Berita Kriminal
Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung Ayah Kandung Nekat Cabuli Anak, Pelaku Tewas Dihabisi Napi Lain
Naudzubillah! syahwat sudah penuhi pikiran, ayah kandung nekat cabuli anak, pelaku kini tewas dihabisi penghuni penjara.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Naudzubillah! syahwat sudah penuhi pikiran, ayah kandung nekat cabuli anak, pelaku kini tewas dihabisi penghuni penjara.
Sesosok pria bejat berinisial AR (50) menjadi tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Setelah mendekam di penjara naas AR harus meregang nyawa di tangan penghuni lain pada Minggu (9/7/2023).
AR adalah tahanan Polres Metro Depok.
Diduga kedelapan tahanan tersebut geram karena AR melecehkan putri kandungnya.

"Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung, mungkin para si pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan, Senin (10/7/2023).
"Ditanyakan 'apa kasusmu' oleh napi lain, itulah yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut (pengeroyokan)," sambungnya.
Baca juga: RESMI Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara, Ayah David: Selamat Membusuk!
Nirman pun membeberkan kronologinya, yang dimana saat itu korban sempat pingsan saat dikroyok dan kemudian langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dinyatakan korban meninggal dunia," ungkap Nirman.
Satu potong peralon yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut pun turut disita kepolisian sebagai barang bukti dan para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 butir 3e dan pasal 351 agar 3 KUHP.

Syahwat Tak Terbendung, Petani Lampung Nekat Rudapaksa Gadis Disabilitas Sampai Hamil
Seorang petani berinisial BG (44) di Lampung Tengah nekat melakukan aksi bejatnya kepada sang gadis disabilitas.
Tak hanya sekali gadis malang tersebut dirudapaksa BG sebanyak 5 kali.
Atas kebiadaban BG, korban kini mengandung janin berusia 5 bulan.
Awalnya pelaku yang masih tetangga korban membujuk sang gadis dengan iming-iming uang Rp 200 ribu.

Setelah korban mematuhinya pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.
Peristiwa tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Menurut Yofi, kasus rudapaksa tersebut benar terjadi di wilayah hukumnya.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Syahwat Tak Terbendung, Oknum TNI Nekat Rudapaksa Mahasiswi yang Dikenal dari Medsos
Dilansir dari Tribun Lampung (10/7/2023) Yofi mengungkapkan jika korban sudah diincar lama oleh pelaku.
Korban yang merupakan gadis disabilitas dan masih di bawah umur dianggap menjadi mangsa empuk bagi pelaku.
"Pelaku menjanjikan uang kepada korban namun harus mengikuti keinginan pelaku," ujar Yofi.
Disebutkan pelaku sering mendatangi korban secara diam-diam dan melakukan bujuk rayu.

Karena korban mengenal pelaku sebagai tetangga, dirinya tidak mencurigai ada niat jahat.
"Korban ini disabilitas, tapi pelaku dengan bejatnya merudapaksa anak tetangganya itu,"
"terlebih pelaku menjanjikan uang, padahal bohong," kata Yofi.
Hingga akhirnya, pihak keluarga mengetahui ada kejanggalan pada anaknya.
Baca juga: BEJAT! Oknum TNI Rudapaksa Mahasiswi di Kendari, Pelaku Ajak Ciuman, Korban Melawan & Lapor Ortu
Mulanya orangtua korban mengira anaknya sakit atau semacamnya, lalu dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.
"Dari diagnosa dokter ternyata anak korban sudah hamil 5 bulan, dan orangtua sama sekali tak tahu," katanya.
Orangtua baru tahu saat dokter memeriksa anaknya, sebab sebelumnya M sama sekali tidak menceritakan apapun.
Ketika ditanya, M mengaku apa yang dialaminya adalah ulah bejat tetangganya sendiri yaitu pelaku BG (44).

Yofi mengatakan, pihak keluarga telah melaporkan BG, dan petani bejat tersebut sudah dicokok saat berada di rumahnya pada Sabtu (8/7/2023).
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"Dijerat pidana yang diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak," tandasnya.
(Tribundepok.com/Cahya Nugraha)
Diolah dari artikel Tribundepok.com.
Sosok Nurminah Wanita Tewas Dicor Kekasih di Lombok, Hendak Menikah, Pelaku Ternyata Sudah Beristri |
![]() |
---|
Pengakuan Istri Penculik Kacab Bank BUMN di Jakpus, Panik 2 Kali Didatangi Polisi, Dapat Rp8 Juta |
![]() |
---|
Pilu Kondisi Jasad Ilham Kacab Bank BUMN di Jakpus, Banyak Luka Memar, Teman Korban: Tak Punya Musuh |
![]() |
---|
Eksekutor Pembunuh Kacab Bank BUMN di Bekasi Buron, 4 Penculik Memelas, Diduga Sudah Direncanakan |
![]() |
---|
Tangis Istri Kepala Cabang Bank BUMN di Jaktim Pecah, Suami Diculik & Dibunuh, 4 Orang Ditangkap |
![]() |
---|