Breaking News:

SELAMAT! Bansos PBI JK 2023 Cair Setiap Bulan, Ini Syarat Dapatkan Bantuan Kesehatan Rp 504 Ribu

Alhamdulillah! bansos PBI JK 2023 cair setiap bulan, begini cara mencairkannya.

Editor: Candra Isriadhi
Kolase Tribunnewsmaker
Ilustrasi bansos PBI JK tahun 2023. Alhamdulillah! bansos BPJS PBI JK 2023 cair setiap bulan, begini cara mencairkannya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! bansos PBI JK 2023 cair setiap bulan, begini cara mencairkannya.

Bansos PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan (JK) diketahui bisa dicairkan setiap bulan.

Namun perlu diketahui bansos PBI JK 2023 tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.

Penerima hanya bisa menggunakan Bansos berupa layanan kesehatan ke faskes penerima pasien BPJS Kesehatan.

Pasalnya PBI adalah bantuan iuran Jaminan Kesehatan yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masyarakat miskin baik penerima Bansos PKH, BPNT, BLT Dana Desa atau bukan.

Syarat daftar BPJS Kesehatan PBI agar menerima Jaminan Kesehatan, Namun bantuan tersebut tidak dapat dicairkan secara tunai.
Syarat daftar BPJS Kesehatan PBI agar menerima Jaminan Kesehatan, Namun bantuan tersebut tidak dapat dicairkan secara tunai. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Penerima bantuan berupa hak akses fasilitas kesehatan ini bisa menegakses faskes yang melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara gratis.

Adapun besaran Bansos PBI JK adalah Rp 42 ribu per penerima tiap bulannya.

Apakah PBI JK bisa dicairkan? Jawabannya adalah tidak

Baca juga: SELAMAT! Bansos BPNT PKH 2023 Tahap 3 Cair Juli-September, Segera Akses Cekbansos.kemensos.go.id

Pasalnya, uang bantuan PBI JK 2023 berjumlah Rp 504 ribu dalam setahun per penerima Bansos 2023 peserta KIS langsung disetorkan Kementerian Keuangan ke pihak BPJS Kesehatan yakni BP Jamsostek.

Selanjutnya agar informasi ini lebih lengkap cek syarat penerima PBI JK 2023

Dilansir dari kemensos.go.id, berikut ada syarat PBI JK 2023, antara lain:

Kartu peserta BPJS Kesehatan.
Kartu peserta BPJS Kesehatan. (Tribunnews.com)

- Warga Negara Indonesia dari kategori masyarakat miskin, lansia, anak balita, ibu hamil, kepala rumah tangga kehilangan pencaharian, atau penyandang disabilitas berat,

- Memiliki NIK KTP padan dengan Dukcapil, kecuali bayi baru lahir. Punya KIS dalam satu keluarga.

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima PBI JK 2023 atau tidak, masyarakat dapat melakukan cek PBI JK online.

Halaman 1/4
Tags:
bansosPBI JKBPJS Kesehatan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved