Breaking News:

Berita Kriminal

RESMI Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara, Ayah David: Selamat Membusuk!

Keluarga David Ozora memberikan tanggapan terkait kasus Mario Dandy resmi jadi tersangka pencabulan, ayah korban beri selamat!

Editor: Damar Klara Sinta
TribunJakarta.com
Ayah David Ozora beri tanggapan terkait Mario Dandy ditetapkan tersangka kasus pencabulan, kini terancam 15 tahun penjara 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - MAKIN PANAS! kasus penganiayaan David Ozora kini terus berlanjut. 

Baru saja Mario Dandy sebagai tersangka penganiayaan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. 

Setelah resmi menjadi tersangka pencabulan, Mario Dandy terancam 15 tahun penjara. 

Mendengar fakta baru terkait kasus Mario Dandy, keluarga David Ozora beri tanggapan. 

Sang ayah korban nampak memberikan ucapan selamat. 

Lantas, seperti apa ucapan selamat yang diberikan ayah David kepada Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG.

Baca juga: Restitusi yang Dibayar Mario Dandy, Ayah David Ajukan Rp 52,3 M, LPSK Minta Rp 120 M, Ini Rinciannya

Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan sejak 27 Juni 2023.

"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (3/7/2023).

Ayah David Ozora beri tanggapan terkait Mario Dandy ditetapkan tersangka kasus pencabulan, kini terancam 15 tahun penjara
Ayah David Ozora beri tanggapan terkait Mario Dandy ditetapkan tersangka kasus pencabulan, kini terancam 15 tahun penjara (TribunJakarta.com)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.

"Disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.

"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia seperti dikutip dari Kompas.com, Senin.

Tanggapan ayah David

Baca juga: Restitusi David Capai Rp 100 Miliar, Mario Dandy Bakal Bayar Pakai Aset Pribadi, Bantah Minta Rafael

Halaman
1234
Tags:
berita viral hari iniKasus PenganiayaanResmi Jadi Tersangka PencabulanTerancam 15 Tahun PenjaraMario DandyDavid Ozora
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved