Berita Kriminal
Naudzubillah! Saat Rumah Sepi, Ayah Sambung di Cirebon Nekat Rudapaksa Putrinya Sampai Hamil
Naudzubillah! saat rumah sepi, ayah sambung di Cirebon nekat rudapaksa putrinya sampai hamil.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Naudzubillah! saat rumah sepi, ayah sambung di Cirebon nekat rudapaksa putrinya sampai hamil.
Sosok pria bejat berinisial DR (50) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
DR terbukti telah rudapaksa anak sambungnya yang masih berusia dibawah umur hingga korban dewasa.
Kini kondisi korban tengah hamil 2 bulan akibat aksi bejat bapak sambung laknat tersebut.
Kasus rudapaksa ini telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton.

Menurut Anton kini jajarannya telah mendalami kasus rudapaksa yang menggemparkan masyarakat Cirebon tersebut.
Dilansir dari Tribun Cirebon (20/7/2023) korban diketahui sudah berkali-kali disetubuhi oleh bapak sambungnya.
"Kami masih mendalami kasusnya untuk memastikan ada tidaknya korban lainnya," ujar Anton.
Baca juga: TEGA Bunuh Putrinya, Ayah di Kediri Ternyata Sempat Rudapaksa Korban, Kepala Dibenamkan ke Bak Mandi
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka telah melakukan aksi bejatnya dalam kurun empat tahun belakangan.
Aksi nekat pelaku dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi.
Di saat rumah sepi itulah DR kerap membujuk rayu hingga korban terpaksa menurutinya.
"Jadi, tersangka dan korban tinggal di rumah yang sama,"
"Sehingga nekat melakukan tindakan tersebut saat rumahnya sepi," kata Anton.

Akibat perbuatan bejatnya ini, pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Meski korban telah dewasa, namun saat pertama kali dicabuli korban masih berusia 16 tahun.
Meski kini usia korban telah mencapai 19 tahun, pelaku tetap dikenakan UU Perlindungan Anak.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.
Oknum Nakes Nekat Video Call Tanpa Busana, Usai Viral di Medsos Pelaku Nangis-nangis
Seorang oknum tenaga kesehatan (nakes) berinisial I di Ogan Ilir nekat melakukan video call tanpa busana.
Dilansir dari Tribun Sumsel (17/7/2023) oknum nakes tersebut diketahui merupakan pegawai Puskesmas Tanjung Raja.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Puskesmas Tanjung Raja, Ruhul Amin.

Menurut Ruhul, oknum nakes tersebut merupakan tenaga honorer yang sudah bekerja selama dua tahunan.
"Iya, sudah bekerja selama dua tahunan," kata Ruhul.
Aksi tak senonoh oknum nakes tersebut terekam dalam sebuah video yang kini tersebar di media sosial.
Dalam video yang tersebar, oknum nakes tersebut sedang melakukan video call tanpa busana dengan seorang pria.
Menurut Ruhul, dirinya mendapatkan video tersebut dari orang yang tak dikenal.
Ruhul mendapatkan video syur oknum nakes tersebut sekitar sebualan yang lalu.
Namun, menurut Ruhul pemeran pria dalam video tak senonoh tersebut masih belum diketahui.
Hanya saja Ruhul menyimpulkan jika pria dalam video tak senonoh tersebut merupakan kenalan dekat nakes.
"Kayaknya kenalan dekat I," ujar Ruhul.
Kini setelah viral pihak Puskesmas Tanjung Raja mengarahkan I untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir.
Puskesmas Tanjung Raja kini menunggu hasil dari Polres Ogan Ilir.
Menurut Ruhul, nakes tersebut sangat terpukul melihat video dirinya menyebar luas di medsos.
"Dia (I) pun tidak tahu ada rekaman itu,"
"I usia 30 tahun, masih lajang," ungkap Ruhul.
Kepala Dinkes Kabupaten Ogan Ilir Hendra Kudeta mengaku belum menerima laporan perihal kasus ini.
"Kami belum tahu. Jadi mau dipanggil dulu Kepala Puskesmas Tanjung Raja," kata Hendra dihubungi terpisah.
Kasus video bugil diduga nakes ini kini tengah meresahkan masyarakat sekitar.
Sakit Hati Diputus, Pemuda Ini Sebar Video Syur Mantan, Korban Difitnah Kerja Open BO

Sosok pemuda tanggung berinisial Rafi (22) nekat menyebarkan konten negatif berupa foto dan video milik sang mantan pacar.
Rafi nekat lakukan hal itu lantaran dirinya tak terima diputus oleh pacarnya.
Kini, pemuda asal Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, itu ditangkap jajaran Kepolisian Resor Kota Malang.
Kapolsek Klojen, Kota Malang, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan, korban dan pelaku sempat berpacaran.
Namun, hubungan itu kandas dan pelaku sakit hati terhadap korban.
Korban berinisial DK (20), asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Kemudian, pelaku menyebarkan foto dan video syur korban di media sosial.
Selain itu, pelaku juga mengirim foto dan video itu ke nomor WhatsApp adik korban.
Kejadian itu membuat warung makan atau tempat korban bekerja yang berada di Kota Malang ikut terpengaruh.
Sebab, salah satu postingan pelaku menyebutkan bahwa warung itu menyediakan layanan prostitusi online atau open BO.
"Kemudian ada laporan dari korban yang masuk ke kami pada 29 April 2023 lalu.
Setelah itu, laporan tersebut kita tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan," kata Syabain pada Minggu (11/6/2023).
Pelaku ditangkap di salah satu hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (23/5/2023) malam.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah HP yang digunakan pelaku untuk menyebar foto dan video syur korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.
(Tribunnewsmaker.com/Candra)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
3 Bulan Diteror, Dea Permata Lapor Polisi Tapi Diabaikan, Kini Dibunuh di Purwakarta, Sempat Curhat |
![]() |
---|
Skenario Keji Hanafi Pembunuh Tiwi Pegawai BPS Halmahera, Balas WA, Tulis Soal Depresi di X Korban |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan Nia Kurnia di Sumbar, Pelaku Dihukum Mati, Tak Minta Maaf |
![]() |
---|
Tidur Bareng Anak, Ibu Muda di Palembang Syok Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Selamat saat Suami Pulang |
![]() |
---|
Pengakuan Rozi Pemuda Tega Bunuh Anak 6 Tahun di OKI Sumsel, Kecanduan Film Dewasa: 'Pingin Bebini' |
![]() |
---|