Breaking News:

Berita Kriminal

MIRIS! Wanita di Magetan Jadi Mucikari, Jual 4 Gadis ke Pria Hidung Belang, Sekali Main Rp 150 Ribu

Seorang perempuan berinisial SS (54) warga Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
Wanita di Magetan jadi mucikari, jual 4 gadis ke pria hidung belang, sekali main Rp 150 ribu. 

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang perempuan berinisial SS (54) warga Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pelaku disebutkan mempekerjakan 4 orang untuk jadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kasus tersebut juga menjadi perhatian khusus oleh pihak kepolisan Magetan.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan orang berawal dari laporan warga yang resah terhadap praktik prostitusi yang di warung milik pelaku.

Ilustrasi prostitusi - seorang suami tega menjual istrinya untuk layanan prostitusi.
Ilustrasi prostitusi online. (Vox)

Baca juga: SADIS! Ngaku Lelah Rawat Anaknya, Ayah di Bali Tega Bunuh Buah Hati, Sayat Tangan Korban Pakai Pisau

"Kita amankan pelaku Sabtu setelah kita dapati adanya kegiatan eksploitasi seksual di sebuah warung termasuk Desa Malang Kecamatan Maospati," ujarnya melalui pesan singkat Selasa (11/07/2023).

Rudy menambahkan, dalam menjalan modusnya, SS merekrut empat orang perempuan untuk menjalankan aksi prostitusi di warung tersebut.

Dari pengakuan SS dari setiap pelanggan yang dilayani keempat orang yang direkrutnya mereka akan mendapat komisi Rp 125.000 dari tarif sekali melayani pelanggan Rp150.000.

"Dari pengakuan pelaku sudah menjalani bisnis tersebut selama 2 tahun terakhir," imbuhnya.

Mucikari berinisial SS
Mucikari berinisial SS.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! TKW Asal Cianjur Diperdagangkan di Dubai, Korban Disekap dan Dijadikan Budak Nafsu

Dari menjalankan kegiatan prostitusi ilegal tersebut pelaku mengaku bisa mengantongi keuntungan Rp 200.000 setiap hari dari fee yang didapat.

Dari tempat pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sprei, dua bantal, tisu dari berbagai merek, dan sejumlah uang tunai.

"Pelaku mengaku keuntungan dari bisnis tersebut rata-rata per hari dua ratus ribu,” ucap Rudy.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (Shutterstock)

BERITA KRIMINAL LAINNYA, Terlibat Prostitusi, 28 Gadis Muda di Manado Diamankan Polisi, Ada yang Masih Sekolah

Sebanyak 28 gadis muda di Manado diamankan polisi lantaran terlibat praktik prostitusi online.

Bahkan, beberapa diantaranya masih berstatus pelajar sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniwanita jadi mucikarijual 4 gadisMagetanJawa Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved