Breaking News:

Berita Kriminal

NGERI! Berawal Cekcok, Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nganjuk, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur

Tindak kejahatan dilakukan oleh sejumlah pemuda di Nganjuk. Pasalnya, mereka melakukan aksi pengeroyokan.

Editor: Eri Ariyanto
net google
Ilustrasi aksi pengeroyokan yang terjadi di Nganjuk, pelaku ada yang masih di bawah umur. 

"Dan kepada para pelaku pengeroyokan dijerar pasal 170 KUHP tentang pengeroyoikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," tutur Fatah Meliana.

Budi Sarwono (baju kuning) saat menjelaskan kronologi terkena sabetan sangkur lipat korban, di Polrestabes Semarang.
Budi Sarwono (baju kuning) saat menjelaskan kronologi terkena sabetan sangkur lipat korban, di Polrestabes Semarang. (Muhammad Fajar Syafiq Aufa)

Berita Kriminal Lainnya, Meski Jadi Korban, 2 Driver Ojol di Semarang Bebas Namun Jadi Saksi Pengeroyokan Pria hingga Tewas

Jadi korban penganiayaan, dua driver ojol di Semarang dibebaskan namun jadi saksi pengeroyokan pria hingga tewas.

Dua driver ojol tersebut bernama Budi Sarwono dan Anton Legowo yang kini jadi saksi kasus penganiayaan Kukuh.

Meski sebelumnya Kukuh menganiaya ojol di SPBU Majapahit, apes kini dirinya tewas dapat aksi balasan dari kawan ojol lainnya.

Meski berada di lokasi kejadian dua anggota driver ojol Semarang tersebut kini jadi sebagai seorang saksi dalam peristiwa penganiayaan yang menyebkan seseorang meninggal dunia

Sehingga dua anggota driver ojol Semarang tidak ditahan oleh Polrestabes Semarang.

"Mereka saksi mas," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan, Rabu (28/9).

Baca juga: TRAGIS Driver Ojol Ditabrak Mobil Hingga Tewas, Ternyata Baru Dua Minggu Menikah, Nasib Istri Pilu

Lanjutnya, yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Kukuh, di Jalan Nogososro Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang merupakan saat ini baru tiga orang tersangka.

"Pertama, Nugroho Saputro. Kedua Zaini Dahlan dan ketiga Herlan Muhammad Reza,"

Sebelumnya, Humas Asosiasi Driver Online Jawa Tengah, Astrid Jovanka mengatakan, dua rekan ojol itu tidak terindikasi sebagai pelaku.

Dari awal kedua ojol itu merupakan korban.

Terutama Budi Sarwono yang sedari awal sebenarnya sebagai korban karena pembelaan diri atas usaha pembacokan.

"Tapi keduanya ada wajib lapor, berapa lama lapornya nanti kami update lagi," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan aksi main hakim sendiri berujung menjadi tersangka terjadi dalam dua kasus penganiayaan yang saling berkaitan.

Baca juga: DUDUK Santai, Pria di Surabaya Kaget Dihampiri Driver Ojol, Syok Ada Sesuatu Mengambang di Sungai

Ilustrasi Ojek Online.
Ilustrasi Ojek Online. (Tribunnews.com)
Halaman
1234
Tags:
berita viral hari inipengeroyokanpelakuanak di bawah umurNganjuk
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved