Breaking News:

Berita Kriminal

TEGA! Suami di Ciapus Bunuh Sang Istri, Kesal Korban Punya Utang Rp 2 Juta, Cekcok Tak Mampu Lunasi

Tega! seorang suami menghabisi nyawa istrinya sendiri di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Kamis (6/7/2023).

Tribun Jabar/ Lutfi AM
Polisi menggiring ID yang merupakan pembunuh istrinya sendiri di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tega! seorang suami menghabisi nyawa istrinya sendiri di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Kamis (6/7/2023).

Pelaku membunuh istrinya lantaran kesal, korban punya utang Rp 2 juta lebih kepada "bank emok" dan rentenir.

Pelaku, ID (41) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia hanya bisa tertunduk dengan tangan diborgol saat digiring di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023).

Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan mengatakan, motif dari kejadian ini, menurut pengakuan pelaku, adalah ekonomi.

"Dalam arti kata, korban (RN (51) ini memiliki utang yang begitu lumayan, untuk ukuran ekonomi keluarga ini karena dua-duanya suami istri (pelaku dan korban) bekerja sebagai buruh harian lepas," ujar Imron di Mapolresta Bandung.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria 47 Tahun di Bali Ditemukan Tewas Bunuh Diri, Diduga Usai Habisi Nyawa Anak

Baca juga: Saya Sangat Sayang Dia Ogah Cerai, Suami Bunuh Istri di Prabumulih, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menggiring ID yang merupakan pembunuh
Polisi menggiring ID yang merupakan pembunuh istrinya sendiri di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023).

Imron mengatakan, utang tersebut akhirnya tidak bisa terbayarkan oleh mereka, sedangkan yang mempunyai utang adalah istrinya atau korban.

"Terjadilah percekcokan dan terjadi penganiayaan tersebut sehingga korban meninggal dunia."

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (TribunWow)

"Jadi motifnya adalah ekonomi, diduga korban memiliki utang sehingga terjadi cekcok, dan terjadilah pembunuhan di dalam rumah tangga ini," kata Imron.

ID mengaku, saat ditanya oleh Imron, utang istrinya ada kepada beberapa rentenir dan bank emok.

"Yang saya tahu, utangnya Rp 2 juta ke bank emok dan ada lagi yang lainnya ke rentenir," kata ID.

Imron mengungkapkan, akibat perbuatannya, tersangka terjerat tiga pasal berlapis.

Yang pertama menggunakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kemudian dialternatifkan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun, kemudian ditambahkan lagi pasal 351 penganiayaan, ancaman hukuman minimal 7 tahun," ucapnya. 

(TribunJabar)

Diolah dari artikel tayang di TribunJabar.id 

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Ciapusistrimembunuhutang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved