Berita Kriminal
FAKTA BARU! Wanita Korban Pembunuhan Sadis di Dalam Kamar Kos di Madiun, Ternyata Bekerja Sebagai LC
Fakta baru terkait kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial MT (24) di Madiun akhirnya terungkap.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER - Fakta baru terkait kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial MT (24) di Madiun akhirnya terungkap.
Menurut informasi terkini, MT yang menjadi korban pembunuhan dengan kondisi tangan dan kaki terikat merupakan pemandu lagu atau lady companion (LC) di tempat karaoke.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto membenarkan korban bekerja sebagai seorang pemandu lagu di sebuah tempat karaoke.
“Keterangan saksi-saksi menyatakan korban bekerja sebagai pemandu lagu di tempat hiburan karaoke,” kata Danang saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: INNALILLAHI! Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Pria di Jambi Nekat Gorok Lehernya Sendiri, Kondisi Kritis
Menurut Danang, saksi yang diperiksa polisi merupakan teman bekerja korban.
Dengan demikian, saksi mengetahui aktivitas pekerjaan korban sebelum ditemukan tewas mengenaskan.
Tak hanya itu, teman-teman korban banyak yang tinggal di kos-kosan tersebut.
Soal terduga pelaku pembunuhan pemandu lagu tersebut, Danang menyatakan polisi masih menyelidikinya dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Di lokasi kejadian, polisi menyita tas, helm dan rekaman CCTV yang masih berfungsi baik.

Baca juga: INNALILLAHI! Tak Punya Biaya Pemakaman, Ortu di Tangerang Simpan Jasad Bayi Dalam Kulkas Sampai Beku
Diberitakan sebelumnya, jasad perempuan berinisial MT (24) ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat dengan kabel antena di kos-kosannya di Tempuran, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (5/7/2023) siang.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto menyatakan, dari olah tempat kejadian perkara polisi memastikan perempuan itu merupakan korban pembunuhan.
“Hasil olah tempat kejadian perkara, perempuan asal Kabupaten Ponorogo ini korban pembunuhan." jelas Danang saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023) sore.
"Saat ditemukan jasadnya dalam kondisi kedua kaki dan kedua tangan diikat jadi satu di bagian belakang menggunakan kabel antena televisi,”
Danang menuturkan, dari warga setempat menyebut korban tinggal sendirian di kos-kosan tersebut.
Untuk melacak pelaku pembunuhan perempuan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Tak hanya itu, saat ini jasad korban dibawa ke RSUD terdekat dilakukan otopsi guna mengungkap penyebab meninggalnya korban.

Berita Viral Lainnya, Dijanjikan Gaji Tinggi, 9 Gadis Cantik Ini Dijadikan PSK Berkedok Karaoke di Tarakan
Diiming-imingi gaji tinggi, sembilan gadis ini dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Tarakan.
Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Tarakan Utara.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Randya Shaktika mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penggerebekan aktivitas seksual yang dilakukan pasangan bukan suami istri di salah satu ruangan di tempat karaoke yang beralamat di Jalan Bengawan, RT 02, Kelurahan Juata Permai, Tarakan, Minggu (25/6/2023) dini hari.
"Ada prostitusi terselubung di usaha karaoke yang kami gerebek." ujarnya, Rabu (28/6/2023).
"Korbannya, mayoritas didatangkan dari Jawa," sambungnya.
Randya menuturkan, pemilik usaha karaoke bernama AP (54) memanggil sejumlah perempuan dari Surabaya agar datang ke Tarakan dengan janji pekerjaan dan gaji cukup lumayan.
AP bahkan membelikan tiket pesawat dari Surabaya ke Tarakan, dengan harga sekitar Rp 2 juta, untuk meyakinkan para korban.
"Tapi biaya tiket ternyata dihitung sebagai utang bagi para korban." jelasnya.
"Selama korban belum melunasi utang tersebut, maka korban belum boleh berhenti bekerja di usaha karaoke miliknya," bebernya.
Di karaoke tersebut, para korban tidak hanya dipekerjakan sebagai purel.
Korban juga harus melayani jasa seks dengan bandrol Rp 300.000.
Pemilik karaoke, akan memotong biaya tersebut, sebesar Rp 50.000 untuk biaya sewa kamar.

"Uang tersebut, dibayarkan kepada kasir bernama P (30), yang nantinya akan diberikan kepada pemilik usaha karaoke AP, untuk biaya operasional," imbuhnya.
Menurut Randya, pemilik gedung, hanya mengantongi izin sebagai usaha karaoke.
"Dan jumlah korbannya sekitar sembilan orang, semua dari Jawa," katanya lagi.
Saat ini, kasir dan pemilik karaoke di Jalan Bengawan RT 02, kelurahan Juata Permai, Tarakan, P dan AP, telah diamankan di Mapolres Tarakan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing, uang tunai sebesar Rp 950.000, dan 1 buah kondom merek Sutra.
Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UURI No.21 tahun 2007 tentang perdagangan orang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000.
(Kompas.com/Muhlis Al Alawi)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Kejamnya Bripda Alvian, Kuras Rekening Putri Apriyani hingga Bakar Pacar di Indramayu, Pelaku Kabur |
![]() |
---|
3 Bulan Diteror, Dea Permata Lapor Polisi Tapi Diabaikan, Kini Dibunuh di Purwakarta, Sempat Curhat |
![]() |
---|
Skenario Keji Hanafi Pembunuh Tiwi Pegawai BPS Halmahera, Balas WA, Tulis Soal Depresi di X Korban |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan Nia Kurnia di Sumbar, Pelaku Dihukum Mati, Tak Minta Maaf |
![]() |
---|
Tidur Bareng Anak, Ibu Muda di Palembang Syok Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Selamat saat Suami Pulang |
![]() |
---|