Berita Kriminal
Naudzubillah! Ayah Kandung Nekat Jadikan Anak Sebagai Pemuas Syahwat, Korban Kini Hamil 5 Bulan
Naudzubillah! ayah di Subang nekat jadikan anak kandung jadi pemuas syahwat hingga hamil 5 bulan.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Naudzubillah! ayah di Subang nekat jadikan anak kandung jadi pemuas syahwat hingga hamil 5 bulan.
Seorang ayah di Subang nekat menggauli anak kandung sendiri yang masih berusia di bawah umur.
Korban berinisial N (13) dipaksa pelaku yang berinisial HN (35) untuk memuaskan nafsunya selama ini.
Pelaku nekat melancarkan aksi bejatnya tersebut di kontrakan yang selama ini menjadi tempat tinggalnya.
Sudah 10 kali HN nekat menyetubuhi putri kecilnya hingga kini korban mengandung janin ayahnya sendiri.

Dilansir dari Tribun Jabar (27/7/2023) kini pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.
Polisi berhasil mengamankan korban berkat laporan dari pihak keluarga dengan LP nomor LPB 475 tanggal 12 Juni 2023.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pelaku kerap memaksa N untuk melayani nafsu bejatnya.
Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung, Buruh Harian Lepas Nekat Rudapaksa Anak Tiri Sampai Hamil
"Pelaku mengaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri sudah 10 kali,"
"di dalam kontrakan tempat tinggalnya sendiri," kata Sentanu.
Saat melakukan aksi menyetubuhi anak kandungnya, pelaku melakukannya di siang hari.
Hal itu dilakukan saat ibu N atau istri HN berjualan keliling kampung.
Sementara itu pelaku HN mengaku melakukan aksinya dengan cara memaksa, membekap mulut korban disertai ancam.

"Saya pertama kali menyetubuhi anak kandung saya dalam keadaan mabuk,"
"aksi selanjutnya dengan cara memaksa dan mengancam korban," tutur HN.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku menyetubuhi anak kandungnya karena istrinya baru melahirkan.
"Istri baru melahirkan, keinginan saya tak tersalurkan, hingga anak jadi korban dan selanjutnya karena ketagihan, saya terus melakukannya hingga 10 kali," katanya.
Baca juga: Naudzubillah! Saat Rumah Sepi, Ayah Sambung di Cirebon Nekat Rudapaksa Putrinya Sampai Hamil
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku HN mendekap disel tahanan Mapolres Subang.
HN terancam Pasal 81 Ayat 1 junto Pasal 76 d dan atau Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penurunan Anak menjadi Undang-undang Pasal 64 KUHP.
Sementara ancaman hukuman yang akan diterima pelaku HN dengan pidana penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka tersebut juga merupakan orang tua korban.
Syahwat Tak Terbendung, Buruh Harian Lepas Nekat Rudapaksa Anak Tiri Sampai Hamil
Seorang ayah bejat berinisial A (45) asal Kota Padang nekat rudapaksa anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.
Dilansir dari Tribun Padang (25/7/2023) korban berinisial NA (16) kini tengah hamil darah daging A.
Kasus rudapaksa ini kini tengah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Padang.
Pelaku yang berdomisili di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang kini ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (21/7/2023).

Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina.
Menurut Delfina kini pelaku sudah diamankan oleh Reskrim Polresta Padang.
"Iya, anggota PPA Sat Reskrim Polresta Padang telah mengamankan seorang ayah diduga menghamili anak tirinya," kata Delfina.
Delfina mengungkap jika pelaku tega menggauli korban yang masih duduk di bangku SMA.
Baca juga: BABAK BARU! Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas, Ngaku Pacar Korban
"Kejadian ini diketahui ketika korban mengeluh sakit perut,"
"kemudian keluarga membawa korban ke rumah sakit," kata Ipda Yanti Delfina.
Kasus rudapaksa ini akhirnya terbongkar saat korban dibawa ke rumah sakit.
Sesampainya di rumah sakit korban dinyatan positif hamil enam bulan.
"Kemudian korban bercerita bahwasanya pelaku yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2019"
"Sampai dengan yang terakhir kali 17 Juni 2023," katanya.
Setelah terungkap jika korban dihamili ayah tirinya, keluarga NA lalu melapor ke Polresta Padang.
"Saat ini, pelaku sudah mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," pungkasnya.
(Tribunnewsmaker.com/Candra/TribunJabar.id)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Kronologi Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga, Pelaku Terancam Pidana Mati, Kapolres Indramayu: Sadis |
![]() |
---|
Eras Penculik Ilham Kepala Cabang Bank BUMN Kini Ajukan Justice Collaborator, Janji Ungkap Fakta |
![]() |
---|
Emosi Ibunya Nikah Lagi, Kakak Adik di Bangkalan Bacok Ayah Tiri hingga Tewas, Dibunuh depan Balita |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Haji Sahroni & Keluarga, Sakit Hati Rental Mobil Malah Mogok, Uang Rp750 Tak Balik |
![]() |
---|
Kejamnya Pelaku Bunuh Haji Sahroni Sekeluarga di Indramayu, Pakai Pipa Besi, Bayi Ditenggelamkan |
![]() |
---|