Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Penerima Bansos BPNT & PKH 2023 Bakal Dapat Dana Tambahan Rp 1 Juta, Ini Syaratnya!

Alhamdulillah! penerima Bansos BPNT dan PKH 2023 bakal dapat dana tambahan.

Editor: Candra Isriadhi
Tribun Timur
Ilustrasi dana tambahan Bansos BPNT & PKH 2023. Alhamdulillah! penerima Bansos BPNT dan PKH 2023 bakal dapat dana tambahan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! penerima Bansos BPNT dan PKH 2023 bakal dapat dana tambahan.

Untuk cek status penerima bantuan sosial (Bansos) BPNT dan PKH 2023 bisa langsung akses cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH dan BPNT 2023 memang menjadi hal yang dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Selain PKH dan BPNT 2023 ternyata ada dana tambahan yang akan diberikan secara cuma-cuma.

Pemerintah akan menyalurkan dana tambahan kepada penerima Bansos BPNT dan PKH 2023 dengan sejumlah Rp1.000.000.

Bansos sembako BPNT.
Bansos sembako BPNT. (Tribunpontianak.co.id/kolase)

Lantas dana tambahan apa yang akan diterima penerima manfaat ini?

Dana tambahan ini merupakan dana terkhusus kategori program pendidikan.

Dana tambahan ini dikabarkan akan cair di bulan Juli 2023.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bantuan BPNT 2023 Cair Agustus, Begini Skema Pencairan Bansos Sembako 2023 ke KPM

Dana tambahan pemerintah ini akan diberikan kepada KPM yang memiliki anggota keluarga yang masih sekolah.

Mengingat Bansos Program Indonesia Pintar (PIP) pada periode ke-3 akan tersalurkan pada bulan Juli 2023.

Untuk mendapatkan dana tambahan, penerima manfaat harus memenuhi syarat-syaratnya.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana tambahan khusus pendidikan, diantaranya:

Penerima Bansos PKH.
Penerima Bansos PKH. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

* Mempunyai anak yang masih bersekolah serta tergolong sebagai keluarga kurang mampu

* Wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

* Wajib memiliki Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar)

* Serta pelajar yang terdaftar sebagai penerima PIP.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bansos PBI 2023 Cair Juli, Ini Syarat Dapatkan Jaminan Kesehatan Secara Gratis

Besaran nominal Bansos PIP tentu akan berbeda, bergantung dengan tingkatan jenjang pendidikannya.

Jenjang Sekolah Dasar (SD) akan mendapatkan Rp450.000, jenjang SMP/Sederajat mendapatkan Rp750.000 dan jenjang SMA/SMK mendapatkan Rp1.000.000.

Bansos BPNT dan PKH 2023 sudah mulai dilakukan pencairan.

Ilustrasi Bansos PKH dan BPNT.
Ilustrasi Bansos PKH dan BPNT. (Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka)

Pastinya Bansos BPNT dan PKH tahap 3 sudah mulai tersalurkan tanggal 3 Juli 2023.

Adapun Bansos susulan bagi BPNT dan PKH berupa Bansos PIP sudah pasti akan tersalurkan di bulan Juli namum tanggalnya sendiri belum bisa dipastikan.

Biasanya Bansos tambahan ini akan cair tidak akan lama sejak tersalurkannya Bansos BPNT dan PKH di awal Juli 2023.

Pencairan dana Bansos oleh pemerintah akan dilakukan secara bertahap dan tidak serentak.

Meskipun agak lama, namun bisa dipastikan Bansos akan tetap diterima oleh KPM.

Untuk itu segera cek dan pastikan bahwa kamu terdaftar menerima dana tambahan tersebut.

Bansos akan disalurkan kepada penerima melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia yang ada di wilayah masing-masing.

Penerima Bansos yang hendak mengecek namanya bisa melalui cekBansos.kemensos.go.id, begini caranya:

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP.

4. Masukan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu Klik "Cari Data".

5. Selanjutnya sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima Bansos

Demikian informasi mengenai dana tambahan yang akan diterima oleh KPM penerima Bansos BPNT dan PKH 2023 sebesar Rp1.000.000. 

(TribunPontianak.co.id)

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.

Tags:
Bansos PIPBansos LansiaBansos PBIBansos BalitaBansos BPNTBansos PKHdana tambahan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved