Berita Kriminal
Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung Ayah di Kaltim Rudapaksa & Lakukan KDRT ke Anak Sendiri
Seorang pria tega cabuli anak kandung yang masih di bawah umur, pelaku diciduk polisi karena dilaporkan mantan istri.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria tega cabuli anak kandung yang masih di bawah umur, pelaku diciduk polisi karena dilaporkan mantan istri.
Kejadian tersebut terjadi di Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pelaku berinisial R ditangkap di mess perusahaan perkebunan sawit di Desa Menamang Kiri, Muara Kaman pada Kamis (1/6/2023).
Polisi mengamankan R setelah mendapat laporan dari ibu korban yang juga mantan istri dari pelaku R.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto mengungkapkan, pelaku tindak pidana asusila adalah ayah korban sendiri.
"Tidak hanya tindakan pencabulan, pelaku juga diketahui kerap kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ujarnya, Senin (5/6/2023).
Larto menuturkan, pihak kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku setelah menerima laporan ibu kandung korban yang merupakan mantan istri pelaku.
Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak telah mencabuli putrinya sendiri.
Baca juga: DIJEBAK Keluarga Korban, Dukun Gadungan Pelaku Pencabulan Mama Muda Ditangkap, Kini Bernasib Tragis
Namun setelah menunjukkan laporan ibu kandung korban, pelaku akhirnya tidak bisa berkelit.
Pelaku pun mengakui perbuatan bejatnya terhadap putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
"Istri korban yang melaporkan, bahwa telah terjadi tindak kekerasan terhadap anaknya yang dilakukan oleh suaminya sendiri," kata Larto.
Setelah berhasil menangkap pelaku, polisi kemudian membawa pelaku untuk mencari barang bukti di sekitar lokasi tempat pelaku bekerja.
Menurut keterangan saksi, selain sering melakukan pelecehan terhadap korban, R juga kerap melakukan kekerasan fisik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R beserta barang bukti kini ditahan di Polsek Muara Kaman.
Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
| Pengakuan Bripda Waldi Bunuh Dosen EY di Bungo Jambi, Sakit Hati Diejek, Gasak Barang-barang Korban |
|
|---|
| Arjuna Tamaraya Tewas Dianiaya di Masjid Sibolga, DPR Takut Timbulkan Konflik, Kecam: Menunggu Subuh |
|
|---|
| Sosok Pria Aniaya Arjuna Tamaraya hingga Tewas di Masjid Sibolga, Tukang Sate, Larang Korban Tidur |
|
|---|
| Sosok Arjuna Tamaraya, Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok Gegara Tidur di Masjid Agung Sibolga Sumut |
|
|---|
| Tidur di Masjid, Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok, Jasad Diseret & Ditinggal di Pinggir Jalan |
|
|---|