Breaking News:

Berita Kriminal

BEJAT! Hobi Nonton Video Syur, Ayah di Pekalongan Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur hingga 4 Kali

Seorang ayah warga Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, harus berususan dengan pihak kepolisian karena melakukan tindak asusila terhadap anaknya.

Editor: Eri Ariyanto
Tribun
ILUSTRASI hobi nonton video syur, ayah di Pekalongan setubuhi anak kandung di bawah umur hingga 4 kali 

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang ayah warga Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan tindak asusila terhadap anaknya.

Disebutkan anak kandung Harno yang menjadi korban itu masih berusia 13 tahun.

Dari penyelidikan polisi, korban dicabuli pelaku sejak bulan Mei 2023 sebanyak empat kali.

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh dan tidak akan memberi makan korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Ilustrasi pencabulan terhadap IRT.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak kandung. (Kolase Tribunnewsmaker)

Kronologi kejadian

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, bahwa kasus pencabulan ini dilakukan tersangka sejak bulan Mei 2023 dan sebanyak 4 kali.

"Jadi tersangka ini bekerja di Jakarta sebagai buruh. Pulang ke rumah juga tidak tentu. Pada bulan Mei, hari Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, dimana pelaku mendatangi korban yang berada di ruang makan, kemudian meremas bagian sensitif korban." kata dia, Jumat (30/6/2023) dikutip dari TribunJateng.com.

"Setelah itu, korban pindah ke kamar dan menutup pintu kamar. Akan tetapi, pelaku malah menyusul korban ke dalam kamar dimana saat itu korban dalam posisi tidur dan pelaku langsung tidur di sebelah korban serta melakukan hal yang sama," ujar dia.

Dia menjelaskan, saat melakukan aksi bejatnya pelaku mengancam akan membunuh dan tidak akan memberi makan korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Sakit Hati Sering Di-bully, Siswa SMP di Temanggung Nekat Bakar Sekolahnya

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi korban pencabulan. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Kemudian, tersangka mengulangi perbuatannya selama dua hari berturut-turut pada hari Selasa (16/5/2023) dan Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Sedangkan aksi bejat tersangka keempat kalinya, dilakukan pada Sabtu (29/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB dimana pelaku menyetubuhi korban di kamar tidur korban," jelas dia.

Namun, lantaran tak tahan mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya, korban mendatangi ibunya S (42) dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Unit PPA Polres Pekalongan.

"Alhamdulillah, unit PPA dibantu Resmob Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di tempat kerjanya kawasan industri Pulogadung Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur," imbuh dia.

Dari hasil penyelidikan polisi, motif tersangka sementara karena hasrat dan tidak bisa menahan hawa nafsu.

"Korban juga ada ancaman mau dibunuh kalau tidak melayani si bapak," ucap dia.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Mahasiswa di Sumbar Jadi Korban TPPO Berkedok Magang ke Jepang, Bekerja Seperti Buruh

Nonton film porno

Di hadapan polisi, Harno mengaku suka menonton video porno di handphonenya.

"Saya suka nonton video porno di handphone dan suka jajan perempuan, sehingga melakukan perbuatan itu," kata Harno.

Selain itu, anaknya sering tidur bareng dengan dirinya. Hingga perbuatan itu dilakukan sebanyak 4 kali.

"Awalnya saya hanya megang-megang doang," ucap dia ketika ditanya oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim.

Harno melakukan perbuatan itu tidak ada ritual khusus ataupun yang lainnya dan hanya melampiaskan hasrat saja.

"Saya hanya punya anak satu, dan saya menyesal atas perbuatan itu," imbuh dia.

Pria kepergok berhubungan badan dengan burung camar
Pria kepergok berhubungan badan dengan burung camar (Tribunnews)

Berita Viral Lainnya, Pria Ini Kepergok Berhubungan Badan dengan Burung Camar, Beraksi Sambil Nonton Video Syur

Seorang pria bernama David Lee kepergok mencabuli burung camar.

Aksi tak senonoh itu dilakukan David Lee di sebuah gang.

Bahkan, pria tersebut melakukan hal yang kurang pantas itu sambil menonton video syur.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Diselingkuhi, Pemuda di Cilandak Paksa Pacarnya Makan Kotoran Manusia, Olesi ke Wajah

Diketahui, David Lee melakukan keanehan yang membingungkan di Sunderland pada Agustus tahun lalu.

Hal ini lantas menjadi kasus paling tidak biasa yang pernah dilihat di ruang sidang hakim.

Pria berusia 40 tahun itu dijatuhi hukuman 24 minggu dan larangan 10 tahun untuk memiliki hewan.

Lee sudah mengaku bersalah karena menyebabkan penderitaan yang tidak perlu pada hewan yang dilindungi.

Lee ditangkap polisi setelah seorang penduduk setempat memberikan rekaman CCTV.

Ilustrasi burung camar
Ilustrasi burung camar

Baca juga: INNALILLAHI! Cari Ikan Berujung Duka, Wanita di Bangka Belitung Tewas Diterkam Buaya di Depan Suami

Dalam video yang dilaporkan, pria itu mengejar burung itu sekitar pukul 1 pagi.

Melansir dari Metro.co.uk, Jaksa Lesley Burgess mengatakan kepada South Tyneside Magistrates Court apa yang terjadi dalam video tersebut, pada 17 Februari 2023 lalu.

Bahwa setelah terdakwa berhasil menangkap burung camar tersebut, terdakwa langsung melakukan hal tak senonoh.

"Terdakwa mengeluarkan ponselnya dari sakunya. Dia kemudian menurunkan celananya.

Dia kemudian turun, sangat jelas dia sedang masturbasi pada saat itu,

Dia kemudian memindahkan camar ke antara kedua kakinya,

Untuk sementara waktu terdakwa melakukan tindakan seksual dengan bayi burung camar. Terdakwa kemudian berdiri kembali." ujar Jaksa.

Jaksa itu juga menambahkan bahwa Lee kemudian mengangkat teleponnya dan memberikan 'tendangan kecil' pada burung itu sebelum berjalan ke arah lain.

Dengan kata lain, setelah Lee selesai dengan urusannya, Lee langsung menyingkirkan burung malang itu begitu saja.

Ilustrasi pria lecehkan burung camar
Ilustrasi pria lecehkan burung camar

Pengadilan juga mendengar bahwa polisi menemukan Lee telah menonton film porno yang melibatkan binatang ketika mereka menggeledah ponselnya.

Penuntut berargumen bahwa ini akan membuat burung camar semakin tertekan.

Lee menyebabkan penderitaan yang tidak perlu terhadap burung camar.

Wanita yang pertama kali melaporkan rekaman itu ke polisi menceritakan bagaimana dia terpengaruh setelah melihat serangan Lee terhadap burung itu.

"Selama hampir setahun tindakan orang ini telah menyebabkan saya banyak tekanan mental dan kecemasan.

Saya tidak bisa menghilangkan tindakan mengerikan dari kepala saya. Aku dihantui oleh apa yang dia lakukan,

Saya sangat berharap hukuman itu memberikan keadilan bagi burung yang dia najiskan,

Saya harap ini berfungsi sebagai pencegah bagi siapa pun yang menganggap pelecehan terhadap hewan dapat diterima." ujar pelapor.

Lee awalnya mencoba membela diri bahwa dia berusaha membantu burung yang terluka.

Kemudian dia menggunakan teleponnya untuk 'mencari dokter hewan lokal'.

Akan tetapi akhirnya dia mengaku bersalah sebelum diadili.

Pengacara pembelanya, Annalize Moscardini, menyoroti pembelaan ini dan mengatakan hal itu jelas merupakan pelanggaran yang tidak biasa.

"Saya akan menilai itu karena Tuan Lee tidak dapat memahami mengapa dia melakukan apa yang dia lakukan.

Ada rasa tidak percaya yang tulus tentang hal itu,

Ada bagian waktu yang dia tidak ingat. Dia tidak ingat sebagian waktu karena minum,

Pasti ada penggunaan alkohol berat. Tidak ada upaya untuk menyebabkan kerusakan apapun." ujar pengacara yang membela Lee.

Pengacara tersebut juga menjelaskan bahwa Lee menderita gangguan kepribadian, keterpisahan dari kenyataan dan kebohongan patologis.

Akan tetapi ini tetap dilihat sebagai pelanggaran yang disengaja yang menyebabkan penderitaan yang tinggi pada pada burung muda.

(Kompas.com)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniayahanak kandungvideo syurPekalongan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved