Breaking News:

Berita Kriminal

MIRIS! 2 Pria di Merangin Jadi Mucikari, Jual Gadis di Bawah Umur di MiChat, Sekali Main Rp 1,3 Juta

Dua orang pemuda warga Kecamatan Batang Masumi, Merangin, Jambi, diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Editor: Eri Ariyanto
Tribun
ILUSTRASI 2 pria di Merangin jadi mucikari, jual gadis di bawah umur di MiChat, sekali main Rp 1,3 juta 

TRIBUNNEWSMAKER - Dua orang pemuda warga Kecamatan Batang Masumi, Merangin, Jambi, diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dua pemuda yang berinisial MA (18) dan MH (19) harus berurusan dengan polisi lantaran menjual gadis ke pria hidung belang.

Bahkan gadis yang dijual oleh kedua orang itu juga masih di bawah umur alias anak-anak.

Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita.
Ilustrasi Mucikari jual gadis di bawah umur di Michat. (hoy.com/Colombiareports.com)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pasangan Ini Nekat Bersebadan di Mobil, Digerebek Warga saat Asyik Pangku-pangkuan

Keduanya menjual sang korban melalui aplikasi kencan MiChat.

Di hadapan polisi, pelaku memasang tarif kencan Rp 1,3 juta. Keduanya mengambil keuntungan Rp 300.000.

”Ini merupakan tindakan yang mencemaskan," kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, dilansir dari Tribunnews.com.

"Remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak dibawah umur untuk menjadi PSK," sambungnya.

"Tim satgas TPPO Polres Merangin tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa," lanjutnya.

"Apalagi terhadap anak perempuan dibawah umur dan diharapkan bagi para orang tua kiranya dapat lebih melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas yang nantinya masuk dalam jaringan TPPO," tambahnya.

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi gadis di bawah umur dijual di Michat. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Baru Kerja Sebulan, ART di Jambi Nekat Curi Uang Majikan hingga Aniaya Anak Asuh

Ruri mengatakan, kasus itu terungkap saat polisi mendapat informasi dari warga terkait dugaan TPPO, Jumat (14/7/2023).

Tim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan MA, warga Desa Nibung Kecamatan Batang Masumai dan MH warga Desa Nibung Dusun II Kecamatan Batang Masumai.

Para pelaku dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dan Denda maksimal Rp 600 juta.

ILUSTRASI prostitusi online anak.
ILUSTRASI prostitusi online anak. (TribunManado)

Berita Lainnya, Jadi Mucikari, ABG 15 Tahun Jual Anak di Bawah Umur Lewat Prostitusi Online, Kini Dicekal

GEGER, sesama perempuan, ABG berusia lima belas tahun nekat menjadi mucikari dan menjual teman sebayanya.

Perempuan berinisial IK tersebut menjadi mucikari prostitusi online di Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipemudagadis di bawah umurMiChatmucikariMerangin
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved