Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! 53 Perempuan di Jogja Jadi Korban TPPO, Dijanjikan Kerja Salon Malah Dipaksa Jadi LC

Nasib pilu dialami sebanyak 53 perempuan di Kota Yogyakarta, hal itu lantaran mereka jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor: Eri Ariyanto
TribunJabar.com/ Firman Suryaman
ILUSTRASI puluhan wanita jadi korban TPPO di Jogja. 

SU (49) laki-laki asal Kebumen, Jawa Tengah satu diantara tersangka yang dikenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menyangkal jika ia memaksa puluhan perempuan menjadi LC dan mengurung di bangunan berkedok salon.

Saat diwawancara SU mengatakan ia merekrut para perempuan melalui beberapa pekerjanya yang sudah lama bergabung dengannya.

"Rekrutnya itu melalui teman salah satu pekerja saya. Kalau ada temen yang mau gabung (silakan)," katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).

Setelah perempuan calon pekerja itu datang, SU mengaku bertanya terlebih dahulu kepada calon pekerja tersebut.

Pertanyaannya terkait korban harus atas kesadaran sendiri bersedia bekerja bersamanya.

"Saya selalu tanyakan bekerja karena kesadaran sendiri, terpaksa atau ada yang maksa," ungkapnya.

Baca juga: MIRIS! Niat Main Perahu di Sungai Bengawan Solo, 3 Siswa SMA di Lamongan Malah Hilang Tenggelam

Ilustrasi remaja putri digerebek di hotel, diduga terlibat prostitusi
Ilustrasi kasus TPPO. (IST)

Terkait rilis yang disampaikan Polisi mengenai adanya tempat penampungan bagi puluhan perempuan yang dipekerjakan, ia membantah bahwa hal itu dilakukan secara paksaan.

"Ada yang di mess, ada yang gak di mess. Kami lakukan aturan kalau keluar mess wajib berdua atau bertiga demi keamanan mereka. Karena kerja di dunia malam banyak tamu yag kita gak kenal," terang dia.

SU juga menegaskan bahwasanya manajemen yang ia kelola tidak menyedikan jasa prostitusi.

"Tidak ada yang plus-plus, perempuan ada yang di kos dan di mess," ujarnya.

Disinggung terkait dua gadis di bawah umur yang ikut terlibat dalam kasus ini, SU mengaku kecolongan sebab tidak memastikan lebih detail terkait identitas dua gadis dibawah umur tersebut.

SU mematok usia maksimum yang dibolehkan ikut bersamanya hanyalah perempuan diatas 18 tahun.

"Ke anak-anak saya tanyakan juga katanya umurnya itu 18 tahun ke atas. Minimal kan 18. Ini kecolongan karena dia mengaku 18 tahun, dia bawa surat domisili kami pun gak cek dua orang tersebut," terang dia.

Dalam aksinya SU dibantu AW (43) laki-laki asal Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Yogyakarta.

Halaman
1234
Tags:
berita viral hari iniKorban TPPOKerja SalonPemandu LagukaraokeJogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved