Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Petani di Sikka Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Ancam Sebar Foto Syur Jika Tak Dilayani

Seorang petani berinisial FS (32) warga Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) jadi tersangka kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Editor: Eri Ariyanto
Tribun
ILUSTRASI petani rudapaksa anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang petani berinisial FS (32) warga Dusun Ribang, Desa Tilang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) jadi tersangka kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Bahkan, korban dari aksi perbuatan bejat itu diketahui masih berstatus pelajar.

Korban tersebut juga disebutkan masih berusia 16 tahun.

Ternyata pelaku mengancam korban dengan cara menyebar foto syur gadis itu jika tak dilayani.

Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis.
Ilustrasi rudapaksa terhadap anak di bawah umur. (Shutterstock)

Baca juga: BIADAB! 4 Kakek di Purbalingga Gilir Gadis 14 Tahun hingga Hamil, Korban Dijanjikan Uang Rp 15 Ribu

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra menerangkan, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Nyoman saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).

Nyoman mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aparat menemukan banyak foto bugil yang tersimpan di dalam telepon seluler milik pelaku.

"Kami belum tahu siapa, sekarang kami masih dalami. Jangan sampai ada korban lain," katanya.

ILUSTRASI korban rudapaksa.
ILUSTRASI korban rudapaksa. (Tribun)

Baca juga: BEJAT! Iming-imingi Korbannya Masuk Polri & TNI, Pelatih Paskibra di Muara Enim Lecehkan 10 Pelajar

Nyoman mengimbau, orang tua mengawasi anaknya secara baik, kurangi penggunaan media sosial, jika ada yang mengalami hal serupa segera dilaporkan ke Polres Sikka.

"Ini modus baru yang dilakukan pelaku untuk mengelabui korban," kata Nyoman.

Sebelumnya kasus ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka, pada 27 Juni 2023.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kejadian itu berawal ketika korban dihubungi pelaku melalui pesan Facebook sekitar awal Juni.

Saat itu pelaku menyampaikan kepada korban, bahwa ada orang yang membajak foto korban dengan pose bugil.

Karena takut, korban meminta bantuan pelaku untuk menghapus foto dan akun tersebut. Keduanya kemudian intens berkomunikasi.

Tak berselang lama pelaku meminta korban mengirimkan foto bugil untuk meyakinkan kembali apakah betul foto korban yang dimaksud dibajak.

Tanpa pikir panjang dan rasa takut korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mengirimkan foto tanpa busana miliknya.

Naasnya setelah korban mengirim foto, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil tersebut. Pelaku meminta korban menemuinya untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Akhirnya karena takut, korban menemui pelaku dan melakukan hubungan layaknya suami istri di rumahnya pada Kamis, 15 Juni 2023.

Setelah melakukan pendalaman, pelaku ditangkap di wilayah Desa Tilang, Kecamatan Nita, Rabu (12/7/2023) malam.

Ilustrasi balita korban rudapaksa.
Ilustrasi balita korban rudapaksa. (Israel National News)

Berita Lainnya, Dimabuk Tuak seusai Narik Becak, Ayah Tega Gagahi Anaknya Usia 3 Tahun, Alibi: Jarang Dilayani Istri

BERINGASNYA seorang ayah di Kabupaten Toba, Sumatera Utara nekat merudapaksa putri kandungnya setelah menarik becak.

Pria berinisial MN (39) tega mencabuli anaknya yang masih berusia tiga tahun.

Nahasnya, anaknya yang masih berusia belia tersebut mengalami pendarahan pada bagian intimnya.

Dalam kasus ini, pelaku yang bekerja sebagai tukang becak tersebut diduga sedang hilang kendali.

Pasalnya, sebelum melakukan aksi cabul tersebut, pelaku menenggak tuak hingga mabuk.

Dia menenggak tuak secara berlebihan setelah dirinya narik becak.

MN (39), seorang penarik becak yang tinggal di Kabupaten Toba merupakan sosok ayah biadab.

Sebab, ayah biadab ini dilapor telah melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya hingga berdarah-darah.

Padahal, putri kandung pelaku masih berusia tiga tahun empat bulan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Toba, Briptu Manotas Indah mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan.

"Pelapor dalam kasus ini adalah ibu korban berinisial NR (38). Laporan kami terima pada Senin (29/5/2023)," ungkap Manotas, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: BRUTAL! Penjual Mainan di Tabanan, Bali Mabuk, Warga Panik Diamuk: Sempat Dipalak & Diancam Gunting

Manotas mengatakan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya.

Namun, ketika dijelaskan penyidik bahwa sang anak sudah membeberkan kelakuan bejat pelaku, barulah ia mengakuinya.

"Pelaku mengaku sudah lama tidak dilayani oleh istrinya," kata Manotas.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dalam siaran persnya mengatakan, aksi bejat pelaku ini bermula usai si ayah biadab tersebut pulang mabuk tuak selepas narik becak.

Sampai di rumah, pelaku tidur di samping putrinya.

Tak lama kemudian, pelaku nekat berbuat cabul kepada putrinya yang masih berusia balita.

Baca juga: Berniat Nikahi Janda, Pria Ini Malah Gagahi Calon Anak Tirinya, Modus: Ditakut-takuti Genderuwo

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ayah sendiri ditangkap polisi
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ayah sendiri ditangkap polisi (Tribun)

Dalam kasus ini, pelaku sempat beralasan bahwa dirinya sudah lama tak dilayani istrinya.

Oleh karena itu, pelaku merasa membutuhkan tempat pelampiasan nafsunya.

Hingga pada akhirnya, pelaku melampiaskan nafsu birahinya kepada buah hatinya.

Mirisnya, akibat aksi cabul tersebut, korban merasakan kesakitan.

Dia sering menangis lantaran alat kemaluannya merasakan sakit.

Bahkan, alat kemaluan korban sempat mengalami pendarahan.

Mendapati hal tersebut, ibu korban mengaku syok.

Baca juga: Pulang Nonton Bioskop, Pria di Palembang Gagahi Teman di Hotel, Korban Disiksa, Modus:Mau Ganti Baju

ILUSTRASI ibu syok anaknya jadi korban rudapaksa
ILUSTRASI ibu syok anaknya jadi korban rudapaksa (Istimewa)

"Muncul niat dan hasrat bejat pelaku dengan memasukkan secara paksa alat vitalnya ke bagian sensitif putrinya itu hingga berdarah-darah kesakitan," kata Arist Merdeka Sirait lewat pesan WhatsApp.

Arist mengatakan, setelah kejadian, pihaknya sudah menurunkan tim ke Kabupaten Toba.

Ia juga telah meminta kepala desa untuk mendampingi korban.

Hal tersebut guna memulihkan psikologis dan rasa traumatiknya.

Atas perbuatannya, ayah biadab ini bakal disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 2.

Korban terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun ditambah 1/3 atau 20 tahun penjara. (Kompas.com/Serafinus Sandi Hayon Jehadu)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipetanitindak asusilaanak di bawah umurancam sebar foto syurSikkaNusa Tenggara Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved