Breaking News:

Berita Viral

'Cuma Pukul 2 Kali!' Pengakuan Mario Dandy Bikin Geram, Tak Sesuai Kondisi David yang Sampai Koma

Pengakuan Mario yang memukul cuma dua kali itu tak sebanding dengan kondisi David yang sempat mengalami koma setelah dianiaya secara brutal.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan remaja berinisial D menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan keterangan saksi salah satunya orang tua D, Jonathan Latumahina. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengaku hanya dua kali memukul Cristalino David Ozora.

Hal itu diungkapkan oleh saksi bernama Rudi, salah satu orang memberikan pertolongan kepada David.

Pengakuan Mario yang memukul cuma dua kali itu tak sebanding dengan kondisi David yang sempat mengalami koma setelah dianiaya secara brutal.

Rudi mengatakan, mulanya ia bertanya terkait apa yang terjadi pada David.

Sebab, saat itu ia menemukan David dalam kondisi terkapar.

"Saya tanya, 'kamu anggota ya?'. Dia jawab, 'bukan om, saya udah kuliah'. Kalau nggak salah dia jawab gitu. Terus saya tanya, 'kenapa ini? kamu apain? Ini lu apain? kenapa kamu giniin?'," kata Rudi saat bersaksi di sidang perkara penganiayaan David di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Tenang Nanti Diurusin Bapak! Mario Dandy Santai Dipenjara, Ayah David Emosi Minta Hukuman Setimpal

Baca juga: MIRIS! Jonathan Bongkar Tabiat Mario Dandy, Sebut Ancam Akan Tembak David dan Telpon Brimob: Parah!

Mario Dandy minta maaf, Jonathan ogah maafkan pelaku penganiayaan anaknya
Mario Dandy minta maaf, Jonathan ogah maafkan pelaku penganiayaan anaknya (Tribunnews.com)

Ketika itu Mario Dandy menjawab bahwa David Ozora telah melecehkan adiknya. Mario pun mengaku hanya memukul David sebanyak dua kali.

"Saya cuma bilang 'kalau melecehkan lapor polisi, lu jangan giniin anak orang'. (Mario jawab) 'saya cuma pukul dua kali'. Ya sudah saya minta sekuriti ambil KTP-nya," ujar Rudi.

Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Jonathan Latumahina bongkar tabiat Mario Dandy
Jonathan Latumahina bongkar tabiat Mario Dandy (Kompas.com)

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat.

Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Jonathan Latuhamina akan pertaruhan keadilan di Sidang Mario Dandy
Jonathan Latuhamina akan pertaruhan keadilan di Sidang Mario Dandy (Kompas.com)

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal.

Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang.

Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

(TribunJakarta/ Annas Furqon)

Diolah dari artikel tayang di TribunJakarta.com

Tags:
Mario DandyJonathan Latuhaminaberita viral hari iniDavidpenganiayaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved