Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH Anak Setubuhi Ibu Kandung, 11 Tahun Jalani Hubungan Terlarang, Keluarga Dikenal Agamis

ASTAGFIRULLAH! seorang anak tega menyetubuhi ibu kandung, 11 tahun jalani hubungan terlarang, kini anak dikarantina

Editor: Damar Klara Sinta
tribunnews/ilustrasi
Ilustrasi wanita disetubuhi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - TAK DISANGKA seorang anak nekat melakukan hubungan terlarang dengan ibu kandungnya selama 11 tahun.

Anak di Bukittinggi menyetubuhi ibu kandungnya sendiri. 

Kasus ini tentu saja membuat heboh warga Bukittinggi

Tak hanya itu Wali Kota Bukittinggi pun ikut buka suara

Dikabarkan saat ini anak tengah dikarantina. 

Lantas, bagaimana kronologi dan nasib ibu dan anak?

Hubungan seks terlarang antara anak dan ibu kandung terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: VIRAL! Geram Istrinya Mendua, Pria di Sumsel Nekat Setubuhi Anak Tiri, Kabur Bawa Sertifikat Rumah

Mirisnya, hubungan menyimpang antara anak dan ibu kandung atau perbuatan inses atau hubungan sedarah itu telah berlangsung sedikitnya selama 11 tahun.

Yakni saat sang anak duduk di bangku SMA dan kini sudah berusia 28 tahun. Sementara sang ibu kini berusia 51 tahun.

Ilustrasi - anak disetubuhi ibu kandung
Ilustrasi - anak disetubuhi ibu kandung (Tribunnews)

Kabar mengejutkan itu diungkapkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dalam pertemuan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak yang berlangsung di rumah dinas Wali Kota Bukittinggi, Rabu (22/6/2023).

"Ada anak kita yang sekarang sudah berusia 28 tahun, lagi kita karantina,

Anak itu sejak SMA sudah berhubungan badan dengan ibunya," ungkap Erman Safar, dikutip dari TribunPadang.com.

Bahkan, kata Erman Safar hal itu terjadi di keluarga yang agamis.

"(Pemko Bukittinggi) sedang mengkarantina (pemuda itu),

Sudah masuk lima bulan berjalan," terang pria yang akrab disapa Bang Wako itu.

Dia menambahkan, penyimpangan itu terjadi antara ibu dan anak laki-lakinya.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Syahwat Sudah Memuncak, Ayah Tiri di Riau Setubuhi Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Bahkan telah berlangsung bertahun-tahun.

"Mirisnya, ini terjadi di tengah keluarga utuh yang yang dikenal cukup agamis,

Ilustrasi wanita disetubuhi.
Ilustrasi wanita disetubuhi. (tribunnews/ilustrasi)

Bapaknya ada, adiknya hafidz quran, ibunya kerudungnya besar,

Coba bayangin, dunia sudah tua," kata dia dilansir dari Inews.

Lebih lanjut Erman mengatakan, kasus ini memanag mengejutkan masyarakat Bukittinggi.

Namun dapat menyadarkan pentingnya upaya pencegahan pernikahan anak di bawah umur.

"Serta perlunya edukasi seksual yang lebih baik di kalangan keluarga dan masyarakat," kata dia.

Selain itu, lanjut Erman, orang tua diharapkan dapat menjaga dan melindungi anak-anak dari potensi eksploitasi dan kekerasan seksual yang merusak masa depan.

Kasus yang diungkapkan itu diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat Bukittinggi.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Tak Rela Anak Dipacari Pria Lain, Ayah di Ciamis Setubuhi Putri Kandung hingga Hamil

"Masalah-masalah serius seperti ini bisa terjadi di mana saja,

Termasuk dalam lingkungan yang tampak baik dan religius," kata dia.

"Saat ini si anak sudah dikarantina lima bulan," ujarnya.

Ia menggarisbawahi pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari potensi eksploitasi dan kekerasan seksual yang merusak masa depan mereka.

"Dalam upaya mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang,

Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang isu pernikahan anak di bawah umur serta menguatkan upaya perlindungan anak," katanya.

BERITA LAINNYA, Gadis SMP di Lampung Disetubuhi 2 Ayah Tiri, Diancam Akan Dibunuh Jika Tak Melayani

Nasib malang menimpa siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 17 tahun di Lampung Tengah.

Pasalnya, gadis remaja itu disetubuhi dua ayah tirinya sendiri.

Kasus itu terbongkar setelah ponsel milik korban tertinggal di rumah kerabat (bibi) korban.

Dalam ponsel itu terdapat percakapan di WhatsApp yang berisi percakapan orang dewasa.

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

Baca juga: VIRAL! Geram Istrinya Mendua, Pria di Sumsel Nekat Setubuhi Anak Tiri, Kabur Bawa Sertifikat Rumah

Kedua pelaku berinisial SLM (50) dan FTH (63) saat ini telah diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah.

"Pelaku sudah ditangkap, yang pertama ditangkap SLM baru kemudian setelah pengembangan pelaku FTH ditangkap," kata Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, Selasa (20/6/2023) malam.

Edi membenarkan kedua pelaku adalah ayah tiri dari korban.

Ibu kandung korban berinisial TM (47) menikah dua kali setelah ayah kandung korban meninggal dunia.

Ayah tiri pertama yakni pelaku FTH menikah dengan TM tahun 2018. Setahun kemudian keduanya bercerai. 

"Setelah bercerai dengan FTH, ibu kandung korban menikah kembali dengan SLM sejak tahun 2019 hingga saat ini," kata Edi.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Waria di Riau Jadi Mucikari, Jual Gadis Cantik di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

Ilustrasi WhatsApp.
Ilustrasi chat di WhatsApp. (Freepik designed by syifa5610)

"Chat" WhatsApp

Edi menjelaskan, kasus itu terungkap saat ponsel milik korban tertinggal di rumah kerabat (bibi) korban.

Di ponsel itu terdapat percakapan di WhatsApp yang berisi percakapan orang dewasa, bukan layaknya orangtua dengan anak.

"Isi chat yang dikirim pelaku tersebut berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri," kata Edi.

Ilustrasi.
Ilustrasi pencabulan siswi SMP. (Tribun Jateng/Bram Kusuma)

Baca juga: INNALILLAHI! Nekat Tenggak Miras Oplosan, Siswa SMK di Bantul Tewas, Sudah Diingatkan Tetapi Ngeyel

Pihak keluarga segera bertanya ke korban dan membenarkan telah diperkosa dan disetubuhi oleh pelaku SLM sejak tahun 2019 hingga 2022 lalu.

"Pelaku SLM mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak," kata Edi.

Dari pengembangan kasus, korban juga mengaku pernah dicabuli dan disetubuhi oleh FTH (ayah tiri pertama) pada Februari 2023 lalu.

Korban mengaku dicabuli saat datang ke rumah pelaku FTH untuk meminta dibelikan kuota internet.

"Pelaku FTH memanfaatkan hal itu untuk menyetubuhi korban," kata Edi.

Edi menambahkan, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. (WartakotaLive.com/ Budi Sam Law Malau)

Berita ini diolah oleh WartakotaLive.com 

Sumber: Warta Kota
Tags:
berita viral hari iniAnak Setubuhi Ibu Kandung11 Tahun Jalani Hubungan TerlarangAnak DikarantinaBukittinggi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved