Breaking News:

4 Jenis Formasi Ini Paling Dibutuhkan Pada Seleksi CPNS Kemenkumham 2023, Ini 9 Syarat & Tahapannya

4 jenis formasi di CPNS Kemenkumham 2023, simak 9 syarat dan tahapan seleksinya.

Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi formasi Kemenkumham CPNS 2023. 4 jenis formasi di CPNS Kemenkumham 2023, simak 9 syarat dan tahapan seleksinya. 

Selain itu, ada pula beberapa jenis formasi CPNS tahun sbeelumnya yang bisa saja diberlakukan pada CPNS 2023 Kemenkumham yang Tribungayo.com lansir dari laman Kemenkumham RI.

Adapun jenis formasi tersebut yaitu:

1. Umum

2. Penyandang Disabilitas

3. Putra Putri Papua dan papua Barat

4. Lulusan Terbaik

Tahapan Seleksi CPNS 2023 Kemenkumham mengacu pada rekrutmen tahun 2021

1. Pendaftaran online di SSCN BKN

2. Seleksi Adminitrasi

3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)

4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Syarat pendaftaram CPNS 2023 Kemenkumham RI mengacu pada rekrutmen 2021

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli;

2. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

3. Pas Foto 4x6;

4. Swafoto (Selfie);

5. Ijasah Asli;

6. Transkip Nilai Asli;

7. Surat Lamaran;

8. Surat Pernyataan;

9. Surat Keterangan Berbadan Sehat

Alur seleksi CPNS 2023 Kemenkumham RI berdasarkan seleksi tahun 2021

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di //sscasnbkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi

- Pilih formasi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi adminitrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah masa seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak kartu ujian

4. Seleksi Kompertensi Dasar

- Pelamar melaksanakan ujian SKD

- panitia mengumumkan hasil SKD

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujain SKB

5. Seleksi Kompetensi Bidang

- Pelamar melaksanakan ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil SKB

6. Pengumuman kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil pengolahan nilai

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat mengunggah hasil pengolahan nilai

- Panitia mengumumkan hasil sanggah pengolahan nilai (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Diolah dari artikel TribunGayo.com.

Halaman 4/4
Tags:
seleksi cpns 2023CPNSKemenkumhamformasi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved