jika Bunga mau diajak berbuat tak senonoh.

“Karena terus dipaksa akhirnya terjadi perbuatan asusila pertama kali pada 11 Maret 2023 siang,” ungkap Anshori.

Namun PY tak juga memberikan sepeda motor dan HP seperti janjinya.

Ia kembali mengulang rayuannya, dengan alasan sepeda motor dan HP akan diberikan jika Bunga mau mengulangi perbuatannya.

Keduanya kembali mengulangi perbuatannya tiga kali lagi, di tiga lokasi yang berbeda.

ILUSTRASI bocah trauma gegara dirudapaksa
ILUSTRASI bocah trauma gegara dirudapaksa (Tribun/Kompas)

“Hingga empat kali perbuatan asusila itu dilakukan, PY tidak kunjung memenuhi janjinya. Hal ini membuat Bunga jengkel,” sambung Anshori.

Dengan rasa jengkel, Bunga curhat kepada tetangganya.

Ia menceritakan semua perbuatan PY yang berbohong dan melakukan perbuatan tak senonoh kepadanya.

Korban bercerita bahwa PY telah membohonginya.

Cerita itu lalu disampaikan tetangga itu kepada ayah Bunga.

“Jadi pihak keluarga tahu kejadian ini dari cerita temannya korban. Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung,” papar Anshori.

Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari ayah Bunga.

Kasus ini kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (Tribun)

Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, polisi menangkap PY di rumahnya pada Jumat (28/4/2023) pukul 16.00 WIB di rumahnya.

“Kami tangkap PY tanpa perlawanan. Yang bersangkutan kami bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan,” ucap Anshori.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status PY menjadi tersangka.

Satu bukti yang didapat polisi adalah hasil visum yang membuktikan kekerasan pada sekitar alat vital korban.

Barang bukti lainnya adalah baju warna merah dan pakaian dalam korban.

Penyidik menjerat PY dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun.

“Yang bersangkutan kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tandas Anshori.

Kini korban merasakan trauma mendalam akibat perbuatan bejat dari pelaku.

(Tribunnewsmaker.com/Candra/SerambiNews.com)

Diolah dari artikel SerambiNews.com.

Tags:
berita viral hari iniAcehsantri
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved