Breaking News:

SELAMAT! 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2023, Warga Tak Usah Bayar Denda

Selamat! 9 provinsi ini gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Juni 2023, masyarakat tak perlu bayar denda.

Editor: Candra Isriadhi
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. 9 provinsi ini gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Juni 2023, masyarakat tak perlu bayar denda. 

Pembayaran denda dapat dilakukan di unit layanan Samsat se-Sulawesi Tenggara.

Untuk melakukan pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus membawa fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi).

Nah, itulah daftar provinsi yang memberlakukan pembebasan pajak periode Juni 2023.

Segera bayar pajak kendaraan Anda sebelum jadi kendaraan bodong. 

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Inten Esti Pratiwi, Sari Hardiyanto)

Sumber: Kompas.com
Tags:
pemutihanpajakkendaraan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved