Breaking News:

CARA Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal, Pedagang Pasar Bisa Daftar, Iuran Rp 36 Ribu

Inilah cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan informal seperti pengemudi ojek online, pedagang pasar, wirausaha, hingga buruh harian.

Tribun Pekanbaru
Ilustrasi - Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan informal seperti pengemudi ojek online, pedagang pasar, wirausaha, buruh harian, hingga pekerja paruh waktu.

Diketahui, pada umumnya BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada karyawan oleh perusahaan.

Namun kini pekerja informal bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan agar dapat menerima beragam manfaat jaminan sosial.  

Untuk bisa merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, bisa dimulai dengan mendaftarkan diri.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan pun mudah, bisa dilakukan secara online melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah itu, pekerja informal hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Kartu Keluarga (KK), dan email.

Baca juga: SELAMAT! Bansos Non BSU 2023 Cair, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Dapat Dana Rp 600 Ribu

Baca juga: KABAR GEMBIRA! 4 Bansos Ini Akan Cair pada Agustus 2023, Ada PKH Rp 3 Juta serta Sembako Rp 200 Ribu

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (BPJS)

Melansir Kompas.com, bagi pekerja informal yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, iuran minimum yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp36.800 per bulan.

Para pekerja informal juga memiliki kemudahan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, karena dapat menggunakan autodebet dari bank yang terdaftar di website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO/BPJSTKU.

Jika pekerja berencana untuk mengikuti program jaminan hari tua (JHT), besaran iuran yang harus dibayarkan dimulai dari Rp36.800 per bulan. Jumlah tersebut terbagi menjadi Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua dan Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Iuran tersebut berlaku untuk pekerja yang memiliki penghasilan hingga Rp1.099.000 per bulan. Adapun iuran tertinggi untuk tabungan JHT adalah sebesar Rp414.000 per bulan, dan berlaku bagi pekerja yang memperoleh penghasilan bulanan hingga Rp20,2 juta ke atas.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah empat cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal. 

Ilustrasi cara cek nama penerima bantuan di BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi cara cek nama penerima bantuan di BPJS Ketenagakerjaan. (Tribun Jogja)

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online

  • Lakukan registrasi melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.  
  • Pilih tombol "Pendaftaran Peserta". 
  • Pilih "Bukan Penerima Upah (BPU)". 
  • Masukkan alamat email dan kode captcha. 
  • Klik "Daftar" Cek email dan klik "Aktivasi Pendaftaran".
  • Isi data individu (Pekerja BPU).
  • Selanjutnya, lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email.
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan diterima paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang

  • Mengisi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap. 
  • Mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran. 
  • Tunggu hingga nomor antrean dipanggil. 
  • Mendapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
  • Melakukan pembayaran iuran.
  • Setelah pembayaran iuran berhasil, terima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta. 
  • Mengisi survei kepuasan pelanggan.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan di Service Point Office (SPO)

  • Datang ke mitra bank yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing. 
  • Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Mengambil nomor antrean. 
  • Dipanggil oleh petugas.
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar. 
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
  • Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran. 
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran.
Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Tags:
BPJS Ketenagakerjaanpedagangdriver ojek onlinewirausaha
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved