Breaking News:

Berita Viral

'Dijanjikan Surga' 41 Santriwati Digagahi 2 Pimpinan Ponpes, Modus: Dikawin Kontrak Tanpa Saksi

41 santriwati dirudapaksa pimpinan pondok pesantren dengan modus diajak kawin kontrak dan dijanjikan surga.

Editor: Dika Pradana
Kolase Tribunnews.com
ILUSTRASI santriwati dirudapaksa pimpinan pondok pesantren dengan modus diajak kawin kontrak dan dijanjikan surga. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - ASTAGHFIRULLAH! 41 santriwati di Lombok, Nusa Tenggara Barat dirudapaksa oleh dua pimpinan pondok pesantren.

Dalam kasus ini, korban diiming-imingi akan masuk surga jika bersedia menuruti perintahnya.

Selain itu, pimpinan pondok pesantren tersebut juga meminta puluhan santriwatinya untuk bersedia dinikahi kontrak.

Hingga pada akhirnya, puluhan santri tersebut dirudapaksa oleh pimpinan pondok pesantren.

Namun, lambat laut, santriwati tersebut akhirnya sadar bahwa dirinya telah ditipu oleh pimpinan pondok pesantrennya.

ILUSTRASI korban rudapaksa.
ILUSTRASI korban rudapaksa. (Tribun)

Mendapatkan laporan tersebut, polisi segera bergegas mengusut kasus itu.

Kini, kedua pelaku telah diringkus oleh kepolisian setempat.

Pelaku ialah LMI yang merupakan satu di antara ketua yayasan di ponpes tersebut.

Diketahui, LMI telah ditangkap polisi pada Kamis (4/5/2023).

Sedangkan satunya adalah HSN, yang menjabat sebagai pimpinan ponpes.

HSN ditangkap pada Selasa (16/5/2023) dengan keadaan pasrah.

Menurut Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono, korban masih di bawah umur alias anak-anak.

Baca juga: KEPERGOK Cabuli Dua Putrinya, Wanita Ini Pilih Penjarakan Suaminya, Pilu: Masa Depannya Dirusak

Dalam melakukan aksinya, LMI membujuk korban dengan cara mengajak nikah mut'ah alias kawin kontrak.

Pada kasus ini, pelaku mengajaknya kawin kontrak tanoa saksi.

Selain itu, kedua pelaku juga menjanjikan surga jika bersedia melakukannya.

Tak hanya mencabuli korban, LMI juga sering memutarkan film dewasa di dalam ponpes dengan dalih pengajian seksual.

Film ini ditonton santri dan santriwati secara bersamaan.

LMI meminta para santri dan santriwati untuk membayangkan adegan dalam film dewasa tersebut.

Sebelumnya, warga sekitar ponpes tidak mengetahui adanya kegiatan yang menyimpang dari ajaran agama di dalam ponpes.

Baca juga: BERINGASNYA Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya selama 3 Tahun, Dicekoki Sabu-sabu: Dendam pada Istri

ILUSTRASI santriwati dirudapaksa pimpinan pondok pesantren dengan modus diajak kawin kontrak dan dijanjikan surga.
ILUSTRASI santriwati dirudapaksa pimpinan pondok pesantren dengan modus diajak kawin kontrak dan dijanjikan surga. (Kolase Tribunnews.com)

Warga hanya mengetahui LMI bisa mengobati penyakit dan mengajar di dalam ponpes.

Pria 40 tahun tersebut juga jarang bertegur sapa dengan warga.

Para santri dan santriwati yang ada di dalam ponpes berasal dari luar desa.

Hal itu membuat warga tidak mengetahui adanya pencabulan di sana.

Kedua pimpinan ponpes tersebut telah dibawa ke Polda NTB dan ditunjukkan dalam konferensi pers, Selasa (23/5/2023).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kini pelaku akan diganjar hukuman berat atas perbuatannya.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga terancam denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: AMPUN! Kepergok Cabuli Bocah, Kakek 70 Tahun Dikeroyok Warga: Korban Mengeluh Sakit saat Buang Air

ILUSTRASI bocah di bawah umur jadi korban rudapaksa.
ILUSTRASI bocah di bawah umur jadi korban rudapaksa. (Tribun)

BERITA VIRAL LAINNYA, ASTAGHFIRULLAH, SIASAT Bikin Pondok Ngaji, Guru Agama Ini Tega Cabuli 11 Muridnya, Korban Bertambah

Teganya guru ngaji di Kapanewon Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mencabuli sejumlah santriwatinya berulang kali.

Tak hanya satu, guru ngaji berusia 50 tahun tersebut telah mencabuli sebelas santriwati.

Pada mulanya, ada empat santriwati yang melaporkan kejadian cabul tersebut.

Satu di antaranya menjadi korban pencabulan pelaku berulang kali.

Tetapi ketika dilakukan pendampingan, ternyata ditemukan lagi tujuh korban lainnya.

Hingga kini terdapat sebelas santriwati yang menjadi korban pencabulan dari K.

Tak dipungkiri, korban bisa saja bertambah.

ILUSTRASI pencabulan
ILUSTRASI pencabulan (Tribun)

"Tambahan 7 korban lainnya itu santriwati dari tersangka. Ibaratnya, dia (pelaku) itu membuat pondok (ngaji) itu, buat kedok saja," kata Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Sleman, yang juga pendamping hukum korban, Dr. H. PK. Iwan Setyawan MH, kepada awak media Tribun, Jumat (28/4/2023).

Iwan bercerita, terungkapnya 7 korban lainnya tersebut bermula ketika berita tentang oknum guru ngaji di Gamping diduga melakukan pencabulan viral.

Warga kampung gempar dan awalnya tak percaya dengan kabar tersebut.

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata kabar tersebut benar adanya.

Kementerian Sosial lalu turun untuk melakukan pendampingan dan pemulihan terhadap 4 korban yang usianya masih di bawah umur.

Ketika melakukan pendampingan itu, ternyata banyak anak yang akhirnya mau bercerita.

Mereka diduga menjadi korban.

Anak yang mau bercerita kemudian didata dan ternyata jumlahnya 7 anak.

"7 korban ini baru pengakuan, belum di BAP Kepolisian. Kementerian sosial sudah berkoodinasi dengan penyidik. Yang 7 ini sudah janjian mau didampingi Kemensos ke penyidik (Polresta Sleman) untuk membuat laporan," kata dia.

Terpisah, KBO Reskrim Polresta Sleman, Ipda Safiudin mengatakan, pihaknya sudah mendengar ada tambahan korban lainnya, namun hingga kini baru sebatas informasi.

ILUSTRASI pencabulan
ILUSTRASI pencabulan (Bangkapost)

Sebab, belum ada berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut dia, yang kini sudah dilakukan BAP Kepolisian jumlahnya ada 4 anak yang menjadi korban.

Keempatnya masih berusia di bawah umur.

"Keempat- empatnya ini dicabuli dan disetubuhi satu (anak). Yang tiga dicium, dipangku, dan diraba payudara maupun alat vitalnya," ujar dia.

Ditahan Satreskrim Polresta Sleman kini telah menetapkan K, oknum guru ngaji di Gamping sebagai tersangka.

Ia bahkan telah ditahan di Rutan Polresta Sleman.

Meskipun, hingga kini yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya.

Tetapi pihak kepolisian berpegang pada alat bukti yang ada sehingga tetap ditahan.

Penahanan dilakukan terhitung mulai tanggal 20 April 2023.

"Jadi untuk tersangka sudah kami lakukan penahanan. Itu terhitung mulai Kamis malam, tanggal 20 April hingga sekarang," ujar Safiudin.

Diketahui, dugaan kasus pencabulan terhadap para santriwati ini terungkap ketika, salah satu korban enggan mengaji lagi ditempat tersangka.

Pihak keluarga, yang anaknya menjadi korban pencabulan itu lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gamping pada 12 Januari 2023.

Untuk melengkapi bukti, korban juga sudah divisum di RSUD Sleman.

Berselang waktu berikutnya, setelah ada yang membuat laporan ke polisi, anak yang diduga menjadi korban tindakan cabul oknum guru ngaji berinisial K tersebut ternyata terus bertambah.

Sampai saat ini, diduga ada 11 anak yang menjadi korban.

Empat anak sudah menjalani berita acara pemeriksaan di Kepolisian.

Sementara 7 korban lainnya direncanakan menyusul untuk membuat laporan. (TribunVideo/Lailatun Ni'mah)

Berita ini telah diolah dari artikel TribunVideo.com.

Tags:
berita viral hari inirudapaksacabulsantriwatiPondok Pesantrenkawin kontrakLombokPimpinan Ponpes
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved