Berita Kriminal
MIRIS! 2 Pria di Merangin Jadi Mucikari, Jual Gadis di Bawah Umur di MiChat, Sekali Main Rp 1,3 Juta
Dua orang pemuda warga Kecamatan Batang Masumi, Merangin, Jambi, diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER - Dua orang pemuda warga Kecamatan Batang Masumi, Merangin, Jambi, diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dua pemuda yang berinisial MA (18) dan MH (19) harus berurusan dengan polisi lantaran menjual gadis ke pria hidung belang.
Bahkan gadis yang dijual oleh kedua orang itu juga masih di bawah umur alias anak-anak.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pasangan Ini Nekat Bersebadan di Mobil, Digerebek Warga saat Asyik Pangku-pangkuan
Keduanya menjual sang korban melalui aplikasi kencan MiChat.
Di hadapan polisi, pelaku memasang tarif kencan Rp 1,3 juta. Keduanya mengambil keuntungan Rp 300.000.
”Ini merupakan tindakan yang mencemaskan," kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, dilansir dari Tribunnews.com.
"Remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak dibawah umur untuk menjadi PSK," sambungnya.
"Tim satgas TPPO Polres Merangin tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa," lanjutnya.
"Apalagi terhadap anak perempuan dibawah umur dan diharapkan bagi para orang tua kiranya dapat lebih melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas yang nantinya masuk dalam jaringan TPPO," tambahnya.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Baru Kerja Sebulan, ART di Jambi Nekat Curi Uang Majikan hingga Aniaya Anak Asuh
Ruri mengatakan, kasus itu terungkap saat polisi mendapat informasi dari warga terkait dugaan TPPO, Jumat (14/7/2023).
Tim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan MA, warga Desa Nibung Kecamatan Batang Masumai dan MH warga Desa Nibung Dusun II Kecamatan Batang Masumai.
Para pelaku dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dan Denda maksimal Rp 600 juta.

Berita Lainnya, Jadi Mucikari, ABG 15 Tahun Jual Anak di Bawah Umur Lewat Prostitusi Online, Kini Dicekal
GEGER, sesama perempuan, ABG berusia lima belas tahun nekat menjadi mucikari dan menjual teman sebayanya.
Perempuan berinisial IK tersebut menjadi mucikari prostitusi online di Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan.
Sumber: Kompas.com
Pilu Kondisi Jasad Ilham Kacab Bank BUMN di Jakpus, Banyak Luka Memar, Teman Korban: Tak Punya Musuh |
![]() |
---|
Eksekutor Pembunuh Kacab Bank BUMN di Bekasi Buron, 4 Penculik Memelas, Diduga Sudah Direncanakan |
![]() |
---|
Tangis Istri Kepala Cabang Bank BUMN di Jaktim Pecah, Suami Diculik & Dibunuh, 4 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
Kabar Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas di Jatim, Kini Dapat Remisi, Belum Setahun Dipenjara |
![]() |
---|
Kejamnya Bripda Alvian, Kuras Rekening Putri Apriyani hingga Bakar Pacar di Indramayu, Pelaku Kabur |
![]() |
---|