Berita Kriminal
ASTAGFIRULLAH! Syahwat Sudah di Ubun-ubun, Ayah Tiri di Banyuasin Rudapaksa Anak Berusia 12 Tahun
Astagfirullah! syahwat sudah di ubun-ubun ayah di Banyuasin tega rudapaksa anak tiri.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Astagfirullah! syahwat sudah di ubun-ubun ayah di Banyuasin tega rudapaksa anak tiri.
Sosok ayah tiri berinisial KR (56) di Banyuasin tega lakukan perbuatan keji terhadap anak tirinya sendiri.
Tak mau perbuatan bejatnya terbongkar pelaku mengancam akan membunuh ibu korban.
Kini akibat perbuatan cabulnya pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib.
Sempat jadi buronan pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Selasa (14/6/2023).

Dilansir dari Kompas.com (15/6/2023) pelaku tega rudapaksa anak tiri selama empat tahun terakhir.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar.
Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung Ayah di Kaltim Rudapaksa & Lakukan KDRT ke Anak Sendiri
Menurut Hary Dinar, pelaku tega menggagahi korban pertama kali di usia yang masih sangat belia yakni 12 tahun.
Kronologi Kejadian Versi Polisi
Awalnya korban sedang menonton TV di rumah, tiba-tiba pelaku mendekat.
Karena syahwat sudah di ubun-ubun pelaku langsung melancarkan aksi tak senonohnya.
Korban yang berinisial S sempat melakukan perlawanan, namun karena tak kuat dirinya hanya bisa pasrah.

Bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuh ibu korban jika terus melawan KR.
“Akhirnya korban menuruti permintaan pelaku karena takut ibunya akan dibunuh,” kata Hary
Namun seiring berjalannya waktu, S tak kuat menyembunyikan aksi bejat pelaku.
Hingga akhirnya S pun melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya ke keluarga.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Wanita Disabilitas Korban Rudapaksa Hamil 4 Bulan Sudah 12 Kali Digagahi Pelaku
Tak butuh waktu lama keluarga S langsung melaporkan aksi bejat pelaku ke pihak kepolisian.
"Saat kejadian korban masih di bawah umur, sehingga pelaku dikenakan Undang-undang perlindungan anak,”ujar Kasat.
Akibat dari perbuatan pelaku, kini ayah tiri S dikenakan pasal 81 Peraturan Undang-undang perlindungan anak.
S juga mendapat ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar.
Syahwat Sudah Memuncak, Pria Bali Nekat Gerayangi Tubuh Mbak-mbak Minimarket
Syahwat sudah memuncak, pria Bali nekat gerayangi tubuh mbak-mbak minimarket.
Sosok pria misterius tersebut awalnya mendatangi sebuah minimarket di Jalan WR Supratman, Denpasar.
Saat berada di dalam minimarket pelaku dengan jaket hoodie tiba-tiba mendekati mbak-mbak kasir minimarket.
Dilansir dari Kompas.com (13/6/2023) ketika korban sibuk melayani transaksi, pelaku malah lakukan hal tak senonoh.
Kejadian yang terjadi pada Sabtu (10/6/2023) pukul 18.30 WITA itu terekam CCTV hingga viral di media sosial.

Saat korban lengah, tiba-tiba pelaku mendekat dan memegang bagian sensitif mbak-mbak tersebut.
Tak berselang lama, pelaku langsung kabur dan sempat mengancam korban untuk tetap diam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta.
Baca juga: Buah Dada Diremas Wanita Cantik di Tegal Syok Alami Pelecehan: Pelaku Langsung Onani Usai Beraksi
"Berkata dengan bahasa bali uyut ci setut cang bungut ci ne (ribut kamu, ku hantam mulutmu) kepada korban," kata Sudiarta.
Sudiarta mengaku mendapatkan laporan dari korban yang berinisial LPO (29) pada hari yang sama saat kejadian berlangsung.
Kronologi Kejadian Versi Polisi

Menurut pihak kepolisian aksi tak terpuji tersebut menimpa LPO saat dirinya sedang menjaga sebuah minimarket.
Tiba-tiba datang pria misterius dan saat itu juga pelaku merayu-rayu korban.
Pelaku sempat mengambil sejumlah barang lalu di bawa ke meja kasir untuk dibayar.
Setelah selesai mengambil barang pelaku masih saja melemparkan kata-kata rauyan kepada korban.
Baca juga: KONTRAS Reaksi Gibran & PSI soal Pelecehan Selvie Ananda, Pelaku Dilaporkan: Ntar Diciduk Nangis
Saat di kasir pelaku mendekati korban dan langsung melancarkan aksi bejatnya.
Pihak kepolisian masih mencari pelaku yang kini masih kabur.
"Terduga pelaku (pelecehan seksual) masih lidik," kata Sudiarta.
Atas perbuatannya ini pelaku bisa terancam hukuman berat bila terbukti lakukan pelecehan seksual.
Syahwat Tak Terbendung Gadis Jambi Dirudapaksa Teman, Pelaku Bebas, Korban Dituduh yang Mau Duluan
Astagfirullah! syahwat sudah di ubun-ubun gadis Jambi dirudapaksa di tempat cukur rambut.
Akibat dari tindakan bejat pelaku yang merupakan teman korban, kini korban yang masih di bawah umur alami trauma.
Kejadian rudapaksa tersebut terjadi di Tebo Ulu, Jambi pada Februari 2023 lalu.
Kasus rudapaksa ini terungkap karena akhirnya pelaku berinisal HD (16) berani mengadu ke orangtuanya.
Orangtua HD langsung melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian.

Dilansir dari Tribun Jambi (10/6/2023) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo, langsung bertindak cepat.
"Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anak sayo di tempat pangkas rambut yang berada di wilayah Kecamatan Tebo Ulu," ujar Ayah korban.
Namun setelah pelaporan kasus rudapaksa terhadap anaknya tersebut, orangtua HD harus gigit jari.
Baca juga: BIADAB! Tak Kuat Menahan Nafsu, Penjual Coto Rudapaksa Wanita Disabilitas, Pelaku Digebuki Massa
Pasalnya kasus rudapaksa yang kini sudah berjalan empat bulan tak kunjung menemui titik terang.
Mirisnya lagi pelaku rudapaksa terhadap anaknya belum ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Pada saat kita tanyakan kasus ini ke polisi, polisi bilang kasusnya masih dalam penyelidikan."
"Bahkan, foto, nama, tanggal lahir dan nama kedua orang tua pelaku,"
"yang diminta polisi untuk kepentingan penyelidikan sudah kita penuhi," jelasnya.

Akibat rudapaksa tersebut HD kini alami trauma hingga tak mau masuk sekolah lagi.
Bahkan orangtua HD kini mendapat tekanan dari pihak keluarga pelaku.
"Terus dikatakan keluarga pelaku juga, kalau anak saya itu yang minta dizinahi."
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Wanita Disabilitas Korban Rudapaksa Hamil 4 Bulan Sudah 12 Kali Digagahi Pelaku
"Dan kita tanyakan lagi ke korban, kalau kejadiannya bukan seperti itu."
"Korban mengaku, ia itu dikurung di dalam kamar tempat pangkas rambut dan terjadilah pemerkosaan,"
"kemudian juga ada orang yang mengunci pintu kamar dari luar," ujarnya.
Orangtua HD berharap kasus tersebut segera diselesaikan oleh kepolisian.

Dia mengtakan akan mencaari keadilan terhadap anaknya ke mana juga.
"Kami minta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya terhadap anak saya sebagai korban yang masih di bawah umur," ujarnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, Iptu Fiqrur Riza, mengatakan pihaknya memang menerima laporan pengaduan pada Februari 2023 lalu.
Baca juga: BERINGASNYA! Pria 34 Tahun Tega Rudapaksa 2 Anak Tiri Belasan Kali, 1 Hamil, 1 Trauma, Pelaku di Bui
Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, dan kami berkeyakinan bahwa sudah terjadi tindak pidana di situ."
"Dan terlapor masih kita pantau dan dalami keberadaannya," kata Fiqrur.
Kanit PPA menyebutkan saat ini belum ada penetapan tersangka karena masih tahap penyelidikan kepolisian.

Namun, pihaknya mengaku akan terus melakukan pengejaran.
"Terlapor masih dalam tahap pengejaran dan penyelidikan pihak kepolisian,'
"namun sampai saat ini keberadaan terlapor belum terdeteksi."
"Dan kita juga berharap dalam waktu dekat ini terlapor sudah ditangkap," tuturnya.
(Tribunnewsmaker.com/Candra)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Kabar Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas di Jatim, Kini Dapat Remisi, Belum Setahun Dipenjara |
![]() |
---|
Kejamnya Bripda Alvian, Kuras Rekening Putri Apriyani hingga Bakar Pacar di Indramayu, Pelaku Kabur |
![]() |
---|
3 Bulan Diteror, Dea Permata Lapor Polisi Tapi Diabaikan, Kini Dibunuh di Purwakarta, Sempat Curhat |
![]() |
---|
Skenario Keji Hanafi Pembunuh Tiwi Pegawai BPS Halmahera, Balas WA, Tulis Soal Depresi di X Korban |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan Nia Kurnia di Sumbar, Pelaku Dihukum Mati, Tak Minta Maaf |
![]() |
---|