Breaking News:

Berita Viral

FRUSTASI Cerai dengan Istri, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung & Cekoki Sabu Putrinya, Kini di Penjara

BERINGASNYA ayah tega rudapaksa anak kandung berkali-kali, ia juga cekoki sang putri dengan narkoba, kini di penjara

Editor: Damar Klara Sinta
Kolase TribunNewsmaker
Ayah cekoki anak tiri sabu dan setubuhi berkali-kali 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - TAK PUNYA HATI! seorang ayah asal Medan tega setubuhi anak kandungnya berkali-kali.

Tak hanya itu sang ayah juga cekoki sang putri dengan narkoba.

Tujuan ayah mencekoki korban agar sang putri tak membrontak saat pelaku melangsungkan aksinya.

Hal ini dilakukan gegara sang ayah nampak frustasi karena cerai dari istrinya.

Oleh sebab itu ia melampiaskan nafsu birahinya kepada sang anak.

Pelaku saat ini sudah resmi ditahan di kantor polisi.

Bagaimana kondisi korban saat ini?

Baca juga: BIADAB! Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Alat Vital Korban Infeksi, Pelaku Masuk Bui, Keluarga Ogah Damai

YB (40), seorang ayah di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatra Utara tega memperkosa anaknya yang berusia 14 tahun.

Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada putrinya itu berulang kali selama 3 tahun setelah bercerai dengan istrinya.

Ayah cekoki anak tiri sabu dan setubuhi berkali-kali
Ayah cekoki anak tiri sabu dan setubuhi berkali-kali (Kolase TribunNewsmaker)

Ironisya, sang ayah mencekoki korban dengan narkoba jenis sabu sebelum melancarkan aksinya.

Kronologi pemerkosaan

Kapolres Belawan, AKBP Josua Tampubolon membenarkan peristiwa memilukan tersebut.

"YB sering melakukan pencabulan ke putri kandungnya,

Ini dilakukan hampir kurang lebih 3 tahun, dengan motif mencekoki sabu kepada putrinya lalu si pelaku menggunakan sabu juga," terang dia, Rabu (24/5/2023).

Josua mengatakan pelaku dan istrinya sudah tiga tahun bercerai, kemudian korban tinggal bersama YB.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniAyah Setubuhi Anak KandungFrustasi Cerai dengan IstriTragis Anak Dicekoki NarkobaOrangtua di Penjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved