Breaking News:

Berita Viral

BEJAT! Tak Kuat Tahan Nafsu karena Istri Jadi TKW, Pria di Sukabuni Nekat Hamili Putri Kandungnya

Seorang ayah warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tega melakukan perbuatan bejat kepada putri kandungnya.

Editor: Eri Ariyanto
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi pria di Sukabuni nekat hamili putri kandungnya. 

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang ayah warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tega melakukan perbuatan bejat kepada putri kandungnya.

Bahkan, gadis itu disebutkan hamil lantaran sering disetubuhi oleh sang ayah.

Pelaku berinisial S (46) itu justru menghancurkan masa depan putrinya yang masih berusia 19 tahun.

Menurut informasi, S tega menyetubuhi anak kandungnya.

Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (Shutterstock)

Baca juga: TRAGIS! Niat Selamatkan Putrinya yang Dicabuli, Ayah di Kalsel Tewas Ditusuk Pelaku, Bersimbah Darah

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, S melakukan 11 kali aksi bejat terhadap anaknya, S sejak September 2022 sampai April 2023.

Parahnya, korban saat ini hamil 5 bulan akibat perbuatan ayahnya sendiri.

"Tersangka terhadap korban melakukan intimidasi," ujar Maruly di Polres Sukabumi, Kamis (1/6/2023).

"Melakukan ancaman untuk berbuat asusila terhadap korban sebanyak 11 kali dan saat ini korban sedang hamil usia 5 bulan," SAMBUNGNYA.

Kepada Kapolres, S mengaku tidak kuat menahan nafsu berahinya karena ditinggalkan sang istri selama setahun karena bekerja sebagai TKW.

"Gak kuat karena udah satu tahun ditinggal istri," kata S menjawab pertanyaan Kapolres.

Ilustrasi.
Ilustrasi pencabulan. (Tribun Jateng/Bram Kusuma)

Baca juga: VIRAL! Warga Bengkalis Rebutan Daging Tak Layak Konsumsi dari Tempat Sampah, Polisi Beri Peringatan

S juga mengaku menyesal setelah menggagahi anaknya.

Namun, hal itu terus dilakulan S sampai belasan kali karena terus timbul nafsu berahinya.

"Menyesal tapi timbul lagi timbul lagi," ucap S.

Maruly menjelaskan, akibat perbuatan kejinya, S dijerat pasal pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Karena ini anak kandung, ya, yang kedua pasal (yang diterapkan, Red) pasal 285 KUHPidana dan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," ujar AKBP Maruly.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pencabulan. (Kompas.com)
Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 3
Tags:
berita viral hari iniayahIstri jadi TKWputri kandunghamilSukabumi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved