Berita Kriminal
DRAMATIS! Sempat Jadi Buron 1 Tahun, Kini Pria di Makassar Ditangkap, Gegara Aniaya & Tusuk Istri
TRAGIS! seorang pria di Makassar baru saja ditangkap polisi usai jadi buronan selama 1 tahun, hal ini terjadi lantaran ia adalah pelaku penganiayaan
Editor: Damar Klara Sinta
TRIBUNNEWSMAKER.COM - MIRIS! seorang pria di Makassar akhirnya berhasil diluluhkan polisi usai menjadi buronan selama 1 tahun.
Hal ini disebabkan lantaran sang pelaku sempat melakukan penganiaayan terhadap korban.
Diketahui pelaku dan korban adalah suami istri.
Menurut penyelidikan pelaku sempat menusuk korban dengan pisau lantaran terbakar api cemburu.
Usia melakukan penganiayaan pelaku langsung kabur.
Lantas, seperti apa kronologinya?
Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial SA (26) diamankan polisi setelah buron 1 tahun akibat penganiyaan Jasman Didi (39).
Baca juga: SADIS! Ditegur Perkara Kumpul Kebo, Pria di Sulsel Nekat Aniaya Tante Pakai Gunting, Korban Kritis
Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Sahrir mengatakan, insiden penganiayaan tersebut terjadi Jumat (16/9/2022) di Jalan Lembo, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar.
Namun tersangka baru diamankan pada Sabtu (29/7/2023) sekitar Pukul 01.40 Wita di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.
"Perkara lama motifnya dendam tersangka berselingkuh dengan istri korban.
Setelah kejadian tersangka kabur ke Kalimantan dengan istri korban," kata Sahrir kepada KOMPAS.com via WhatsApp, Sabtu (29/7/2023) malam.
Sahrir menjelaskan, penganiayaan berawal saat korban berada di kamar kostnya.
Tiba-tiba datang pelaku membawa pisau dapur dan menusuk korban.
"Akibat tusukan itu, korban mengalami luka pada kepala bagian belakang, ibu jari kiri,
Pergelangan tangan kanan dan kaki kanan,
Baca juga: SADIS! Ditegur Perkara Kumpul Kebo, Pria di Sulsel Nekat Aniaya Tante Pakai Gunting, Korban Kritis
Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di kantor Polsek Tallo," ujarnya.
Berdasarkan hasil introgasi, tersangka mengaku telah menganiaya korban menggunakan pisau dapur sehingga mengakibatkan luka di beberapa bagian tubuh korbannya.
"Tersangka saat ini telah berada di Mako Polsek Tallo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tandas dia.
ASYIK Tidur Malah Ditagih Utang, Pria di Purbalingga Murka Nekat Aniaya Pegawai Koperasi: Terganggu!
GERAM ditagih utang saat enak-enak tidur, pria di Purbalingga nekat aniaya pegawai koperasi.
Baru saja seorang pria asal Purbalingga diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi nekat.
Ia menganiaya pegawai koperasi dengan sadis.
Hal ini ia lakukan lantaran ia merasa terganggu ditagih utang saat tidur.
Oleh sebab itu ia nekat melakukan penganiayaan.
Lantas, seperti apa kronologinya?
Seorang pria asal Kejobong Purbalingga ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap pegawai koperasi.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Gegara Warisan, Pria di Kolaka Timur Tega Aniaya Keluarga Pakai Parang, Korban Kritis
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan tersangka berinisial JS (50) warga Desa Sokanegara, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Nadiva Dwi Sabrina (20) karyawan koperasi warga Desa Langgar, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.
Peristiwa terjadi pada 24 Maret 2023 sekira pukul 09.30 WIB.
"Pelaku memukul korban dengan tangan kanan posisi telapak tangan terbuka mengenai helm yang dipakai korban.
Pipi sebelah kiri hingga mengalami luka lebam dan tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sampai beberapa hari," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com.
Kejadian bermula saat korban beserta satu rekannya yang merupakan karyawan koperasi di wilayah Kecamatan Kejobong pergi ke rumah nasabah.
Keduanya akan menarik setoran mingguan kepada istri tersangka.
Saat sampai di lokasi, rumah tampak sepi sehingga kemudian korban mengetuk pintu.
Tersangka yang membukakan pintu justru marah kepada korban.
Baca juga: TRAGIS! Kabid di Bakesbangpol Bali Aniaya Pegawai Honorer, Korban Dilarikan ke RS: Emosi Sesaat
Setelah terjadi cekcok, kemudian tersangka melakukan pemukulan.
"Menurut tersangka ia mengaku kesal dan terganggu, karena saat korban bertamu dia sedang tidur.
Setelah memukul, tersangka juga sempat mengancam akan menghajar keduanya," imbuhnya.
Setelah dilakukan pemukulan korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kejobong.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (18/72023) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah helm warna hitam merk Classic Bay dengan keadaan kaca terlepas, satu buah daftar absensi koperasi dan hasil visum et repertum.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (Kompas.com/ Darsil Yahya M)
Berita ini diolah oleh Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Pria di Pati Meninggal di Rumah Penuh Sampah, 8 Tahun Hidup Sendiri, Gelagat Terakhir: Ambil Pesanan |
|
|---|
| Nasib Heryanto yang Tega Bunuh Dina Karyawati Minimarket di Purwakarta, Kini Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Kronologi Hadi Siswanto Tembak Mati Warga di Banyuasin, Cekcok Antrean di SPBU, Panik Lihat Obeng |
|
|---|
| 6 Fakta Bocah di Bojonggede Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Luka Lebam & Cekekan Ngaku Jatuh, Pelaku Panik |
|
|---|
| Pengakuan Gandi Pegawai BUMN Bunuh Istri di Banyuwangi, Ketahuan Selingkuh, Menyesal Usai Ingat Anak |
|
|---|