Berita Viral
ASTAGFIRULLAH! 6 Pasangan Tak Sah di Cirebon Digerebek Petugas saat 'Ngamar', Ada yang Masih Pelajar
Enam pasangan bukan suami istri terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/5/2023).
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER - Enam pasangan bukan suami istri terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/5/2023).
Mereka tertangkap basah saat bermesraan berdua dalam indekos.
Keenam pasangan ini kelabakan saat petugas mendobrak pintu kos dan meminta identitasnya.
Peristiwa itu tepatnya terjadi di indekos di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Razia ini juga merupakan razia penyakit masyarakat (pekat) yang rutin dilaksanakan.
Dalam razia tersebut, para petugas tampak mendatangi sejumlah indekos yang diduga menyewakan kamar perjam dan digunakan untuk "istirahat sejenak" oleh pasangan bukan suami istri.

Baca juga: Masya Allah! Indahnya Toleransi, Ibu Guru Non Muslim di Medan Nasihati Siswi SD karena Mainkan Hijab
Petugas pun mendatangi satu-persatu kamar dan meminta para penghuninya untuk menunjukkan KTP, buku nikah, maupun surat lainnya yang menyatakan mereka merupakan pasangan suami istri.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan enam pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam satu kamar, bahkan terdapat satu pasangan yang masih berstatus sebagai pelajar.
Mereka pun langsung digiring ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Maman Rukmana, mengatakan, enam pasangan bukan suami istri yang terjaring razia itu pun langsung didata kemudian diperiksa.
"Razia pekat ini sebagai upaya untuk mempersempit ruang gerak tindak asusila dan penyakit masyarakat di Kabupaten Cirebon," ujar Maman Rukmana saat ditemui di Satpol PP Kabupaten Cirebon, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: VIRAL! Diduga Jadi Korban Bullying, Firmansyah Pilih Pindah Sekolah ke SLB, Kini Dapat Banyak Donasi
Ia mengatakan, kegiatan semacam itu rutin dilaksanakan setiap bulannya untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik prostitusi atau esek-esek di Kabupaten Cirebon.
Namun, pihaknya mengakui dalam razia pekat kali ini hanya mengamankan pasangan bukan suami istri dan tidak menemukan penjual minuman keras (miras).
"Mereka yang terjaring razia akan dibuatkan BAP, kemudian kalau dinyatakan bersalah dikenakan pasal Tipiring sesuai pelanggarannya," kata Maman Rukmana.

Viral Lainnya, Seminggu Kenal di Medsos, Pria Ini Berhasil Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Kepergok di Kos
Seorang pria di Sukorharjo kepergok ngamar di kos bersama gadis di bawah umur.
Menurut informasi, mereka berdua kenal melalui media sosial dengan waktu yang singkat yakni satu minggu.
Mulanya, sang gadis berpamitan untuk membeli susu kepada orangtuanya.
Ternyata ia pergi dengan pacar yakni AW (19), pria asal Nusukan, Banjarsari, Solo.
AW sendiri mengaku tak tahu menahu bahwa membawa pergi anak orang tanpa izin merupakan perbuatan pidana.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Petani di Ambon Cabuli Siswi SMA, Sudah Berulang Kali, Ancam Sebar Foto Syur Korban
Ya, perbuatan AW yang membawa pergi MYM (16) kini berujung bui.
Sebab perbuatannya termasuk pidana penculikan anak di bawah umur.
"Saya sangat menyesal (tertunduk) apa yang saya buat malah membuat saya masuk dalam penjara," kata AW, kepada TribunSolo.com, Rabu (10/5/2023).
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, walaupun korban bersedia diajak keluar pelaku, tapi tanpa sepengetahuan kedua orang tua maka hal tersebut termasuk tindak pidana penculikan.
"Akbiat perbuatan tersebut pelaku, diamankan di Polres Sukoharjo dan terancam minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan pasal Undang-undang dan atau Pasal 332 KUH Pidana," kata AKBP Sigit.
Selain membawa pergi MYM, AW diketahui juga menyetubuhinya di indekos miliknya yang berada di Colomadu, Karanganyar.
Atas kejadian ini, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengimbau kepada warga atau masyarakat Sukoharjo untuk selalu mengawasi anaknya dalam bermedia sosial.
Begitu pula diperlukan pengawasan terkait siapa-siapa yang ditemui oleh sang anak, terutama orang yang baru dikenal.

Baca juga: Nafsu Menggebu-gebu, Seorang Dosen Diduga Coba Cabuli Mahasiswi Cantik di Bali, Terekam CCTV
Kronologi
AW (19) tega menyetubuhi MYM, padahal korban masih berusia di bawah umur.
Korban diketahui masih berusia 16 tahun.
Kejadian tersebut rupanya bermula dari perkenalan di media sosial Facebook.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, perkenalannya berlangsung selama seminggu untuk berujung ke hubungan yang melebihi teman.
"Setelah berkenalan selang satu minggu pelaku mengajak korban untuk berpacaran,"ucap Sigit, Rabu (10/5/2023).
Pelaku kemudian terus menjalin komunikasi dengan korban.
Selang seminggu setelah berstatus pacar, pelaku memberanikan diri mengajak korban pergi jalan-jalan.
Ajakan tersebut disampaikan pelaku, Selasa (9/5/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Korban mengiyakan tawaran pelaku yang merupakan pengangguran asal Nusukan, Solo.
Pelaku berangkat ke kawasan dekat rumah korban.
Rumah korban berada di kawasan Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Korban lalu berpamitan kepada orang tuanya.
Dia berdalih keluar untuk ke toko kelontong membeli susu.
Korban tidak memberitahu orang tua bila dirinya akan pergi bersama pelaku.
Korban rupanya bertemu dengan pelaku di kawasan dekat rumahnya.
Adapun rumah pelaku berada di kawasan Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Setelah itu, korban diajak pelaku pergi.
Selang beberapa waktu, orang tua korban kebingungan karena anak perempuannya tak kunjung pulang.
"Dikarenakan orang tua korban Khawatir lalu berinisiatif untuk menelepon Call Center 110," ujar Sigit.
"Dan langsung mengarah ke Kepolisian Polres Sukoharjo," tambahnya.
Orang tua korban pun turut meminta tolong kepada warga untuk membantu mencari keberadaan anaknya.
Warga mencari sampai ke kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Di kawasan itu, warga menemukan korban sekira pukul 23.30 WIB.
Korban ditemukan bersama pelaku di sebuah indekos.
Mereka pun diamankan warga.
Pelaku kemudian mengaku bila dirinya mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami-istri.
Pelaku pun kini telah berada di Mapolres Sukoharjo.
Dia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.
Itu didasarkan Pasal 332 KUH Pidana. (TribunnewsBogor)
Diolah dari berita tayang TribunnewsBogor
Sumber: Tribun Bogor
Kondisi Delpedro Marhaen Direktur Lokataru yang Ditahan: InsyaAllah, Saya Tetap Tidak Bersalah |
![]() |
---|
Anggun Sopir Bank di Wonogiri yang Bawa Kabur Rp10 M Ditangkap, Begini Reaksi Sang Istri |
![]() |
---|
Detik-detik Pembunuh Keluarga Haji Sahroni Ditangkap, Mau Kabur Berlayar 8 Bulan, Langsung Ditembak |
![]() |
---|
Ada Rumor Rujuk, Pratama Arhan Tetap Kekeuh Ceraikan Azizah Salsha, Harus Ucapkan Ikrar Talak |
![]() |
---|
Komentari 17+8 Tuntutan Rakyat Sebagai Suara Rakyat Kecil, Menkeu Purbaya Yudhi Dinilai Nirempati |
![]() |
---|