Berita Kriminal
ASTAGHFIRULLAH! 2 Siswi SMP di Pandeglang Dipaksa Jadi PSK, Histeris 2x Dijual, Dibandrol Rp300 Ribu
2 Siswi SMP di Pandeglang, Banten lapor ke polisi, tak terima telah menjadi korban prostitusi secara paksa.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - ASTAGHFIRULLAH! Dua siswi di Pandeglang, Banten dipaksa menjadi PSK dan dijual kepada pria hidung belang.
Diketahui, dua siswi tersebut syok dan histeris ketika mendapat paksaan dari pelaku.
Nasib pilu dialami oleh KS (13) dan NA (14), pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Pandeglang, Banten yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial ( PSK).
Mereka dipaksa menjadi PSK oleh dua pria insial BC (23) dan AI (22).
Diketahui, pelaku merupakan warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

Kedua pria itu kini telah ditangkap oleh personel Reskrim Polres Pandeglang.
"Pelaku BC dan AI sudah kami amankan," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (17/6/2023).
Shilton menjelaskan, penangkapan kedua pria itu bermula dari laporan korban.
Kala itu, korban tidak terima dijadikan PSK dan dijual kepada pria hidung belang.
Sebelumnya, korban dan kedua pria tersebut kenal di media sosial.
Baca juga: VIRAL! Tukang Las di Batam Mirip Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Kabur?Pemilik Bengkel Bereaksi
Namun saat bertemu, korban dicekoki minuman keras.
Hal itu membuat korban tak berdaya dan sempoyongan.
Korban yang berada dalam kondisi setengah sadar langsung dijual kepada pria lain.
"Mereka dipaksa oleh BC dan AI, korban dua kali dijual oleh tersangka," jelasnya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung mengamankan BC dan AI pada Jumat 16 Juni 2023 malam di rumah pelaku di Kecamatan Sobang.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Ternyata Residivis, Mayat Korban sempat Dicabuli 2x

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Serta UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU momor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun/
"Pelaku ini dijerat TPPO dan Pasalnya Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Shilton.
Seorang pelaku, BC mengakui telah menjual korban kepada temannya untuk disetubuhi.
Korban disetubuhi dengan imbalan tarif Rp 300 ribu.
Dua siswi tersebut mengaku syok ketika menjadi korban prostitusi.
Mereka benar-benar murka dengan tindakan pelaku.
Mereka berharap pelaku mendapatkan hukuman berat atas perbuatannya.
Baca juga: TRAUMA! 5x Dicabuli Lansia di Gudang, Bocah Ini Ingin Operasi Ganti Kelamin, Ortu Penuh Isak Tangis

BERITA KRIMINAL LAINNYA, NGAKU Dicabuli Guru, Bocah Ini Nangis-nangis Mengadu ke Orangtua, Merasa Bagian Sensitifnya Diraba
Astagfirullah! ngaku dicabuli guru agama, bocah 6 tahun nangis mengadu ke orangtua, katanya tubuhnya digerayangi.
Sungguh biadap perilaku guru agama di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini jika benar tega mencabuli siswinya.
Pasalnya guru agama yang berinisial R tersebut diduga mencabuli siswi didiknya yang masih SD.
Akibat dari kasus ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Dilansir dari Kompas.com (18/6/2023) Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro kasus pencabulan ini masih dugaan.

"Dugaan pencabulan itu dilakukan oleh oknum guru berinisial R kepada siswinya yang masih berusia 6 tahun," ujar Redhoi Sigiro.
Pencabulan tesebut terjadi pada akhir Mei lalu, saat R sedang mengajar di dalam kelas.
Siswa yang masih berusia 6 tahun merasa jika bagian sensitifnya diraba R.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Syahwat Sudah di Ubun-ubun, Guru Agama di Bogor Cabuli Siswi SD Usia 6 Tahun di Kelas
Siswa tersebut langsung melaporkan perbuatan R kepada orangtua.
Sambil menangis siswa tersebut menceritakan detail terkait peristiwa yang dialaminya.
Orangtua siswa langsung melaporkan perbuatan R ke pihak kepolisian.
Perkasa dugaan pencabulan ini ditangai oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor.

"Untuk korban sudah dirujuk ke rumah sakit dan merujuk Pemeriksaan Psikolog ke P2TP2A Kabupaten Bogor."
"Saat ini kami juga masih menunggu hasil visum dan hasil psikolog," ujarnya
Tak serta merta menahan sang guru, polisi kini lebih fokus menangani perkara dugaan pencabulan ini secara profesional.
"Kami akan terus tangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” jelas Yohannes. (TribunBanten/Engkos Kosasih)
Berita ini telah diolah dari artikel TribunBanten.com.
Update Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan Nia Kurnia di Sumbar, Pelaku Dihukum Mati, Tak Minta Maaf |
![]() |
---|
Tidur Bareng Anak, Ibu Muda di Palembang Syok Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Selamat saat Suami Pulang |
![]() |
---|
Pengakuan Rozi Pemuda Tega Bunuh Anak 6 Tahun di OKI Sumsel, Kecanduan Film Dewasa: 'Pingin Bebini' |
![]() |
---|
Permintaan Terakhir RDP Bocah Kelas 1 SD Tewas Dirudapaksa Pemuda di OKI, Rumah Pelaku Dirusak Warga |
![]() |
---|
Pengakuan Serma Tengku Dian Bunuh Istri depan Anak, Kesal Diminta Stop Judol, 3 Bulan Pisah Ranjang |
![]() |
---|