Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Oknum Polisi di Kalsel Nekat Gadaikan Motor Dinas & Jual Senpi, Dipecat Tidak Hormat

Seorang oknum polisi di Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), dijatuhi hukuman karena telah melakukan pelanggaran.

Editor: Eri Ariyanto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi oknum Polisi di Kalsel nekat gadaikan motor dinas dan jual senpi. 

"Kami juga berharap jangan sampai kejadian serupa terulang," pungkas Leo.

Ilustrasi petinggi Polri tertangkap kasus kepemilikan narkoba jenis Sabu.
Ilustrasi petinggi Polri tertangkap kasus kepemilikan narkoba jenis Sabu. (Tribun Video)

DIDUGA Terlibat Sindikat Narkoba, 2 Polisi Dituntut 5 Tahun Penjara, Lawyer: Semoga Gak Ulangi Lagi

Dua polisi di Madiun diduga terlibat sindikat narkoba dan dituntun hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 800 juta. 

Pelaku diduga mencarikan narkoba jenis sabu untuk pengedar. 

Kini dua polisi tengah diadili oleh pengadilan negeri.

Polisi yang terlibat pengedar narkoba terkena tuntunan  5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 800 juta. 

Lantas, bagaimana kronologinya? 

Dua anggota polisi, Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan dituntut empat tahun dan enam bulan penjara serta denda uang sebesar Rp 800 juta atas dakwaan mencarikan sabu untuk seorang pengedar. 

Bhabinkamtibmas Polres Madiun yang bertugas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan dan anggota Polsek Genteng Polrestabes Surabaya itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023). 

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Wanita Selundupkan Narkoba ke Lapas Kediri, Campur Pil Dobel L dengan Makanan Ini

Tuntutan jaksa penuntut umum Kajari Kabupaten Madiun, Bram Dhananjaya itu dibacakan jaksa pengganti Ardhini pada sidang yang dipimpin majelis hakim Rachmawaty didampingi dua anggotanya, Ahmad Ihsan Amri dan Bayu Adhypratama. 

“Saya disini hanya membacakan tuntutan JPU,

Bram Dhananjaya yang saat ini sudah pindah tugas di luar jawa,” kata Ardhini.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu juga dihadiri kuasa hukum dua terdakwa dari Polda Jatim.

Sementara dua terdakwa, Parman dan Deddy mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa secara daring dari Lapas Madiun.

“Menuntut terdakwa Parman Budi Santoso dan Deddy Sukmawan masing-masing dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata Ardhini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inioknum polisiMotor Dinassenjata apiHulu Sungai SelatanKalimantan Selatan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved