Breaking News:

Berita Kriminal

UPDATE Kasus Perdagangan orang di Manado, Polisi Resmi Tangkap 5 Pelaku, Dihukum 15 Tahun Penjara

HEBOH kasus perdagangan manusia di kawasan Manado, kini polisi telah menangkap 5 pelaku, polisi mengatakan jika pelaku akan dihukum 15 tahun penjara

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
Polda Sulawesi Utara beberkan fakta terbaru terkait kasus perdagangan manusia di Manado 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - FAKTA BARU! kasus perdagangan manusia di kawasan Manado, kini polisi berhasil meringkus 5 pelaku yang ikut andil dalam kasus tersebut. 

Secara terang-terangan polisi memberikan update terkait kasus perdagangan manusia di Manado. 

Polisi mengatakan jika pelaku akan ditahan sementara waktu di polda Sulawesi Utara (Sulut). 

Kemudian Polisi juga menegaskan jika para pelaku akan dihukum kurang lebih 15 tahun penjara. 

Lantas bagaimana fakta terbaru yang dibeberkan pihak kepolisian? 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut), melalui Subdit Renakta mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat yang terjadi di Kota Manado.

"Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan lima orang pria pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi MiChat, yaitu AF (19), RA (21), JS (22), OR (21) dan MA (20),

Baca juga: MIRIS! 165 Orang Jadi Korban Perdagangan Manusia, 3 Pelaku Dibekuk di Cilacap: Untung Rp 2,5 Miliar

Kelima pria ini diamankan di dua rumah kos yang berada di Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, Manado, pada hari Kamis (8/6/2023)," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (12/6/2023).

Setyo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi online yang terjadi di Kelurahan Ranotana tersebut.

UPDATE terbaru terkait perdagangan manusia di Manado
UPDATE terbaru terkait perdagangan manusia di Manado (Kompas.com)

'Merespons informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar,

Modusnya, para pelaku menawarkan teman wanitanya melalui aplikasi MiChat untuk dieksploitasi seksual,

Hasil dari menjajakan teman wanita mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri," ujar Kapolda.

Saat ini, keenam wanita yang menjadi korban perdagangan orang ini sudah dititipkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado.

Sedangkan kelima pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Sulut bersama barang bukti enam buah handphone yang berisikan aplikasi MiChat.

Irjen Pol Setyo Budiyanto menambahkan, sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, jajarannya juga melakukan penungkapan kasus serupa di beberapa daerah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniPerdagangana ManusiaFakta BaruHukuman 15 Tahun Penjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved