Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Ibu Kandung di Bengkulu Paksa Anak Gadisnya Jadi PSK, Sekali Kencan Rp 300 Ribu

Seorang ibu yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TI (42) tega memaksa anak kandungnya untuk menjadi pemuas pria hidung belang.

Editor: Eri Ariyanto
Serambinews
ILUSTRASI ibu kandung di Bengkulu paksa anak gadisnya jadi PSK. 

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang ibu di Bengkulu yang berinisial TI (42) tega memaksa anak kandungnya untuk menjadi pemuas pria hidung belang.

Bahkan, TI nekat membuka bilik cinta di rumahnya sendiri.

Mirisnya, sosok perempuan yang dijadikan PSK itu tak lain anak kandungnya sendiri yakni IA.

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (Istimewa)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Gadis Cantik di Bawah Umur Dijadikan Pemandu Lagu di Bantul, Direkrut Lewat Medsos

Gadis muda berusia 22 tahun itu dijadikan mesin uang oleh ibu kandungnya untuk melayani sejumlah pria hidung belang.

Bahkan, dalam sebulan sang ibu yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan itu bisa mendapatkan keuntungan jutaan rupiah dari hasil jual tubuh anak gadisnya tersebut.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Bengkulu.

"Kalau keterangan dari hasil pemeriksaan, lebih kurang pelaku dapat menghasilkan uang dari menjual korban dalam waktu per bulan diangka Rp 5 juta," ujar Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi, Kamis (22/6/2023) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Bengkulu.

Menurut polisi, sang ASN ini menggunakan rumah pribadinya sebagai bilik cinta untuk sang anak melayani pria hidung belang.

Namun ada juga yang mengajaknya ke penginapan atau hotel.

Untuk sekali kencang, pelaku mematok harga dari Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu.

"Kalau pasaran korban dijual kisaran di angka Rp 250 ribu sampai dengan Rp 300 ribu," jelas Sarmadi.

Ilustrasi
Ilustrasi PSK. (Shutterstock)

Baca juga: INNALILLAHI! Berawal Saling Tatap Mata, 2 Pria di Banjarmasin Terlibat Duel Berdarah, 1 Orang Tewas

Pelaku menawarkan korban tidak menggunakan aplikasi khusus. Namun hanya menggunakan akun media sosial pribadi.

"Kalau pengakuan pelaku dia menawarkan korban hanya lewat medsos pribadi. Tidak menggunakan aplikasi khusus," kata Sarmadi.

Dijerat Pasal Berlapis

TI kini harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
berita viral hari iniibu kandunganak gadisPSKBengkulu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved