Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Ramai-ramai Demo Minta Insentif Turun, 24 Nakes di Jeneponto Malah Dipecat Massal

Astagfirullah! berharap insentif turun, puluhan nakes di Jeneponto malah dipecat massal.

Editor: Candra Isriadhi
Kolase Tribunnewsmaker
Ilustrasi nakes dipecat massal. Astagfirullah! berharap insentif turun, puluhan nakes di Jeneponto malah dipecat massal. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Astagfirullah! berharap insentif turun, puluhan nakes di Jeneponto malah dipecat massal.

Cerita tragis ini dialami 24 tenaga kesehatan (nakes) di Pusekesma Tompobulu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Berharapa insentif turun, ke-24 nakes harus menelan pil pahit lantaran dipecat secara tidak hormat.

24 tenaga kesehatan tersebut dipecat karena mogok kerja dan menuntut insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tahun 2022 yang diduga dipotong oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Tompobulu, Sudarmi Salawaty.

Kepala Dinas Kesehatan Syusanty Mansur berjanji akan menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) Syusanty Mansur.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) Syusanty Mansur. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG PUTRA)

"Kami akan lakukan klarifikasi kembali ke Puskesmas segera, data-data sudah kami kumpulkan, segera kami kesana untuk penyelesaian masalah mereka," ujarnya, Sabtu (22/7/2023).

Ia mengatakan, masalah ini hanyalah sebuah kesalah pahaman antara Kapus dan Nakes.

"Ini mungkin miskomunikasi," singkatnya.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Oknum Nakes Nekat Video Call Tanpa Busana, Usai Viral di Medsos Pelaku Nangis-nangis

Meski begitu, Syusanty menegaskan bahwa upah insentif UKM memang diperuntukkan untuk nakes ASN dan non ASN.

Hal itu sesuai petunjuk teknis (juknis) peraturan menteri kesehatan (permenkes) nomor 19 tahun 2022.

"Ini terkait insentif yang oleh kemenkes hanya diberikan kepada para ASN dan PKKK tetapi bukan berarti tidak dapat yang anak honor," tegasnya.

Sebelumnya pada 17 Juli 2023, Sudarmi Salawaty melayangkan Surat Peringatan 3 (SP3) kepada 24 nakesnya.

Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes).
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes). (Freepik)

SP3 itu bernada ketidak disiplinan para nakes yang mogok keja karena menuntut insentif.

Namun anehnya, SP3 tersebut tidak diawali dengan SP1 dan SP2.

Sehingga 24 nakes tersbut dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat setelah tidak masuk kerja dalam jangka waktu tiga hari.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Tags:
nakesMogok KerjaJenepontonakes dipecat massal
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved