SELAMAT! 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2023, Warga Tak Usah Bayar Denda
Selamat! 9 provinsi ini gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Juni 2023, masyarakat tak perlu bayar denda.
Editor: Candra Isriadhi
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. 9 provinsi ini gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Juni 2023, masyarakat tak perlu bayar denda.
Pembayaran denda dapat dilakukan di unit layanan Samsat se-Sulawesi Tenggara.
Untuk melakukan pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus membawa fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi).
Nah, itulah daftar provinsi yang memberlakukan pembebasan pajak periode Juni 2023.
Segera bayar pajak kendaraan Anda sebelum jadi kendaraan bodong.
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Inten Esti Pratiwi, Sari Hardiyanto)
Sumber: Kompas.com
Baca Juga
Sosok Yai Mim, Kyai dan Mantan Dosen UIN yang Hidupnya Porak-Poranda Usai Berkonflik dengan Tetangga |
![]() |
---|
Sosok Wahyu Hidayat, Wali Kota Malang yang Diuji Konflik Viral Mantan Dosen UIN Yai Mim vs Sahara |
![]() |
---|
Sosok Rosyida Vigneswari, Istri Yai Mim Mantan Dosen UIN, Hidup Nomaden Usai Suami Diusir Warga |
![]() |
---|
Histerisnya Ibu Selebgram Oca Fahira Kehilangan Anak Sulung Selamanya, Tangis Iringi Pemakaman |
![]() |
---|
Sosok Charles Honoris, Anggota DPR yang Bongkar MBG Dipelesetkan Jadi ‘Makan Beracun Gratis’ |
![]() |
---|