Berita Viral
Restitusi yang Dibayar Mario Dandy, Ayah David Ajukan Rp 52,3 M, LPSK Minta Rp 120 M, Ini Rinciannya
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan ganti rugi atau restitusi kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo sebesar Rp 52 miliar.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan ganti rugi atau restitusi kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo sebesar Rp 52 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa, lengkap dengan rinciannya.
Ia menyampaikan saat hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, Selasa (20/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Awalnya, ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono meminta Jopa untuk menjelaskan terkait komponen restitusi.
Lalu, Jopa menjawab bahwa ada tiga komponen yang diajukan oleh Jonathan yaitu hilangnya kekayaan atau penghasilan hingga ganti rugi perawatan.
"Yang dimohonkan (oleh Jonathan) jumlahnya Rp 52.313.450.000," kata Jopa dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Itu kan Rp 52 miliar? Komponennya apa saja yang dimohon?" tanya hakim.
Baca juga: Restitusi David Capai Rp 100 Miliar, Mario Dandy Bakal Bayar Pakai Aset Pribadi, Bantah Minta Rafael
Baca juga: Cuma Pukul 2 Kali! Pengakuan Mario Dandy Bikin Geram, Tak Sesuai Kondisi David yang Sampai Koma

"Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen, yang pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugiaan atas perawatan psikologis dan penderitaan," jawab Jopa.
Dalam rincian restitusi yang diajukan tersebut, Jopa mengungkapkan bahwa komponen terbesar yaitu ganti rugi penderitaan sebesar Rp 50 miliar.
Sementara sisanya yaitu transportasi dan konsumsi sejumlah Rp 40 juta dan penggantian biaya perawatan medis sebesar Rp 1,3 miliar.
"Bisa disebutkan untuk komponen yang pertama berapa nilainya?" tanya Alimin.
"Izin menjawab, transportasi dan konsumsi berjumlah yang dimohonkan (oleh Jonathan) Rp 40 juta. Kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000 (Rp 1,3 miliar), penderitaan Rp 50 miliar," jelas Jopa.
Dari permohonan tersebut, Jopa mengungkapkan pihaknya lalu melakukan penentuan kewajaran atas restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy.

Lalu, kata Jopa, LPSK memutuskan agar Mario Dandy membayar ganti rugi sebesar Rp 120,3 miliar.
"Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebsar Rp 120.388.911.030 (Rp 120,3 miliar)," katanya.
Sumber: Tribunnews.com
5 Area Pesta Rakyat HUT ke-80 RI yang Bisa Dinikmati Gratis, Ada Kuliner, Hiburan, & Kembang Api |
![]() |
---|
Daftar Promo Pertamina dalam Rangka 17 Agustus, dari Bensin Pertamax Hingga Bright Gas, Ada Kuotanya |
![]() |
---|
Live Streaming Upacara Detik-detik Proklamasi Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Ada Hiburan Ini |
![]() |
---|
Gagal Romantis, 3 Pemuda Diciduk Polisi Gegara Tulis Ucapan Ultah Pacar di Tembok Fly Over Bekasi |
![]() |
---|
Motif Simpatri Nyamar Jadi Wanita Lalu Menikahi Sesama Lelaki, Bukan Karena Cinta Menyimpang |
![]() |
---|