Berita Viral
ASTAGFIRULLAH! Syahwat Tak Terbendung Ayah di Batam Cabuli 2 Anak Tiri hingga Ada yang Hamil
Naudzubillah! syahwat tak terbendung bapak ini cabuli 2 anak tiri hingga ada yang hamil.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Naudzubillah! syahwat tak terbendung bapak ini cabuli 2 anak tiri hingga ada yang hamil.
Sosok pelaku pencabulan berinisial S (34) sungguh biadab, ia tega mecabuli putrinya sendiri.
Tak hanya satu, dua anak tiri S yang masih di bawah umur digagahi secara bergantian.
Mirisnya lagi dua anak tiri S diketahui masih berusia di bawah umur 14 dan 16 tahun.
Kini seperti dilansir dari Kompas.com (1/6/2023) S akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Naas bagi salah satu anak tiri S yang digagahi ternyata hamil.
Kejadian tersebut terjadi di Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo membenarkan kasus pencabulan tersebut.
Baca juga: DIJEBAK Keluarga Korban, Dukun Gadungan Pelaku Pencabulan Mama Muda Ditangkap, Kini Bernasib Tragis
Fian mengaku kini S sudah mendekam di penjara Polsek Nongsa.
"Saat ini pelaku telah kami tangkap dan kami tetapkan tersangka," kata Fian.
Kronologi Terungkapnya Kasus Pencabulan
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri ini pertama kali diketahui pada Senin 15 Mei 2023.
Saat itu tante korban yang berinisial ES (36) mendengar S dan istrinya cekcok.

Kemudian tante korban mengaku mendengar ucapan dari ibu kandung korban.
Dari ucapan itu diketahui jika sang ayah tiri akan dimasukkan ke penjara oleh istrinya.
Sontak ES kaget dengan kata-kata dari ibu kedua korban tersebut.
Kemudian korban yang masih berusia 14 menangis dan saat mengunjungi rumah ES.
Baca juga: BURONAN Kasus Pencabulan Santriwati di Pesantren Batang Diringkus Polisi, Jumlah Korban Bikin Syok
Kepada ES korban mengaku jika dirinya telah dimarahi oleh ayah tirinya
"Saat itulah tante korban juga menanyakan kepada korban terkait perkataan dari ibunya,"
"dan korban mengaku bahwa ia dan kakaknya yang berusia 16 tahun sudah dicabuli beberapa kali oleh ayah tirinya," sebut Fian.
Mendengar hal keji tersebut ES buru-buru melaporkan S ke kantor polisi.

Dirasa cukup bukti pihak Polsek Nongsa langsung menjemput S di kediamannya.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban,"
"Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S di rumah kontrakannya"
"yang beralamat di Bida Asri 3, pada Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB," terang Fian.
Baca juga: Masya Allah! Indahnya Toleransi, Ibu Guru Non Muslim di Medan Nasihati Siswi SD karena Mainkan Hijab
Saat pendalaman kasus, miris salah satu korban diketahui hamil anak S dibuktikan dengan hasil test pack.
"Dari hasil testpack salah satu korban, dinyatakan positif hamil," ungkap Fian.
Kini S dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.
Karena yang melakukan pencabulan dari keluarga korban sendiri ancaman hukuman semakin berat.
Remaja 14 Tahun Asal Sorong Jadi Korban Kekerasan Seksual hingga Lahirkan Bayi Kembar

Miris remaja di Sorong, Papua Barat jadi korban kekerasan hinga melahirkan bayi kembar.
Kasus tersebut kini tengah jadi sorotan warganet lantaran pelaku awalnya mengimingi korban pekerjaan yang bagus.
Hingga pelaku pun membujuk korban agar mau disetubuhi terlebih dahulu.
Bukan janji yang ditepati korban malah hamil anak dari pelaku tersebut.
Nasib pilu tersebut dialami oleh remaja berusia 14 tahun yang tak disebutkan identitasnya.
Sedangkan pelaku kekerasan dilakukan oleh pria berinisial KK berusia 51 tahun.
Namun salah satu dari bayi kembar tersebut meninggal dunia.
Kondisi perempuan 14 tahun itu sebelumnya tak diketahui oleh keluarganya.
Pasalnya remaja tersebut sebelumnya diajak oleh pelaku KK dengan dalih untuk mencari pekerjaan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Alih-alih mendapat pekerjaan, remaja tersebut malah pulang ke kampung halamannya dalam kondisi hamil 8 bulan.
Berikut kronologi terungkapnya kasus kekerasan seksual remaja di Sorong dikutip dari Tribunsorong.com.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, peristiwa ini bermula saat pelaku KK mengajak remaja tersebut ke Fakfak untuk mencari pekerjaan pada April 2022 lalu.
"Kakek ini mengajak korban berangkat ke Fakfak, dengan modus mau mencarikan pekerjaan di sana," ujar Kombes Pol Happy Perdana Yudianto kepada awak media, Kamis (25/5/2023).
Singkat cerita, pada November 2022 korban dan tersangka kembali ke Sorong, Papua Barat Daya.
Namun kondisi remaja tersebut telah berbadan dua alias hamil sekitar delapan bulan.
"Saat di Sorong pelaku yang kenal dengan orang tua korban tidak memberitahu ihwal kehamilan korban," ungkapnya.
Tak lama kemudian, bocah tersebut melahirkan bayi kembar.
Namun salah satu bayi dari hasil hubungan terlarang dengan pelaku, meninggal dunia.
"Setelah lahiran pelaku mulai berubah sikap dan sering marah, melihat perubahan itu korban lalu menghubungi keluarganya," jelas Happy.
Pelaku KK akhirnya dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.
Kini pelaku telah ditangkap personel Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Tribunnewsmaker.com/Candra)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Kepsek & Satpam SMPN 1 Batal Dipecat, Walikota Prabumulih Kena Mental, Takut Diserang Netizen? |
![]() |
---|
Ahmad Dofiri Menjadi Penasihat Khusus Reformasi Kepolisian, Pernah Dianugerahi Penghargaan Ini |
![]() |
---|
Afriansyah Noor, Wamenaker Pengganti Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK, Pernah Jadi Direktur Ini |
![]() |
---|
Kiprah Karir Erick Thohir, Diumumkan Jadi Menpora di Reshuffle Kabinet Merah Putih, Ini Kekayaannya |
![]() |
---|
Teka-teki Menpora Baru, Postingan Dito Ariotedjo Bareng Erick Thohir Seolah Jadi Tanda: Kita Ke Sana |
![]() |
---|