Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Pria Dumai Nekat Jual Mantan Istri ke Orang Lain Senilai Rp 250 Ribu, Pelaku di Bui

ASTAGFIRULLAH! pria asal Dumai nekat jual mantan istri ke pria hidung belang dengan tarif Rp 250 ribu, ngaku terpaksa karena tak punya pekerjaan

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
Sosok pria Dumai yang nekat jual mantan istrinya ke pria hidung belang 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - BIADABNYA pria asal Dumai yang nekat jual mantan istri ke pria lain gegara tak miliki pekerjaan. 

Pria asal Dumai ini memasang tarif Rp 250 ribu untuk menikmati tubuh mantan istrinya

Ia mengaku terpaksa melakukan ini karena tak memiliki uang dan pekerjaan

Saat ini pelaku berhasil diringkus polisi. 

Ia dikenai sanksi perdagangan orang dengan ancaman penjara 5 tahun. 

Lantas, bagaimana kronologinya dan nasib korban? 

Polisi menangkap seorang pria berinisial MI (19), pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Dumai, Riau, Jumat (16/5/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga: MIRIS 2 Gadis Korban Perdagangan Manusia, Tergiur Gaji Jutaan, Kini Jadi Pemandu Lagu, Pelaku di Bui

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pelaku menjual mantan istrinya, WA (18) kepada pria hidung belang di tempat penginapan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual mantan istrinya ke pria hidung belang seharga Rp 250.000," ungkap Nandang kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (17/6/2023).

Sosok pria Dumai yang nekat jual mantan istrinya ke pria hidung belang
Sosok pria Dumai yang nekat jual mantan istrinya ke pria hidung belang (Kompas.com)

Hasil dari menjual mantan istrinya, pelaku mendapat keuntungan Rp 150.000.

Sedangkan mantan istrinya dapat Rp 100.000.

"Pelaku mengaku tidak memilki pekerjaan tetap,

Sehingga terpaksa menjual mantan istrinya ke pria hidung belang," sebut Nandang.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Dumai di sebuah tempat penginapan di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya TPPO di tempat penginapan tersebut.

"Pelaku berhasil diamankan saat menjajakan mantan istrinya ke pria hidung belang di kamar wisma," kata Nandang.

Baca juga: Diiming-imingi Gaji Besar, Siswi SMP Jadi Korban Perdagangan Orang & Pekerja Seks, Ortu Lapor Polisi

Sebelum menjual mantan istrinya, pelaku datang menemui korban ke wisma. 
Pelaku dan korban membuat kesepakatan, dimana pelaku mencari tamu untuk dilayani oleh mantan istrinya.
Diketahui hasilnya mereka bagi.

Ternyata, sebelum dijual mantan suaminya, korban pernah dijual oleh dua orang pria berinisial AF dan SL melalui aplikasi.

Pelaku dan korban beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan.

Penyidik Satreskrim Polres Dumai menetapkan MI sebagai tersangka TPPO.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 506 KUHP.

Ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebut Nandang.

BERITA LAINNYA, Diiming-imingi Gaji Besar, Siswi SMP Jadi Korban Perdagangan Orang & Pekerja Seks, Ortu Lapor Polisi

ASTAGFIRULLAH! bocah SMP asal Ciamis kini jadi korban perdagangan orang lantaran membutuhkan orang. 

Baru saja Kapolres Ciamis membeberkan jika terjadi perdagangan orang di daerahnya. 

Seorang siswi SMP jadi korban perdagangan orang gegara membutuhkan uang. 

Korban mengaku curhat kepada temannya jika dirinya membutuhkan uang. 

Teman alias pelaku menawarkan pekerjaan di luar nalar yaitu menjadi pekerja seks. 

Setelah berjalan, korban memiliki banyak uang. 

Orangtua mengaku heran darimana sang anak memiliki uang tersebut. 

Baca juga: UPDATE Kasus Perdagangan orang di Manado, Polisi Resmi Tangkap 5 Pelaku, Dihukum 15 Tahun Penjara

Tak disangka ternyata sang anak menjual dirinya kepada laki-laki hidung belang. 

Lantas, bagaimana kronologinya? 

ILUSTRASI perbudakan atau perdagangan manusia
ILUSTRASI perbudakan atau perdagangan manusia (Univ Pasundan)

SN (14), siswi SMP di Ciamis, Jawa Barat, menjadi korban perdagangan orang dan dijadikan pekerja seks komersial oleh kenalannya.

Kasus tersebut terungkap saat orangtua SN curiga anaknya memiliki uang banyak yang membuatnya sering berbelanja.

Tak hanya itu, penampilan serta gaya hidup SN juga berubah.

Akhirnya orangtua SN menginterogasi anaknya hingga SN bercerita bahwa ia melayani hubungan seksual dengan pria dewasa.

Curhat ke teman butuh uang

Kasus yang dialami bocah berusia 14 tahun tersebut berawal saat SN butuh uang pada April 2023.

Ia kemudian curhat kepada rekannya, OC yang juga masih di bawah umur. Oleh OC, SN diajak ke kos temannya, SM (20) di Jalan Sudirman, Ciamis.

Baca juga: BEJAT! Supir Truk & Istri Rudapaksa Siswi SMA, Punya Kelainan Seksual, Korban Diancam hingga Depresi

Lalu SM menjual SN sebaga pekerja seksual komersial melalui aplikasi online.

Hingga Mei 2023, SN sudah melayani pria dewasa hidung belang. Tarif yang dipasang SM bervariasi di antaranya Rp 300.000.

Ilustrasi - Siswi SMP menjadi korban perdagangan manusia gegara membutuhkan uang
Ilustrasi - Siswi SMP menjadi korban perdagangan manusia gegara membutuhkan uang (Shutterstock)

Dari tarif Rp 300.000 tersebut, tersangka SM mendapat Rp 50.000 sebagai penyedia tempat dan mencari pelanggan.

Dalam rentang waktu April hingga Mei, SN yang mendadak punya uang banyak membuat orangtuanya curiga.

Lebih curiga lagi saat orantua SN mendapatkan informasi dari tetangga jika SN sedang hamil satu bulan.

Tetangga tersebut mendapat kabar dari OC, teman SN yang telah memperkenalkan SN kepada tersangka SM.

Hari itu SN tidak di rumah dan keluarga korban akhirnya menemukan SN berada di tempat kos SM.

SN pun dibawa pulang. Saat ditanya tentang kabar kehamilannya oleh orangtuanya, SN membantah dirinya berbadan dua.

Namun dia mengaku melakukan hubungan seksual dengan beberapa laki-laki di waktu yang berbeda di kamar kos SM yang ada di Jalan Sudirman.

Baca juga: TERGIUR Kerja di Cafe, 3 Gadis Dibawah Umur Ditipu, Jadi Korban Perdagangan Orang hingga PSK

Akhirnya orangtua SN pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dari hasil penyelidikan, SM ditangkap pada Selasa (13/6/2023).

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetya mengatakan pihak selain manangkap SM, pihaknya juga mengamankan AN (26), warga Cisaga Ciamis, laki-laki yang diduga telah melakukan persetubuhan dengan SN, anak di bawah umur.

AN kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.

ILUSTRASI pekerja seks
ILUSTRASI pekerja seks (TribunLampung)

"Tersangka SM (20) dan seorang pelanggan berinisial AN (26)," kata Tony.

Modus yang dilakukan, tersangka SM mencoba merekrut korban yang masih di bawah umur. Korban diminta melayani laki-laki hidung belang.

"Korban dijanjikan akan dapat uang untuk memenuhi keperluan sehari-hari," jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa SM langsung mencarikan pelanggan saat SN datang ke kosnya bersama OC.

Selang dua hari kemudian, OC menghubungi SN karena sudah ada pria yang memesan.

Pada malam itu, OC menjemput SN dan membawanya ke kamar kos SM. Sebelum berangkat, SN sempat pamit ke orangtuanya dengan alasan main.

Sebelum melayani pria hidung belang, SN dirias lebih dulu oleh SM.

Baca juga: SYOK Tukang Cilor di Cianjur Sodomi Bocah Laki-laki, Diduga Kelainan Seksual, Polisi Tangkap Pelaku

Setelah seorang pria datang, SM memerintahkan SN melayani pria tersebut. Sementara SM dan OC menunggu di luar kamar.

"Peran tersangka SM menyediakan tempat di kos-kosannya, di Jalan Sudirman Ciamis," jelas Firmansyah.

Tersangka SM juga mencari tamu atau pelanggan. Dia mencari pelanggan lewat aplikasi Michat.

"Tarif Rp 300.000 per orang. Di mana Rp 50.000 untuk tersangka SM, dan Rp 250.000 untuk korban," katanya.

Polisi masih memburu tujuh tersangka lainnya, laki-laki yang diduga telah menyetubuhi SN.

OC juga berpotensi sebagai tersangka karena telah memperkenalkan SN kepada tersangka SM sehingga terjadilah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"(Status) OC berpotensi dari korban menjadi anak berhadapan dengan hukum. Dia juga penyambung," tegas Firmansyah.

Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 sampai 15 tahun penjara.

Selain itu, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun. (Kompas.com/ Idon Tanjung)

Berita ini diolah oleh Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniperdagangan manusiaseksualSuami Biadabpria hidung belang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved