Berita Kriminal
ASTAGFIRULLAH! Cekcok Soal Utang, Pria di Nganjuk Nekat Bunuh Teman yang Meminjami Uang Rp 50 Ribu
Astagfirullah! cekcok soal utang, pria di Nganjuk nekat bunuh teman yang meminjami uang Rp 50 ribu.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Astagfirullah! cekcok soal utang, pria di Nganjuk nekat bunuh teman yang meminjaminya uang Rp 50 ribu.
Seorang pria berinisial S (27) membabi buta membunuh temannya sendiri yakni MDB (28).
Mirisnya S tega membunuh MDB hanya karena persoalan uang pinjaman yang tak seberapa.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Tekenglagahan, Kecamatan Loceret, Nganjuk, Jawa Timur pada Minggu (9/7/2023).
MDB diketahui meninggal dengan kondisi luka bacokan di tubuhnya.

Bermula pinjam uang
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Nganjuk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyanto mengungkapkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi persoalan peminjaman uang.
Mulanya S meminjam uang ke temannya yakni MDB sebesar Rp 50.000.
Uang itu akan digunakan S agar bisa menarik uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebesar Rp 100.000.
Baca juga: FAKTA BARU! Wanita Korban Pembunuhan Sadis di Dalam Kamar Kos di Madiun, Ternyata Bekerja Sebagai LC
Selanjutnya, korban pun menagih uangnya ke pelaku.
"Pada saat korban dan pelaku berada di hajatan tetangga, korban menanyakan uangnya ke pelaku dan dijelaskan pelaku bahwa uang sudah dikembalikan ke aplikasi Dana," kata Supriyanto, Minggu (9/7/2023).
Pembunuhan

MDB tak puas lantaran tak menerima uang dari pelaku seperti yang disebutkan S.
Mereka berdua kemudian terlibat cekcok soal uang tersebut.
"Kemudian korban (MDB) dan pelaku (S) pulang ke rumah masing-masing," kata dia.
Tapi ternyata S masih menyimpan sakit hati dan membacok temannya sampai meninggal dunia.
"Pelaku membunuh korban di dalam kamar dengan cara membacok leher korban tiga kali," kata Supriyanto.
Ditangkap

Sementara itu Kepala Kepolisian Resor Nganjuk Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad menegaskan S telah ditangkap.
"Pelakunya sudah diamankan," kata dia.
Adapun jenazah korban dibawa ke rumah sakit.
"Korbannya meninggal dunia dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk otopsi," katanya.
Gelap Mata Karena Cekcok Utang ke 'Bank Emok' Istri di Bandung Dibunuh Suaminya Sendiri

Suami berinisial ID (41) tersebut nekat membunuh istrinya yang berinisial RN (51).
Peristiwa mengerikan tersebut terjadi di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Kamis (6/7/2023).
Kini ID harus bertangung jawab atas kematian sang istri tercintanya.
Saat ini ID diamankan pihak kepolisian Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Saat digiring oleh kepolisian, ID hanya bisa tertunduk lesu dengan borgol di kedua tangannya.
ID dihadirkan ke publik di Mapolresta Bandung pada Jumat (7/7/2023).
Dilansir dari Tribun Jabar, ID tega menghabisi korban yang tak lain adalah istrinya sendiri bermotif ekonomi.
Baca juga: FAKTA BARU! Kasus Pembunuhan Pria Dalam Toko di Makassar, Sakit Hati Tak Dipinjami Uang Rp 700 Ribu
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan.
"Jadi motifnya adalah ekonomi, diduga korban memiliki utang sehingga terjadi cekcok,"
"dan terjadilah pembunuhan di dalam rumah tangga ini," kata Imron.
Saat utang ke renternir tak bisa dibayar, kedua pasangan suami istri tersebut terlibat cekcok.
"Dalam arti kata, korban ini memiliki utang yang begitu lumayan, untuk ukuran ekonomi keluarga ini."
"karena dua-duanya suami istri bekerja sebagai buruh harian lepas," ujar Imron.
Baca juga: FAKTA BARU! Wanita Korban Pembunuhan Sadis di Dalam Kamar Kos di Madiun, Ternyata Bekerja Sebagai LC
Meski hanya sekitar Rp 2 juta, utang tersebut lumayan banyak untuk mereka berdua.
Hal itu dibenarkan oleh ID saat ditanya Imron di Mapolres Bandung.
"Yang saya tahu, utangnya Rp 2 juta ke bank emok dan ada lagi yang lainnya ke rentenir," kata ID.
Kini ID terancam hukuman berat, menurut Imron, ID bisa terjerat tiga pasal berlapis atas kasus pembunuhan tersebut.

Yang pertama menggunakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian dialternatifkan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun, kemudian ditambahkan lagi pasal 351 penganiayaan, ancaman hukuman minimal 7 tahun.
(Kompas.com/Kontributor Nganjuk)
Diolah dari artikel Kompas.com.
Sumber: Kompas.com
Sosok Nurminah Wanita Tewas Dicor Kekasih di Lombok, Hendak Menikah, Pelaku Ternyata Sudah Beristri |
![]() |
---|
Pengakuan Istri Penculik Kacab Bank BUMN di Jakpus, Panik 2 Kali Didatangi Polisi, Dapat Rp8 Juta |
![]() |
---|
Pilu Kondisi Jasad Ilham Kacab Bank BUMN di Jakpus, Banyak Luka Memar, Teman Korban: Tak Punya Musuh |
![]() |
---|
Eksekutor Pembunuh Kacab Bank BUMN di Bekasi Buron, 4 Penculik Memelas, Diduga Sudah Direncanakan |
![]() |
---|
Tangis Istri Kepala Cabang Bank BUMN di Jaktim Pecah, Suami Diculik & Dibunuh, 4 Orang Ditangkap |
![]() |
---|