Breaking News:

HORE! Naik Pesawat, KRL, MRT, TransJakarta Kini Tak Wajib Pakai Masker, Cek Syarat Perjalanannya

Hore! naik pesawat, KRL, MRT, TransJakarta kini tak wajib pakai masker lagi.

Editor: Candra Isriadhi
Kompas.com/REZA AGUSTIAN
Suasana di dalam MRT ketika mencoba tarif integrasi antarmoda dari Stasiun MRT Bundaran HI menuju Halte CBD Ciledug, Minggu (14/8/2022). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hore! naik pesawat, KRL, MRT, TransJakarta kini tak wajib pakai masker lagi.

Pandemi Covid-19 benar-benar telah usai, masyarakat kini tak wajib mengenakan masker lagi.

Menyambut kebijakan tersebut sejumlah moda transportasi umum kini juga telah mengubah persyaratan perjalanan.

Salah satu poin perubahan utama yang dilakukan operator transportasi umum adalah pencabutan kewajiban penggunaan masker.

Hal itu dilakukan menyusul diterbitkannya peraturan perjalanan pada masa transisi endemi Covid-19 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kepadatan di dalam KRL jurusan Tanah Abang-Rangkasbitung pada Selasa (28/3/2023).
Kepadatan di dalam KRL jurusan Tanah Abang-Rangkasbitung pada Selasa (28/3/2023). (KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI)

Kemenhub menerbitkan sebanyak empat Sudar Edaran (SE), yaitu: SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian).

Berikut aturan perjalanan naik pesawat, kereta rel listrik (KRL), MRT, TransJakarta, dan kereta api:

1. Syarat naik pesawat

Diberitakan Antara, Senin (12/6/2023), PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memastikan 20 bandara yang dikelola perseroan menerapkan ketentuan yang ada di dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023.

Berdasarkan SE itu, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Kini Wajib Menggunakan Vaksin Booster, Simak Aturan Selengkapnya

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.

Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

2. Syarat naik KRL

Sesuai SE Nomor 17 Tahun 2023, penumpang KRL diperbolehkan tidak memakai masker dalam keadaan sehat.

Bagi penumpang dalam keadaan tidak sehat, tetap dianjurkan menggunakan masker dengan benar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
syarat perjalananmaskerTransjakartaKRLMRTCovid-19transportasi umum
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved