Berita Kriminal
ASTAGFIRULLAH! Tak Tahan Syahwat, Kepala Dinas di Maluku Nekat Lakukan Kekerasan ke Anak Buahnya
Astagfirullah! akibat tak bisa tahan syahwat, kepala dinas di Maluku nekat lakukan kekerasan ke anak buahnya.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Astagfirullah! akibat tak bisa tahan syahwat, kepala dinas di Maluku nekat lakukan kekerasan ke anak buahnya.
Perilaku bejat dilakukan oleh seorang oknum kepala dinas di Provinsi Maluku.
Kasus kekerasan seksual ini kini menjadi perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Bintang Puspayoga mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh seorang pegawai di salah satu dinas di Maluku.
Bintang memastikan KemenPPPA mengawal dan mendampingi korban kasus kekerasan seksual ini.

"Khususnya penjangkauan korban serta pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).
Dirinya mendorong aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menilai korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu pada pasal 5 apabila kekerasan seksual non-fisik atau pasal 6 apabila kekerasan fisik,” tutur Bintang.
Terduga pelaku ditengarai merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga telah melanggar peraturan sebagai ASN dan dapat dijatuhi hukuman disiplin.
Baca juga: Naudzubillah! Akibat Syahwat Tak Terkendali, 2 Mahasiswa Nekat Lakukan Pelecehan, Pelaku Kena DO
ASN sebagai profesi di antaranya berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang diatur dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Guna menciptakan kenyaman bagi terduga korban, maka institusi tempat terduga pelaku dan terduga korban bekerja wajib memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban, termasuk pemulihan jika korban mengalami trauma secara psikis, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 66 UU TPKS,” jelas Bintang.
Menteri PPPA menegaskan, tidak ada toleransi sekecil apapun bagi tindak kekerasan seksual.

Selain itu, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku atas gerak cepat penanganan kasus ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Oknum Nakes Nekat Video Call Tanpa Busana, Usai Viral di Medsos Pelaku Nangis-nangis
Seorang oknum tenaga kesehatan (nakes) berinisial I di Ogan Ilir nekat melakukan video call tanpa busana.
Sumber: Tribunnews.com
Anggun Sopir Bank Jateng yang Gondol Rp10 M Sudah Beli Rumah, Sesumbar Bikin Garasi untuk 300 Mobil |
![]() |
---|
Suami di Pandeglang Banten Tega Bunuh Istri & Bayinya Gegara Kalah Judol, Punya Utang Rp11 Juta |
![]() |
---|
KKN di Ogan Ilir, Mahasiswi UMP Trauma jadi Korban Asusila Pengurus Karang Taruna, Disekap 3 Jam |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga, Pelaku Terancam Pidana Mati, Kapolres Indramayu: Sadis |
![]() |
---|
Eras Penculik Ilham Kepala Cabang Bank BUMN Kini Ajukan Justice Collaborator, Janji Ungkap Fakta |
![]() |
---|