Breaking News:

Berita Kriminal

MIRIS! 3 Bersaudara di Gresik Diamankan Polisi, Terlibat Pengedar Narkoba, Barang Bukti Disita

ASTAGFIRULLAH! 3 bersaudara di Gresik terlibat sindikat narkoba, pelaku diamankan polisi, barang bukti disita

Editor: Damar Klara Sinta
Tribun
ILSUTRASI - 3 bersaudara terlibat sindikat narkoba 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - TRAGIS! 3 bersaudara diamankan pihak kepolisian lantaran terlibat sindikat narkoba. 

Baru saja dikabarkan 3 saudara di Gresik ditangkap polisi lantaran melakukan pengedaran narkoba. 

Keluarga mengaku syok melihat saudaranya ternyata terlibat sindikat narkoba

Barang bukti saat ini tengah diamankan polisi. 

Lantas, seperti apa kronologinya? 

Tiga orang bersaudara ditangkap pihak kepolisian karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Ketiga bersaudara tersebut yakni Masruroh (35), Amad Maulidin Ashuri (28) dan Sulaiman (23). Mereka merupakan warga Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik.

Baca juga: Artis Ini Sempat Banting Setir Jadi Sopir Taksi Online hingga Kena Kasus Narkoba, Kini Hobi Menembak

"Tersangka Amad Maulidin Ashuri dan Sulaiman, kami amankan lebih dulu di depan rumahnya.

Hasil penggeledahan, ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,27 gram," ujar Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno kepada awak media, Selasa (4/7/2023).

ILSUTRASI - 3 bersaudara terlibat sindikat narkoba
ILSUTRASI - 3 bersaudara terlibat sindikat narkoba (Tribun)

Mendapati hal tersebut, pihak kepolisian lantas mengembangkan dengan cara melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, polisi menemukan sebuah tas yang berisi satu plastik klip sabu dengan berat 11,7 gram.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan satu timbangan elektrik dan satu skop sedotan plastik untuk memindah sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua telepon genggam yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan transaksi jual beli narkoba.

"Kepada petugas, dua bersaudara itu mengakui semua perbuatannya, serta memberitahu dari mana sabu mereka peroleh," ucap Tatak.

Kepada polisi, kedua bersaudara yang diamankan mengaku mendapatkan sabu dari Masruroh yang merupakan kakak mereka berdua.

Selanjutnya, polisi mengamankan Masruroh yang indekos di Desa Mojopurogede.

Pada penangkapan itu, polisi menemukan telepon genggam sebagai barang bukti.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Wanita Selundupkan Narkoba ke Lapas Kediri, Campur Pil Dobel L dengan Makanan Ini

"Ketiga tersangka masih satu keluarga,

Mereka mengedarkan sabu-sabu yang dipasok dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Masih terus akan kami kembangkan," kata Tatak.

ILUSTRASI - pengrebekan narkoa di Gresik
ILUSTRASI - pengrebekan narkoa di Gresik (Tribun Medan dan Kompas.com)

Adapun tersangka Amad Maulidin dan Sulaiman dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka Masruroh dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA LAINNYA, DIDUGA Terlibat Sindikat Narkoba, 2 Polisi Dituntut 5 Tahun Penjara, Lawyer: Semoga Gak Ulangi Lagi

Dua polisi di Madiun diduga terlibat sindikat narkoba dan dituntun hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 800 juta. 

Pelaku diduga mencarikan narkoba jenis sabu untuk pengedar. 

Kini dua polisi tengah diadili oleh pengadilan negeri.

Polisi yang terlibat pengedar narkoba terkena tuntunan  5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 800 juta. 

Lantas, bagaimana kronologinya? 

Dua anggota polisi, Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan dituntut empat tahun dan enam bulan penjara serta denda uang sebesar Rp 800 juta atas dakwaan mencarikan sabu untuk seorang pengedar. 

Bhabinkamtibmas Polres Madiun yang bertugas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan dan anggota Polsek Genteng Polrestabes Surabaya itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023). 

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Wanita Selundupkan Narkoba ke Lapas Kediri, Campur Pil Dobel L dengan Makanan Ini

Tuntutan jaksa penuntut umum Kajari Kabupaten Madiun, Bram Dhananjaya itu dibacakan jaksa pengganti Ardhini pada sidang yang dipimpin majelis hakim Rachmawaty didampingi dua anggotanya, Ahmad Ihsan Amri dan Bayu Adhypratama. 

“Saya disini hanya membacakan tuntutan JPU,

Ilustrasi petinggi Polri tertangkap kasus kepemilikan narkoba jenis Sabu.
Ilustrasi petinggi Polri tertangkap kasus kepemilikan narkoba jenis Sabu. (Tribun Video)

Bram Dhananjaya yang saat ini sudah pindah tugas di luar jawa,” kata Ardhini.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu juga dihadiri kuasa hukum dua terdakwa dari Polda Jatim.

Sementara dua terdakwa, Parman dan Deddy mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa secara daring dari Lapas Madiun.

“Menuntut terdakwa Parman Budi Santoso dan Deddy Sukmawan masing-masing dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata Ardhini.

Dalam tuntutannya, jaksa yakin kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Hal yang memberatkan bagi dua oknum polisi itu, kata Ardini, perbuatan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

Selain itu para terdakwa merupakan anggota Polri

Baca juga: MIRIS! Satu Keluarga di Surabaya Jadi Sindikat Narkoba, Polisi Amankan Sabu, Begini Kronologinya

Sementara hal yang meringankan, dua terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan dan belum pernah dihukum.

Selain itu keduanya merupakan tulang punggung keluarga serta tidak menikmati hasil kejahatan.

ILUSTRASI pengedar narkoba
ILUSTRASI pengedar narkoba (Tribun)

Terhadap tuntutan itu, kedua terdakwa dipersilakan mengajukan pembelaan yang akan disampaikan tim penasihat hukum dari Polda Jatim.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa bila ingin menyampaikan pembelaan secara pribadi pada agenda sidang pekan depan.

“Pembelaan dari penasihat hukum nanti akan jadi bahan pertimbangan kami.

Saya berharap kalian tidak mengulangi lagi.

Karena yang kalian bawa adalah nama instansi (Polri). Kita sama-sama instansi semua penegak hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Rachmawaty.

Pengedar dituntut 5 tahun 

Sementara itu terdakwa Subandi alias Bodong, selaku pengedar narkoba yang membeli dari Aiptu Parman dan Aiptu Deddy dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara.

Terdakwa Subandi warga Dusun Kowang, Desa Purworejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Guru Agama Ini Kepergok Bawa Sabu ke Lapas, Hasil Tes Urine Pelaku Positif Narkoba

“Menuntut terdakwa Subandi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata Ardhini.

JPU dalam dakwaannya menuduh terdakwa Parman dan Deddy telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Menurut JPU, kasus itu bermula saat tim Satresnarkoba Polres Madiun menangkap terdakwa Subandi dengan kepemilikan lima gram narkoba jenis sabu pada Jumat (24/2/2023).

Setelah dilakukan pengembangan, Subandi mengaku mendapatkan barang haram itu dari Aiptu Parman Budi Santoso.

“Sebelum ditangkap, terdakwa Subandi meminta bantuan terdakwa Aiptu Parman Budi Santoso untuk mencarikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak lima gram.

Selanjutnya, Parman menghubungi Deddy untuk mencarikan narkoba sesuai pesanan Subandi,” tulis JPU dalam dakwaannya.

Atas permintaan Parman, dalam dakwaan tersebut, Deddy menyanggupi lalu mengirimkan nomer rekening dan meminta untuk ditransfer uang sebesar Rp 6 juta.

Setelah ditransfer Subandi, Deddy lalu memesan dan mendapatkan narkoba itu dari Anton yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Deddy lalu mengambil narkoba jenis sabu-sabu di pinggir ruas jalan Bundaran Waru-Surabaya.

Tak lama kemudian, narkoba itu diberikan Deddy kepada Parman dalam bentuk kemasan lakban warna merah yang ditaruh diatas pohon dekat rumah Parman.

Selanjutnya, terdakwa Parman menyerahkan narkoba itu kepada Subandi di pos kamling dekat rumah terdakwa Parman. Setelah menerima dari Parman, Subandi lalu mengemas narkoba seberat 6 gram itu menjadi tiga belas paket. (Kompas.com/ Hamzah Arafah)

Berita ini diolah oleh Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari ininarkoba3 Saudara Terlibat Sindikat SabuGresikPolisi Amankan Pelaku
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved