Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Oknum Polisi di Kalsel Nekat Gadaikan Motor Dinas & Jual Senpi, Dipecat Tidak Hormat

Seorang oknum polisi di Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), dijatuhi hukuman karena telah melakukan pelanggaran.

Editor: Eri Ariyanto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi oknum Polisi di Kalsel nekat gadaikan motor dinas dan jual senpi. 

Dalam tuntutannya, jaksa yakin kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Hal yang memberatkan bagi dua oknum polisi itu, kata Ardini, perbuatan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

Selain itu para terdakwa merupakan anggota Polri

Baca juga: MIRIS! Satu Keluarga di Surabaya Jadi Sindikat Narkoba, Polisi Amankan Sabu, Begini Kronologinya

Sementara hal yang meringankan, dua terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan dan belum pernah dihukum.

Selain itu keduanya merupakan tulang punggung keluarga serta tidak menikmati hasil kejahatan.

ILUSTRASI pengedar narkoba
ILUSTRASI pengedar narkoba (Tribun)

Terhadap tuntutan itu, kedua terdakwa dipersilakan mengajukan pembelaan yang akan disampaikan tim penasihat hukum dari Polda Jatim.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa bila ingin menyampaikan pembelaan secara pribadi pada agenda sidang pekan depan.

“Pembelaan dari penasihat hukum nanti akan jadi bahan pertimbangan kami.

Saya berharap kalian tidak mengulangi lagi.

Karena yang kalian bawa adalah nama instansi (Polri). Kita sama-sama instansi semua penegak hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Rachmawaty.

Pengedar dituntut 5 tahun 

Sementara itu terdakwa Subandi alias Bodong, selaku pengedar narkoba yang membeli dari Aiptu Parman dan Aiptu Deddy dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara.

Terdakwa Subandi warga Dusun Kowang, Desa Purworejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Guru Agama Ini Kepergok Bawa Sabu ke Lapas, Hasil Tes Urine Pelaku Positif Narkoba

“Menuntut terdakwa Subandi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata Ardhini.

JPU dalam dakwaannya menuduh terdakwa Parman dan Deddy telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inioknum polisiMotor Dinassenjata apiHulu Sungai SelatanKalimantan Selatan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved