Berita Kriminal
HEBOH Sosok Petani di Jember Diduga Terlibat Jual Beli Senpi, 1 Ditangkap, 2 Masih Jadi Buronan
GEGER 3 orang petani di Banyuwangi terlibat sindikat jual beli senjata api, 1 pelaku berhasil ditangkap sedangkan 2 masih menjadi buronan
Editor: Damar Klara Sinta
TRIBUNNEWSMAKER.COM - HEBOH sosok petani diduga terlibat sindikat jual beli senjata api, kini 1 pelaku berhasil diamankan polisi sedangkan 2 masih menjadi buronan.
Tak ada yang menyangka jika seorang petani bisa terlibat jual beli senjata api.
Baru saja 3 petani asal Banyuwangi diduga terlibat sindikat jual beli senjata api.
Satu petani berhasil diamankan pihak kepolisian.
Sedangkan 2 lainnya masih dalam pencarian.
Lantas, seperti apa kronologinya?
Purwoko (43) petani asal Desa Cluring Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap karena diduga terlibat sindikat jual beli senjata api di Kabupaten Jember.
Baca juga: SOSOK Aipda M, Polisi yang Terlibat Jual Beli Ginjal, Rap Rp 612 Juta, Nasibnya Diungkap Kapolri!
Pria tersebut ditangkap Satreskrim Polres Jember saat hendak menjual senjata api di Dusun Kebonsari Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember pada Minggu (16/7/2023).
Wakapolres Kompol Hendry Ibnu Indarto menjelaskan, kasus jual beli senjata api ini terungkap dari laporan masyarakat yang melihat pelaku menawarkan sebuah senjata api kepada warga.
“Informasi dari warga, pelaku datang ke Kecamatan Balung untuk menjual senjata api jenis Revolver,” kata Hendry saat konferensi pers di Mapolres Jember Kamis (20/7/2023).
Menurut dia, senjata api jenis revolver rakitan kaliber 22 yang hendak dijual oleh pelaku dibeli pada 2018 lalu.
Saat itu, tersangka Purwoko bersama temannya, yakni SH, masing masing membeli senjata api pada SN.
Harga dua senjata api tersebut senilai Rp 5,2 juta.
Namun keduanya hanya membayar Rp 3,9 juta.
Baca juga: Bawa Senjata Api Masuk Istana, Niat Asli Siti Elina Terungkap, Ingin Bertemu Jokowi Beri Pesan Ini
Pembelian senjata api itu tidak dilengkapi dengan surat dan dokumen yang resmi.
"Pelaku SN ini berhasil kami tangkap di Banyuwangi setelah pengembangan kasus,
Sedangkan GP dan SH masih buron," Tutur dia.
Tersangka Purwoko sendiri mengaku membeli senjata itu untuk dijual kembali.
Dia hendak menjual senjata api di kawasan Balung, namun tertangkap terlebih dahulu.
“Minggu kemarin, salah satu senpi hendak dijual di sekitar Balung, tapi berhasil kami amankan,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.
BERITA LAINNYA, DILUAR NALAR! Siswa SD di Kupang Bawa Senjata Api ke Sekolahan, Guru Syok, Ternyata Nemu dari Sampah
Tak habis pikir, siswa SD di Kota Kupang membawa revolver ke sekolahannya.
Entah apa yang ada dibenak siswa SD berinisial SS ini.
Pasalnya siswa SD di Kota Kupang ini kedapatan membawa senjata api ke sekolahan.
Senjata api jenis revolver tersebut kini diserahkan orangtua SS ke pihak kepolisian setempat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Polsek Maulafa Kota Kupang AKP Nuryani Trisani Ballu.
"Sebelum diserahkan, senjata api tersebut sempat dibawa oleh SS ke sekolahnya," kata Nuryani.
SS sempat menyembunyikan senjata api tersebut saat dibawa ke sekolahannya.
Meskipun disembunyikan, teman SS akhirnya mengetahui juga.
Teman SS yang mengetahui berinisial KT lalu mengungkapkan ke orangtuanya.
Baca juga: Sosok Penunggang Moge Cantik Ini Ternyata Istri Musisi, Suka Touring dan Jago Menembak dengan Pistol
Hingga akhirnya orangtua KT melaporkan ke pihak kepolisian.
Tak lama setelah itu pihak kepolisian mendatangi rumah SS dan bertemu kedua orangtuanya.
Setelah dimintai keterangan SS mengaku itu adalah senjata api sang ayah.
Ayah SS akhirnya mengaku mendapatkan senjata api saat dirinya memungut sampah di kali Penfui tahun 2020 lalu.
Ayah SS, YS lalu menyimpan senjata api tersebut di lemari rumahnya.
YS mengira senjata api tersebut rusak karena sudah berkarat.
Baca juga: TERUNGKAP Motif Siti Elina, Nekat Terobos Istana & Todongkan Pistol ke Paspampers, Sampaikan Hal Ini
Saat disimpan di lemari tersebut kemudian SS mengambilnya dan membawanya ke sekolah.
Hingga akhirnya terjadi pelaporan tentang kepelimikan senjata api tersebut ke polisi.
Setelah bertemu dengan kepolisian akhirnya YS menyerahkan senjata api tersebut kepada Polsek Maulafa.
Kapolsek Maulafa, Nuryanti mengimbau kepada masyarakat jika agar segera menyerahkan jika menemukan senjata api.
Pasalnya jika tidak segera menyerahkannya kepihak polisi maka bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara. (Kompas.com/ Bagus Supriadi)
Berita ini diolah oleh Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Sosok Arjuna Tamaraya, Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok Gegara Tidur di Masjid Agung Sibolga Sumut |
|
|---|
| Tidur di Masjid, Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok, Jasad Diseret & Ditinggal di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Tampang Waldi Oknum Polisi Bunuh Erni Dosen di Bungo Jambi, Sempat Nyamar, Diduga Rudapaksa Korban |
|
|---|
| Pria di Pati Meninggal di Rumah Penuh Sampah, 8 Tahun Hidup Sendiri, Gelagat Terakhir: Ambil Pesanan |
|
|---|
| Nasib Heryanto yang Tega Bunuh Dina Karyawati Minimarket di Purwakarta, Kini Terancam Hukuman Mati |
|
|---|