Breaking News:

Berita Kriminal

NYARIS TEWAS, Kepergok Setubuhi Anak Kandung, Pria di Lombok Barat Diamuk Massa hingga Kritis

Seorang pria berinisial SS (50) warga Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), nyaris tewas diamuk massa.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
ILUSTRASI kepergok setubuhi anak kandung, ayah di Lombok Barat diamuk massa hingga kritis. 

"Berdasarkan laporan yang diterima tindak pelecehan tersebut terungkap saat istri pelaku meminta korban untuk pulang, namun korban tak menjawabnya," kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (3/7/2023), dilansir dari Tribunnews.com.

Korban trauma

Polisi menjelaskan, kasus itu terungkap usai korban mengadu ke ibu mereka.

"Korban ini mengadu pada ibunya dia sering mendapatkan pelecehan,

Sehingga ia enggan untuk pulang, karena takut dengan ayah tirinya," ucap dia.

Setelah mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian langsung menanyakan hal itu ke suaminya.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Syahwat Tak Terbendung Saat Lihat Anak, Pria Pekalongan Tega Cabuli Darah Dagingnya

Sang ibu langsung melapor ke polisi perbuatan bejat suaminya itu.

Petugas kepolisian pun segera meringkus dan menggelandang pelaku ke Polres Bojongpicung.

ILUSTRASI - ayah nekat cabuli anak kandung dan tiri
ILUSTRASI - ayah nekat cabuli anak kandung dan tiri (TribunMakassar.com)

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku juga mencabuli anak kandungnya sendiri.

"Diketahui pelaku ini tidak hanya melakukan pelecehan seksual pada anak tirinya,

Tapi juga terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun," kata dia.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah mencabuli anaknya sejak 2022.

"Aksi pelecehan tersebut dilakukan beberapa kali terhadap anaknya kandungnya kepada pelaku pada 2022 lalu,

Sedangkan pelecehan terhadap anak tirinya sebelum 2022," kata dia.

Baca juga: Sudah Kepergok Istri, ASN Desa di Lamongan yang Diduga Cabuli 2 Anaknya Ogah Ngaku: Cuma Cium Kening

Pelaku terancam dijerat Pasal 82 Undang-undang RI nomer 17 tahun 2016 tentang perubahan, kedua Undang-undang RI nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara. (Kompas.com)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniayahanak kandungLombok Barat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved