Berita Kriminal
Naudzubillah! Rasa Insecure Tak Terbendung, Remaja Ini Nekat Maling Helm Demi Bayari Pacar
Naudzubillah! rasa cemas tak terbendung, remaja di Gresik nekat maling demi bayari pacar.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Naudzubillah! rasa cemas tak terbendung, remaja di Gresik nekat maling demi bayari pacar.
Seorang remaja berinisial MH (16) nekat mencuri sebuah helm demi dijual untuk mentraktir pacarnya.
MH nekat melancarkan aksi tak terpujinya pada Minggu (9/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kini MH harus mempertanggungjawabkan perbuatan tak terpujinya di depan penegak hukum.
Pelaku pencurian helm kini ditangkap kepolisian saat melakukan COD (cash on deliver) saat menjual helm hasil curian.

Anehnya lokasi penangkapan MH berlangsung di dekat Polsek Gresik wilayah Bandra Grissee.
Pelaku pencurian helm MH diketahui masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku sekolah.
MH merupakan warga wilayah Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dilansir dari Tribun Jatim (12/7/2023) MH nekat mencuri helm merk RSV putih di rumah makan Jalan Panglima Sudirman, Gresik.
Baca juga: GEMPAR! Warga Sukabumi Diresahkan Aksi Pencurian Celana Dalam Khusus Mamah Muda, Korban Khawatir
Korban yang merupakan warga Romokalisari, Benowo, Surabaya bernama Hafid Abdul Aziz (19) langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi terdekat.
Awalnya korban sempat tak percaya helm kesayangannya tersebut dicuri, padahal harganya relatif mahal yakni Rp 500 ribu.
Pelaku pencurian helm tersebut langsung buru-buru menjual hasil curiannya dengan harga miring.

Dirinya langsung memasang iklan helm hasil curiannya di status WhatsApp.
Nasib apes menimpa si pelaku pencurian, status WhatsApp yang dipasang akhirnya sampai anggota Polsek Gresik Kota.
Pelaku diajak COD oleh calon pembeli dan disepakati harga helm senilai Rp 400 ribu.
Baca juga: ASTAGA! Lapor Polisi Kasus Pencurian Motor, Pria Ini Syok Pelaku Ternyata Anaknya, Setahun Tak Jumpa
"Saat ketemuan atau COD langsung ditangkap," ucap Kasi Humas Polres Gresik Iptu Mustofa.
"Rencananya helm itu dijual uangnya dipakai untuk jalan sama pacarnya," katanya.
Pelaku pencurian kini sudah mengakui perbuatannya, dan kini hasil pemeriksaan dirinya mengaku baru sekali beraksi.
Syahwat Tak Tersalurkan Karena Istri Mudik, Pak Kos di Jakbar Nekat Cabuli Bocah
Bapak penjaga kos berinisial DS (55) nekat mencabuli seorang bocah berusia 11 tahun.
Kejadian tersebut berada di kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada 5 Juli 2023.
Dilansir dari Tribunnews.com (11/7/2023) pelaku kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda.

Adhi mengungkap jika DS benar melakukan pencabulan dan kini akan dilakukan pengembangan.
"Setelah kita selidiki dan perdalam bahwa benar DS (penjaga kos) melakukan pencabulan terhadap korban inisial N," kata Adhi.
Modus pelaku saat melancarkan aksinya adalah menarik korban ke dalam kamar kos.
Baca juga: RESMI Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara, Ayah David: Selamat Membusuk!
Pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang.
"Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama,"
"kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30 ribu (ke korban)," ujarnya.
Hasil dari penyelidikan, pelaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran selama ini ditinggal istrinya mudik.

Selama ditinggal istri pulang ke kampung, pelaku yang hidup sendirian merasa kesepian.
Pelaku berdalih tidak bisa melampiaskan syahwatnya karena sang istri mudik.
"Motifnya memang yang bersangkutan ini jauh dari istrinya. Motifnya kesepian," tuturnya.
Baca juga: VIRAL! Jadi Korban Pencabulan, Bocah Usia 4 Tahun di Tangerang Mengeluh Sakit di Bagian Alat Vital
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Menurut polisi, mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban.
Selain itu kepolisian juga berhasil mendapatkan bukti kuat yakni hasil visum et repertum korban.

Atas perbuatan bejat pelaku, bapak penjaga kos tersebut kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Syahwat Tak Terbendung, Petani Lampung Nekat Rudapaksa Gadis Disabilitas Sampai Hamil
Seorang petani berinisial BG (44) di Lampung Tengah nekat melakukan aksi bejatnya kepada sang gadis disabilitas.
Tak hanya sekali gadis malang tersebut dirudapaksa BG sebanyak 5 kali.
Atas kebiadaban BG, korban kini mengandung janin berusia 5 bulan.
Awalnya pelaku yang masih tetangga korban membujuk sang gadis dengan iming-iming uang Rp 200 ribu.

Setelah korban mematuhinya pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.
Peristiwa tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Menurut Yofi, kasus rudapaksa tersebut benar terjadi di wilayah hukumnya.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Syahwat Tak Terbendung, Oknum TNI Nekat Rudapaksa Mahasiswi yang Dikenal dari Medsos
Dilansir dari Tribun Lampung (10/7/2023) Yofi mengungkapkan jika korban sudah diincar lama oleh pelaku.
Korban yang merupakan gadis disabilitas dan masih di bawah umur dianggap menjadi mangsa empuk bagi pelaku.
"Pelaku menjanjikan uang kepada korban namun harus mengikuti keinginan pelaku," ujar Yofi.
Disebutkan pelaku sering mendatangi korban secara diam-diam dan melakukan bujuk rayu.

Karena korban mengenal pelaku sebagai tetangga, dirinya tidak mencurigai ada niat jahat.
"Korban ini disabilitas, tapi pelaku dengan bejatnya merudapaksa anak tetangganya itu,"
"terlebih pelaku menjanjikan uang, padahal bohong," kata Yofi.
Hingga akhirnya, pihak keluarga mengetahui ada kejanggalan pada anaknya.
Baca juga: BEJAT! Oknum TNI Rudapaksa Mahasiswi di Kendari, Pelaku Ajak Ciuman, Korban Melawan & Lapor Ortu
Mulanya orangtua korban mengira anaknya sakit atau semacamnya, lalu dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.
"Dari diagnosa dokter ternyata anak korban sudah hamil 5 bulan, dan orangtua sama sekali tak tahu," katanya.
Orangtua baru tahu saat dokter memeriksa anaknya, sebab sebelumnya M sama sekali tidak menceritakan apapun.
Ketika ditanya, M mengaku apa yang dialaminya adalah ulah bejat tetangganya sendiri yaitu pelaku BG (44).

Yofi mengatakan, pihak keluarga telah melaporkan BG, dan petani bejat tersebut sudah dicokok saat berada di rumahnya pada Sabtu (8/7/2023).
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"Dijerat pidana yang diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak," tandasnya.
(Tribunnewsmaker.com/Candra)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Kejamnya Bripda Alvian, Kuras Rekening Putri Apriyani hingga Bakar Pacar di Indramayu, Pelaku Kabur |
![]() |
---|
3 Bulan Diteror, Dea Permata Lapor Polisi Tapi Diabaikan, Kini Dibunuh di Purwakarta, Sempat Curhat |
![]() |
---|
Skenario Keji Hanafi Pembunuh Tiwi Pegawai BPS Halmahera, Balas WA, Tulis Soal Depresi di X Korban |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan Nia Kurnia di Sumbar, Pelaku Dihukum Mati, Tak Minta Maaf |
![]() |
---|
Tidur Bareng Anak, Ibu Muda di Palembang Syok Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Selamat saat Suami Pulang |
![]() |
---|