Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Tak Tahan Syahwat, Kepala Dinas di Maluku Nekat Lakukan Kekerasan ke Anak Buahnya

Astagfirullah! akibat tak bisa tahan syahwat, kepala dinas di Maluku nekat lakukan kekerasan ke anak buahnya.

Editor: Candra Isriadhi
Women's eNews
Ilustrasi pelecehan seksual. Astagfirullah! akibat tak bisa tahan syahwat, kepala dinas di Maluku nekat lakukan kekerasan ke anak buahnya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Astagfirullah! akibat tak bisa tahan syahwat, kepala dinas di Maluku nekat lakukan kekerasan ke anak buahnya.

Perilaku bejat dilakukan oleh seorang oknum kepala dinas di Provinsi Maluku.

Kasus kekerasan seksual ini kini menjadi perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

Bintang Puspayoga mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh seorang pegawai di salah satu dinas di Maluku.

Bintang memastikan KemenPPPA mengawal dan mendampingi korban kasus kekerasan seksual ini.

Ilustrasi kekerasan pada wanita.
Ilustrasi kekerasan pada wanita. (blog.ipleaders.in)

"Khususnya penjangkauan korban serta pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).

Dirinya mendorong aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menilai korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu pada pasal 5 apabila kekerasan seksual non-fisik atau pasal 6 apabila kekerasan fisik,” tutur Bintang.

Terduga pelaku ditengarai merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga telah melanggar peraturan sebagai ASN dan dapat dijatuhi hukuman disiplin.

Baca juga: Naudzubillah! Akibat Syahwat Tak Terkendali, 2 Mahasiswa Nekat Lakukan Pelecehan, Pelaku Kena DO

ASN sebagai profesi di antaranya berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang diatur dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Guna menciptakan kenyaman bagi terduga korban, maka institusi tempat terduga pelaku dan terduga korban bekerja wajib memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban, termasuk pemulihan jika korban mengalami trauma secara psikis, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 66 UU TPKS,” jelas Bintang.

Menteri PPPA menegaskan, tidak ada toleransi sekecil apapun bagi tindak kekerasan seksual.

Ilustrasi pelecehan seksual tempat kerja.
Ilustrasi pelecehan seksual tempat kerja. (Women's eNews)

Selain itu, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku atas gerak cepat penanganan kasus ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Oknum Nakes Nekat Video Call Tanpa Busana, Usai Viral di Medsos Pelaku Nangis-nangis

Seorang oknum tenaga kesehatan (nakes) berinisial I di Ogan Ilir nekat melakukan video call tanpa busana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
kekerasan seksualkepala dinasMalukuMenteri PPPA
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved