Berita Kriminal
RESMI Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara, Ayah David: Selamat Membusuk!
Keluarga David Ozora memberikan tanggapan terkait kasus Mario Dandy resmi jadi tersangka pencabulan, ayah korban beri selamat!
Editor: Damar Klara Sinta
TRIBUNNEWSMAKER.COM - MAKIN PANAS! kasus penganiayaan David Ozora kini terus berlanjut.
Baru saja Mario Dandy sebagai tersangka penganiayaan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Setelah resmi menjadi tersangka pencabulan, Mario Dandy terancam 15 tahun penjara.
Mendengar fakta baru terkait kasus Mario Dandy, keluarga David Ozora beri tanggapan.
Sang ayah korban nampak memberikan ucapan selamat.
Lantas, seperti apa ucapan selamat yang diberikan ayah David kepada Mario Dandy?
Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG.
Baca juga: Restitusi yang Dibayar Mario Dandy, Ayah David Ajukan Rp 52,3 M, LPSK Minta Rp 120 M, Ini Rinciannya
Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan sejak 27 Juni 2023.
"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (3/7/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.
"Disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.
"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia seperti dikutip dari Kompas.com, Senin.
Tanggapan ayah David
Baca juga: Restitusi David Capai Rp 100 Miliar, Mario Dandy Bakal Bayar Pakai Aset Pribadi, Bantah Minta Rafael
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, ikut menanggapi terkait penetapan status baru Mario Dandy.
Ia mengungkapkannya di Twitter resminya, @seeksixsuck.

"Si anak setan udah ditetapkan tersangka kasus pencabulan,
Selamat membusuk di penjara," ujarnya.
Postingan Jonathan turut dikomentari sejumlah warga net.
Banyak warga net yang memberikan semangat untuk kesembuhan David.
"Keep cool om, aku tahu perasaan anda, Kita semua juga merasakan sedihnya kok,
Tetap sabar ya, saat Allah sedang menguji anda, tetap semangat ya, semoga David segera pulih, Percayalah.Tuhan masih ada untuk anda sekeluarga,"
Baca juga: MIRIS! Jonathan Bongkar Tabiat Mario Dandy, Sebut Ancam Akan Tembak David dan Telpon Brimob: Parah!
"Alhamdulilah, semoga menjadi pelajaran dan jera,"
"Alhamdulilah semoga bisa kena vonis paling tinggi,"
Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Penganiayaan David Ozora, Koreksi Umurnya: Belum Sampai Ya!
Pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023) hari ini.
Dalam sidang tersebut, Mario Dandy tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diterimanya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Anak dari Rafael Alun eks pejabat pajak itu didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menilai dakwaan yang disusun JPU sudah sesuai dengan keterangan yang disampaikan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pada intinya kami mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang sudah membuat surat dakwaan dan menyampaikannya kepada kami kemarin dan terlihat bahwa surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami yang mulia, sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya.
Baca juga: Ibunya Nggak Kuat Mario Dandy Tertekan Jalani Sidang Perdana Sendiri, Dihantui Nasib Rafael Alun
Baca juga: Tahu Kalau Diinjak! Tatapan Kosong David saat Coba Mengingat Aksi Sadis Mario Dandy, Jonathan Pilu

Itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," ujar Nahot saat persidangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Nahot hanya mengoreksi sedikit dakwaan JPU yakni perihal usia Mario Dandy yang ditulis JPU berusia 20 tahun.
Disampaikan Nahot, saat ini usia kliennya masih 19 tahun.
"Dan untuk itu kami juga menyarakan ada sedikit typo ya di sini di halaman satu kalau misalnya berkenan kepada penuntut umum, bahwa di sini tertera Dandy berusia 20 tahaun ya, itu belum sampai nanti pada saat di 30 oktober ya.

Mungkin jika berkenan, waalaupun sebenernya ini juga materi eksepsi kami dan kami tdk melakukan eksepsi yang mulia," papar Nahot.
Lantaran kubu Mario Dandy tak mengajukan eksepsi maka persidangan di kasus penganiayaan David Ozora akan langsung ke tahap pemeriksaan saksi.
Majelis hakim meminta persidangan kasus ini digelar dua kali sepekan yakni di tiap Selasa dan Kamis.
Rencananya pada sidang lanjutan Kamis (8/6/2023) lusa bakal ada lima saksi dari kubu JPU yang bakal dihadirkan di persidangan.
"Untuk saksi-saksi kami mohon pada JPU untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada TKP
Pertama itu dari security, terus yang kedua dari keluarga korban ada kan ada dua orang, kemudian security dan gang melihat yang ada di TKP," kata majelis hakim.
Mario Dandy Tertekan Jalani Sidang Perdana
Pelaku utama penganiaya Cristalino David Ozora, Mario Dandy kini merasa begitu tertekan saat menjalani sidang perdananya, Selasa (6/6/2023).
Kondisi psikologis Mario Dandy saat melakukan sidang diungkapkan Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukumnya.
Disebut Andreas, Mario Dandy juga dihantui nasib sang ayah, Rafael Alun yang ikut dipenjara. atas kasus yang menjeratnya.
"Siapa sih yang ga tertekan oleh perbuatannya?," ujar Nahot jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Terlebih, ujar Nahot, Mario Dandy selalu dihantui rasa bersalah terhadap apa yang kini dialami sang ayah yakni Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, Rafael Alun yang merupakan bekas pejabat Ditjen Pajak kini sudah mendekam di sel KPK karena kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usai kasus Mario Dandy terungkap.
"Ayahnya yang membesarkan dia harus mendekam di penjara, kita sama-sama tahu ga ada masalah sama bapaknya selama ini, begitu kasus ini diungkap, bapaknya ditangkap polisi, hartanya disita semua, bisa dibayangkan, rasa bersalahnya seperti apa," papar Nahot.
Baca juga: Tahu Kalau Diinjak! Tatapan Kosong David saat Coba Mengingat Aksi Sadis Mario Dandy, Jonathan Pilu
Baca juga: Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf, Bantah Perlakuan Khusus: Janji
Karenanya, Nahot khawatir ke delan kondisi psikologis kliennya akan terguncang.
"Mungkin kalau misalnya, reaksinya ada yang macam-macam kok.
Orang yang seperti itu, ada yang menjadi depresi, murung, ada yg menjadi tertawa senyum sendiri, dan banyak reaksi yang bisa terjadi, nanti psikolog banyak bisa menerangkan hal tersebut," kata Nahot. (TribunJakarta.com/ Satrio Sarwo Trengginas)
Berita ini diolah oleh TribunJakarta.com
Kejamnya Bripda Alvian, Kuras Rekening Putri Apriyani hingga Bakar Pacar di Indramayu, Pelaku Kabur |
![]() |
---|
3 Bulan Diteror, Dea Permata Lapor Polisi Tapi Diabaikan, Kini Dibunuh di Purwakarta, Sempat Curhat |
![]() |
---|
Skenario Keji Hanafi Pembunuh Tiwi Pegawai BPS Halmahera, Balas WA, Tulis Soal Depresi di X Korban |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan Nia Kurnia di Sumbar, Pelaku Dihukum Mati, Tak Minta Maaf |
![]() |
---|
Tidur Bareng Anak, Ibu Muda di Palembang Syok Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Selamat saat Suami Pulang |
![]() |
---|