Breaking News:

Berita Viral

Sederet Fakta Dua Kepala Desa dan Mantan Kades di Serang Terlibat Korupsi, Kini Ditahan Kejaksaan

Inilah sederet fakta kasus korupsi yang menjerat kades dan mantan kades di Serang, Banten.

Editor: Dika Pradana
Tribun
Inilah sederet fakta kasus korupsi yang menjerat kades dan mantan kades di Serang, Banten. 

TRIBUNEWSMAKER.COM - Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa Katulisan di Serang, Banten diduga terlibat kasus korupsi.

Diketahui keduanya bernama Erpin Kuswati (43), kades Katulisan Kabupaten Serang dan Sarja Kusuma Atmaja (48), mantan Kepala Desa Nagara Kota Serang.

Dalam kasus ini, keduanya terlibat dalam kasus yang berbeda.

Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri Serang menetapkan Erpin Kuswati sebagai tersangka.

Selain itu, Sarja Kusuma Atmaja kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Kades di Serang Banten terlibat korupsi, diduga uang digunakan untuk beli skincare
Kades di Serang Banten terlibat korupsi, diduga uang digunakan untuk beli skincare (Tribun)

Erpin Kuswati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, tahun anggaran 2020-2021 di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Nomor : TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Erpin Kuswati diduga merugikan negara sebesar Rp 499.337.809 juta.

Sementara itu, Sarja Kusuma Atmaja bersama dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara, Armaja (42) ditahan Kejaksaan Negeri Serang.

Hal ini karena kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 530 juta.

Jika diakumulasi maka kerugian negara atas dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan Erpin Kuswati dan Sarja Kusuma Atmaja mencapai hampir Rp 1 Miliar.

Baca juga: TAGIH Janji Surya Paloh Bubarkan Partai Jika Kadernya Korupsi: Johnny Kini Tersangka, NasDem Bubar?

Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan kades Erpin diringkus lantaran mengkorupsi dana desa senilai Rp499 juta.

Hasil korupsi dana desa itu digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk membeli skincare atau perawatan kulit.

"(Hasil Korupsi EK-red) digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Adyatana di kantornya, Rabu (24/5/2023).

Namun Adyatana belum bisa menjelaskan, aliran dana tersebut digunakan untuk apa saja dan mengalir ke mana saja karena masih proses penyelidikan lebih lanjut.

"Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain kami belum sampai ke sana (penyelidikan) intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.

Adyatana memastikan Kejari Serang akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dia juga menduga ada kemungkinan tersangka lain.

"Kalau kemungkinan (tersangka lain) ada, tapi dilihat dari pengembangan proses penyelidikan, tapi sementara ini cuma kades saja," pungkasnya.

Baca juga: Irwansyah Kecewa Berat Hafiz Fatur Jadi Buronan Kasus Korupsi Rp 3,1 Miliar, Terakhir Bertemu 2019

Kades di Serang Banten terlibat korupsi, diduga uang digunakan untuk beli skincare
Kades di Serang Banten terlibat korupsi, diduga uang digunakan untuk beli skincare (Tribun)

Sederet Fakta Dana Desa Katulisan Di korupsi

Berikut ini lima fakta kepala desa Katulisan Kabupaten Serang EK ditetapkan sebagai tersangka

EK diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

Upaya pembinaan terhadap EK malah berujung pidana.

Hal ini membuat kecewa Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin

Baca juga: Cantik Membius, Istri Presiden Korea Selatan Simpan Kontroversi, Dugaan Suap, Korupsi, dan Pemalsuan

Penetapan Tersangka

Kejaksaan Negeri Serang menahan Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang berinisial EK, Selasa (23/5/2023) siang.

EK ditahan Kejari Serang atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, tahun anggaran 2020-2021 di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang menyampaikan, bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Nomor : TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

"Tersangka berinisial EK selaku Kepala Desa di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang," ujarnya kepada awak media, Selasa (23/5/2023).

Kades di Serang Banten terlibat korupsi, diduga uang digunakan untuk beli skincare.
Kades di Serang Banten terlibat korupsi, diduga uang digunakan untuk beli skincare. (Tribun)

Diduga Rugikan Negara Hampir Rp 500 Juta

Dalam kasusnya, sekitar tahun 2020 pihak desa menerima anggaran desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.309.915.400 miliar.

Anggaran tersebut berasal dari dana desa murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp 724.013.000 miliar, ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 585.902.400 juta.

Kemudian pada tahun anggaran 2021 menerima dana desa murni sebesar Rp 1.006.502.000 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu.

Namun dalam proses penganggaran, diduga adanya kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak, dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

"Adapun nilai kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil sementara laporan hasil audit dari inspektorat kabupaten Serang sekitar Rp. 499.337.809 juta," ungkapnya.

Adapun rinciannya yaitu sekitar Rp 452.234.953 juta, harus disetor ke kas desa.

Kemudian sebesar pajak sebesar Rp 44.202.856 juta, harus disetor ke kas Negara.

"Kemudian honor yang harus diserahkan kepada penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp 2.900.000 juta," katanya.

Inilah sederet fakta kasus korupsi yang menjerat kades dan mantan kades di Serang, Banten.
Inilah sederet fakta kasus korupsi yang menjerat kades dan mantan kades di Serang, Banten. (Tribun)

DPMD Kabupaten Serang Kecewa karena Sudah Dibina

Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin mengaku kecewa mendengar kabar tersebut.

"Yang pasti kami (DPMD) dan camat juga kecewa sebagai lembaga yang memberikan pembinaan," kata Adie saat dihubungi Tribun Banten, Selasa (23/5/2023).

Adi menjelaskan, EK merupakan kades perempuan yang dilantik pada Desember 2019 lalu.

Dia terpilih sebagai Kades pada Pilkades serentak di 150 desa 24 Kecamatan pada November 2019 lalu.

"Dia bukan petahana. Yang jelas ini menjadi pukulan bagi kami lantaran pembinaan yang kami berikan tidak diterapkan," ungkapnya.

Berkaca dari hal tersebut, Adie meminta kepala desa se-Kabupaten Serang agar tidak main-main dalam pengelolaan dana desa.

Dia menegaskan, kades harus berpedoman pada undang-undang dalam pengelolaan dana desa tersebut.

"Dan ini akan menjadi contoh bagi kepala desa yang lain agar hati-hati pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, agar kasus ini tidak terulang," pungkasnya.

Inilah sederet fakta kasus korupsi yang menjerat kades dan mantan kades di Serang, Banten.
Inilah sederet fakta kasus korupsi yang menjerat kades dan mantan kades di Serang, Banten. (Tribun)

Modus Operandi

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Nomor : TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

"Tersangka berinisial EK selaku Kepala Desa di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang," ujarnya kepada awak media, Selasa (23/5/2023).

Dalam kasusnya, sekitar tahun 2020 pihak desa menerima anggaran desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.309.915.400 miliar.

Anggaran tersebut berasal dari dana desa murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp 724.013.000 miliar ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 585.902.400 juta.

Kemudian pada tahun anggaran 2021 menerima dana desa murni sebesar Rp 1.006.502.000 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu.

Namun dalam proses penganggaran diduga adanya kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

"Adapun nilai kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil sementara laporan hasil audit dari inspektorat kabupaten Serang sekitar Rp. 499.337.809 juta," ungkapnya.

Adapun rinciannya yaitu sekitar Rp 452.234.953 juta, harus disetor ke kas desa.

Kemudian sebesar pajak sebesar Rp 44.202.856 juta, harus disetor ke kas Negara.

"Kemudian honor yang harus diserahkan kepada penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp 2.900.000 juta," katanya.

Jerat Pasal

Sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang.
Penahanan itu dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Mei 2023.

(TribunBanten/Glery Lazuardi)

Berita ini telah diolah dari artikel TribunBanten.com

Tags:
berita viral hari inikepala desaSerangkorupsiskincareKadesErpin Kuswati
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved