Breaking News:

Berita Kriminal

MIRIS! Pengajar Ponpes di Batang Lecehkan 3 Santriwati, Syok: Alat Vital 5x Diraba saat Pingsan

Pengajar pondok pesantren di Batang lecehkan tiga santriwati, sudah lima kali alat vitalnya diraba saat pingsan.

Editor: Dika Pradana
Polresta Lumajang
ILUSTRASI santriwati dilecehkan guru 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - MIRIS! Pengajar pondok pesantren di Batang, Jawa Tengah tega melecehkan sejumlah santriwanti.

Pondok pesantren yang berlokasi di Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Batang tersebut menjadi sarang pelecehan seksual oleh pengajar tersebut.

Dalam kasus ini, pelaku melakukan pelecehan saat korban sedang tak sadarkan diri.

ILUSTRASI santriwati dilecehkan guru
ILUSTRASI santriwati dilecehkan guru (Shutterstock)

Korban yang sedang dalam kondisi pingsan lantas diraba-raba oleh pelaku.

Sejumlah santriwati alumni sebuah pondok pesantren (ponpes) tersebut pun mendatangi kantor polisi pada Kamis (27/7/2023).

Didampingi kuasa hukum, mereka mendatangi Mapolres Batang untuk melaporkan seorang pengajar ponpes karena diduga melakukan pelecehan seksual.

Muhammad Dasuki, kuasa hukum korban mengatakan, sampai saat ini sudah ada tiga santriwati yang melayangkan laporan.

Baca juga: BERINGASNYA! Tiga Manula Cabuli Bocah di Maros, Pelaku Pensiunan & PNS: Udah Buka Celana di Kamar

Dari tiga santriwati tersebut, salah satunya ada yang masih di bawah umur.

Diketahui, pengajar berperilaku cabul tersebut berinisial F.

Dasuki mengatakan, pengajar berinisial F itu beraksi dengan menyasar santriwati yang pingsan.

Korban yang pingsan dibawa ke ruang terduga pelaku dengan alasan diobati dalam ruang tertutup.

Saat itulah, pelecehan disebut terjadi.

Dalam kasus ini, pelaku membuka baju korban.

Baca juga: BAHAGIA Adek Dicintai Curhat Pacar Bripda Ignatius Usai Pacarnya Ditembak: Beber Pesan Terakhir

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi
ILUSTRASI korban pelecehan, pelaku ditangkap polisi (Tribun)

Lantas, pelaku langsung meraba-raba tubuh korban.

Hingga pada akhirnya menyasar ke alat kelamin korban.

Diketahui, korban mendapatkan pelecehan sebanyak 4 hingga 5 kali.

"Dari pengakuan korban pelecehan seksual yang dilakukan pelaku mulai dari membuka baju hingga meraba tubuh korban setiap korban bisa mendapat pelecehan lebih dari sekali, 4 hingga 5 kali," terangnya.

Dasuki melanjutkan, pelecehan seksual yang dilakukan oknum pengajar itu terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Baca juga: TEGA Bunuh Putrinya, Ayah di Kediri Ternyata Sempat Rudapaksa Korban, Kepala Dibenamkan ke Bak Mandi

ILUSTRASI korban dirudapaksa
ILUSTRASI korban pelecehan(Freepik)

Ada kejanggalan yang membuat Dasuki terheran dalam kasus ini.

"Yang cukup aneh adalah para santriwati yang menjadi korban ini tidak ada riwayat sakit,

"Tapi di situ sering pingsan, saat pingsan setengah sadar korban merasa diraba-raba tubuhnya hingga pada alat vital," imbuhnya.

Dia berujar, korban yang melapor ada statusnya sudah alumni.

Korban kini telah keluar dari ponpes tersebut.

Sehingga, diharapkan bisa membuka keberanian korban lainnya yang masih belajar di pesantren tersebut.

"Harapannya, para santriwati yang masih belajar dan menjadi korban punya keberanian untuk melapor, dan kejadian itu tidak terulang," pungkasnya.

ILUSTRASI pelecehan
ILUSTRASI pelecehan (TribunJateng)

'YA ALLAH PAK!' Baru Saja Melahirkan, Istri di Subang Syok Suami Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil

 Miris! seorang istri baru saja melahirkan, sang suami justru tega merudapaksa anak kandungnya hingga hamil.

Peristiwa ini terjadi di Subang. Korban bahkan telah hamil 5 bulan karena kebejatan ayahya sendiri.

Lebih memilukan lagi, sang anak masih di bawah umur, yakni berinisial N, 13 tahun.

Korban dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya sendiri HN (35) di kontrakan tempat tinggal mereka.

Bahkan hal ini terjadi hingga 10 kali dilakukan HN terhadap N.

Polisi berhasil mengamankan korban berkat laporan dari pihak keluarga dengan LP nomor LPB 475 tanggal 12 Juni 2023.

Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung, Buruh Harian Lepas Nekat Rudapaksa Anak Tiri Sampai Hamil

Baca juga: Naudzubillah! Saat Rumah Sepi, Ayah Sambung di Cirebon Nekat Rudapaksa Putrinya Sampai Hamil

HN yang tega mencabuli anak kandungnya
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu sedang menginterogasi pelaku HN yang tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil 5 bulan.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pelaku HN(35) yang merupakan ayah korban kerap memaksa N untuk melayani nafsu bejatnya.

"Pelaku mengaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri sudah 10 kali, di dalam kontrakan tempat tinggalnya sendiri," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, saat menggelar pengungkapan di Mapolres Subang, Rabu(26/7/2023)

Saat melakukan aksi menyetubuhi anak kandungnya, pelaku melakukannya di siang hari.

Hal itu dilakukan saat ibu N atau istri HN berjualan keliling kampung.  

Sementara itu pelaku HN mengaku menjadikan anak kandungnya sebagai pemuas nafsu birahinya dengan cara memaksa, membekap mulut korban disertai ancam.

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

"Saya pertama kali menyetubuhi anak kandung saya dalam keadaan mabuk, aksi selanjutnya dengan cara memaksa dan mengancam korban," tutur HN.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku menyetubuhi anak kandungnya karena istrinya baru melahirkan.

Sang istri tentu saja syok saat mengetahui kebejatan suaminya.

"Istri baru melahirkan, keinginan saya tak tersalurkan, hingga anak jadi korban dan selanjutnya karena ketagihan, saya terus melakukannya hingga 10 kali," katanya. 

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku HN mendekap disel tahanan Mapolres Subang.

HN terancam Pasal 81 Ayat 1 junto Pasal 76 d dan atau Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penurunan Anak menjadi Undang-undang Pasal 64 KUHP. 

Sementara ancaman hukuman yang akan diterima pelaku HN dengan pidana penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka tersebut juga merupakan orang tua korban.

Berita ini telah diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniguruPengajarBatangpelecehansantriwatialat vitalpingsan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved