Berita Kriminal
SAKIT HATI Ditegur Bos, 4 Karyawan Nekat Curi Puluhan Karton Rokok, Bisa Beli 2 Mobil & 3 Motor
4 karyawan ditangkap polisi usai curi puluhan karton rokok, hasil curian dibelikan mobil dan motor, ngaku sakit hati dengan bos
Editor: Damar Klara Sinta
TRIBUNNEWSMAKER.COM - KRONOLOGI karyawan curi puluhan karton rokok, terkuak hasil curian dibelikan motor dan mobil, sebut sakit hati dengan bos.
Baru saja 4 karyawan di Pringsewu ditangkap polisi lantaran terbukti bersalah melakukan kriminal.
Mereka mencuri puluhan karton rokok.
Hal ini mereka lakukan lantaran sakit hati ditegur bos.
Terkuak hasil pencurian rokok dibelikan mobil hingga motor.
Lantas, seperti apa kronologinya?
Berdalih sakit hati sering ditegur bos, empat karyawan agen rokok mencuri puluhan dus barang dagangan senilai Rp 300 juta selama 2 tahun.
Uang hasil penjualan barang curian itu dipakai membeli dua unit mobil dan tiga unit sepeda motor.
Baca juga: PURA-PURA Jadi Polisi, Pasangan Kekasih di Jakarta Barat Curi Belasan Ponsel, Uang Dipake Buat Nyabu
Kepala Kepolisian Sektor Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan empat pelaku pencurian itu adalah GG (27), W (25), DF (28), dan Y (39) warga Kabupaten Pringsewu.
Keempatnya ditangkap di lokasi terpisah pada Jumat (21/7/2023) pekan kemarin.
"Para pelaku melakukan pencurian rokok hingga puluhan karton milik bos mereka sendiri," kata Rohmadi melalui keterangan tertulis, Selasa (25/7/2023).
Pencurian tersebut dilaporkan pemilik toko Maju Karya bernama Rudesta Chandra (48) warga Kelurahan Pringsewu Timur pada 20 Juli 2023 kemarin.
Dari laporan korban disebutkan pencurian itu terungkap setelah terjadi kehilangan sejumlah dus rokok pada 5 Juli 2023.
"Istri korban melihat rekaman CCTV dan ternyata yang mencuri adalah empat karyawan mereka sendiri," kata Rohmadi.
Para pelaku mengambil tujuh karton rokok senilai Rp 21 juta.
Modus pencurian ini yaitu dengan mengambil stok barang melebihi perintah korban.
Mulanya korban mengira pencurian itu hanya terjadi satu kali, yakni pada saat terekam kamera CCTV tersebut.
Baca juga: YA ALLAH, Uangku Ludes! Pria di Sumsel Curi Motor Teman, Dijual untuk Judi: Kecanduan Slot Online
Namun setelah didalami, ternyata aksi pencurian dan penggelapan tersebut sudah dilakukan para pelaku sejak Desember 2021 hingga Juli 2023 dengan nilai kerugian mencapai Rp 300 juta.
"Uang hasil penjualan barang itu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari hari kendaraan baik roda dua maupun roda empat hingga tanah pertanian," kata Rohmadi.
Selain menahan para pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua unit mobil, tiga unit sepeda motor, satu sertifikat tanah dan selembar akta jual beli tanah.
Dari pengakuan para pelaku, perbuatan itu dilakukan dengan dalih merasa sakit hati karena sering ditegur dan dimarahi oleh korban.
"Ngakunya sering dimarahin dan tidak ditegur oleh korban, akhirnya para pelaku nekat bersekongkol menggasak barang barang milik korban," katanya.
Rohmadi mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BERITA LAINNYA, 'YA ALLAH, Uangku Ludes!' Pria di Sumsel Curi Motor Teman, Dijual untuk Judi: Kecanduan Slot Online
Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan baru saja dibekuk polisi setelah mencuri motor milik kawannya.
Motor curian tersebut langsung dijual oleh pria tersebut untuk bisa bermain judi online.
Pria yang bernasib nahas tersebut diketahui mengaku kecanduan judi online.
Dia selama ini mengaku kesulitan untuk lepas dari judi slot.
Oleh karena itu, dia akan menggunakan segala cara agar dirinya bisa tetap bermain judi slot.
Dalam kasus ini, pria bernama Yoga Pratama Putra (28) sempat nekat melarikan setelah menjual motor milik temannya.
Pelaku saat melakukan penggelapan motor teman ini tidak seorang diri.
Dia mengajak tiga rekannya yang hingga sekarang masih buron.
Baca juga: DIDUGA Curi Motor, Pria Diperlakukan Secara Sadis, Badan Tengkurap, Kaki & Tangan Diikat di Suramadu
Baca juga: DORR! Begal di Rembang Ditembak Polisi Usai Kepergok Curi Motor, Ternyata Hasilnya Buat Mabuk
Korban tindak pidana penggelapan motor ini bernama Dandi Saputra.
Sedangkan tempat kejadian perkara di Jalan Pertahanan Lorong Kelapa VI Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, Palembang.
Akibat ulahnya, Yoga pun terpaksa harus berurusan dengan anggota Buser Polsek SU II, Palembang.
Kini, ia harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek SU II.
"Tersangka kita tangkap berawal dari ada laporan korban, lalu kita tindaklanjuti," ungkap Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti, melalui Kanit Reskrim, Iptu Andrian, Senin, (24/7/2023), saat menggelar perkara tersangka.
Lanjut Andrian, setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku berhasil diendus saat itulah Yoga ditangkap saat berada tak jauh dari rumahnya.
Pelaku hanya bisa pasrah saat dirinya diringkus oleh kepolisian.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada tak jauh dari rumahnya," katanya
Selain mengamankan tersangka, sambung Andrian, pihaknya juga mengamankan barang bukti.
Barang bukti tersebut yakni STNK sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe warna silver tahun 2020 Nopol BG 2259 ADF.
Baca juga: TERCIDUK Hendak Curi Motor Siang Hari di Baranang, Warga Teriak, Maling Kabur Tinggalkan Pistol
"Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim, guna pengembangan," katanya.
Andrian juga mengatakan, untuk modus yang digunakan tersangka ini tidak lain, menunggu korban lenggah.
Dia lantas membawa kabur sepeda motor saat korban lengah.
"Lalu dibantu tiga temannya berstatus Dpo, motor tersebut dijual di kawasan Tangga Buntung." ungkap Andrian.
"Kini kita masih memburu rekannya yang lain yang masih DPO," imbuhnya.
Sedangkan tersangka yakni Yoga mengaku motor tersebut terjual Rp 2,5 juta.
Kini, dia mengaku uangnya habis untuk judi slot
"Uang sudah habis Pak untuk makan dan main judi slot," katanya. (Kompas.com/ Tri Purna Jaya)
Berita ini diolah oleh Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/4-karyawan-curi-puluhan-karton-hasil-dibelikan-motor-hingga-mobil.jpg)