Berita Kriminal
Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung Ayah di Kaltim Rudapaksa & Lakukan KDRT ke Anak Sendiri
Seorang pria tega cabuli anak kandung yang masih di bawah umur, pelaku diciduk polisi karena dilaporkan mantan istri.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria tega cabuli anak kandung yang masih di bawah umur, pelaku diciduk polisi karena dilaporkan mantan istri.
Kejadian tersebut terjadi di Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pelaku berinisial R ditangkap di mess perusahaan perkebunan sawit di Desa Menamang Kiri, Muara Kaman pada Kamis (1/6/2023).
Polisi mengamankan R setelah mendapat laporan dari ibu korban yang juga mantan istri dari pelaku R.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto mengungkapkan, pelaku tindak pidana asusila adalah ayah korban sendiri.

"Tidak hanya tindakan pencabulan, pelaku juga diketahui kerap kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ujarnya, Senin (5/6/2023).
Larto menuturkan, pihak kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku setelah menerima laporan ibu kandung korban yang merupakan mantan istri pelaku.
Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak telah mencabuli putrinya sendiri.
Baca juga: DIJEBAK Keluarga Korban, Dukun Gadungan Pelaku Pencabulan Mama Muda Ditangkap, Kini Bernasib Tragis
Namun setelah menunjukkan laporan ibu kandung korban, pelaku akhirnya tidak bisa berkelit.
Pelaku pun mengakui perbuatan bejatnya terhadap putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
"Istri korban yang melaporkan, bahwa telah terjadi tindak kekerasan terhadap anaknya yang dilakukan oleh suaminya sendiri," kata Larto.
Setelah berhasil menangkap pelaku, polisi kemudian membawa pelaku untuk mencari barang bukti di sekitar lokasi tempat pelaku bekerja.

Menurut keterangan saksi, selain sering melakukan pelecehan terhadap korban, R juga kerap melakukan kekerasan fisik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R beserta barang bukti kini ditahan di Polsek Muara Kaman.
Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kabar Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas di Jatim, Kini Dapat Remisi, Belum Setahun Dipenjara |
![]() |
---|
Kejamnya Bripda Alvian, Kuras Rekening Putri Apriyani hingga Bakar Pacar di Indramayu, Pelaku Kabur |
![]() |
---|
3 Bulan Diteror, Dea Permata Lapor Polisi Tapi Diabaikan, Kini Dibunuh di Purwakarta, Sempat Curhat |
![]() |
---|
Skenario Keji Hanafi Pembunuh Tiwi Pegawai BPS Halmahera, Balas WA, Tulis Soal Depresi di X Korban |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan Nia Kurnia di Sumbar, Pelaku Dihukum Mati, Tak Minta Maaf |
![]() |
---|