Berita Kriminal
TAK TERIMA Diteriaki Dijalan, Pria Aniaya, Peras, & Paksa Pelajar Membelikan Miras, Korban Divisum
KRONOLOGI pria di KUlon Progo aniaya hingga peras pelajar lantaran tak terima diteriaki di jalan, kini korban melakukan visum, pelaku diamankan polisi
Editor: Damar Klara Sinta
TRIBUNNEWSMAKER.COM - KESAL diteriaki, pria di Kulon Progo cari pelajar, kini lakukan penganiayaa, peras, hingga paksa korban belikan miras.
Baru saja warga dihebohkan dengan pria di Kulon Progo lakukan penganiayaan kepada pelajar.
Hal ini dilakukan lantaran pelaku tak terima diteriaki korban.
Pelaku langsung melakukan penganiayaan dan memeras korban hingga memaksanya membelikan miras.
Kini korban tengah di visum, sedangkan pelaku diamankan pihak kepolisian.
Lantas, seperti apa kronologi?
Seorang pemuda berurusan dengan polisi setelah memukul satu pelajar di sekitaran angkringan di Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: INNALILLAHI! Bukannya Lindungi Masyarakat, 3 Anggota Linmas Malah Nekat Aniaya Warga hingga Tewas
Tidak hanya itu, pelaku pemukulan juga memeras pelajar itu.
Pelajar tersebut adalah HADP (16), asal Kapanewon Lendah.

Ia melaporkan perbuatan EPPP (31) pada Polres Kulon Progo.
“Korban melaporkan penganiayaan itu dan pelaku ditangkap,” kata Kasi Humas Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi), Jumat (4/8/2023).
Penganiayaan disertai pemerasan berlatar masalah sepele.
Kanit III Satreskrim Polres Kulon Progo, IPDA Tavif Heri Setiawan mengungkap, kedua orang sebenarnya tidak kenal satu sama lain.
Tapi, keduanya terjadi salah paham saat bertemu di jalan.
Pasalnya, HADP dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada EPPP saat itu.
Si pemuda tidak terima dan mencari keberadaan HADP. EPPP akhirnya bisa mendapat nomor WhatsApp HADP.
Baca juga: CURIGA! Pengantin Pria Aniaya Istrinya di Pelaminan, Murka Baca Chat Istri: Diajak Eks Pacar Ngamar
Dibantu seorang teman, mereka bisa bertemu di sebuah angkringan di jalan Sentolo-Brosot, Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo.
“Pelaku mencari informasi, diketahui lokasi sekolahnya, kemudian ketemu,” kata Tavif.

Penganiayaan terjadi di sana.
“Sebenarnya mereka tidak saling kenal,” imbuh Tavif.
Setelah dari Demangrejo, pelaku memaksa HADP ke kawasan lapangan tenis Stadion Cangkring di Kalurahan Bendungan, Wates.
Di sana, pelaku memaksa korbannya untuk beli dua botol anggur.
Selanjutnya, pelaku mengajak lagi ke angkringan di Timur SMP Negeri 4.
EPPP menyuruh si pelajar untuk pinjam uang ke teman.
HADP minta tolong ke temannya untuk menemani pinjam uang ke neneknya.
Baca juga: MURKA Permintaan Tak Dituruti, Preman Aniaya Nelayan di Makassar, Miris Pelaku Potong Jari Korban
Setelah dapat, ia menyerahkan uang ke EPPP. Senilai Rp 1,4 juta, terdiri 1,3 juta dari neneknya dan 100.000 dari temannya. Diduga uang akan dibelikan minuman keras.
"Uang memang belum dipakai, tapi diduga untuk beli miras," kata Tavif.
Karena perbuatannya, HADP dan keluarganya melaporkan kasus ini ke polisi.
Setelah mendapatkan visum dan beberapa keterangan saksi, polisi menangkap EPPP.
EPPP sendiri menceritakan, ia yang sedang naik motor malah dipepet rombongan bermotor pelajar berseragam di kawasan Serut, Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih.
Para pelajar meminta pemuda yang bekerja sebagai fotografer itu berhenti.
Seorang pelajar yang berada paling dekat malah meneriaki EPPP.
Beruntung warga sekitar datang lalu membubarkan rombongan.
Peristiwa itu membuat si pemuda geram.
Ia mencari si pelajar berdasar seragam yang digunakan saat menghentikan EPPP.
Ia berniat membuat perhitungan.
“(Saat bersama rombongan) dia masih berseragam.
Tahu kalau itu seragam sekolah Kulon Progo. Saya dan teman nyari ke sekolah, ketemu dan dapat WA-nya,” kata EPPP.
Tetapi, ia menolak dianggap telah menganiaya maupun memeras korbannya.
Karena perbuatanya, polisi menangkap pemuda itu atas dugaan penganiayaan dan pemerasan.
Polisi menjeratnya dengan pasal 80 ayat 1, juncto pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah kembali diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 368 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 KUHP. “Ancaman sembilan tahun penjara,” kata Novi. (Kompas.com/ Dani Julius Zebua)
Diolah dari berita yang sudah tayang Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Pilu Kondisi Jasad Ilham Kacab Bank BUMN di Jakpus, Banyak Luka Memar, Teman Korban: Tak Punya Musuh |
![]() |
---|
Eksekutor Pembunuh Kacab Bank BUMN di Bekasi Buron, 4 Penculik Memelas, Diduga Sudah Direncanakan |
![]() |
---|
Tangis Istri Kepala Cabang Bank BUMN di Jaktim Pecah, Suami Diculik & Dibunuh, 4 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
Kabar Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas di Jatim, Kini Dapat Remisi, Belum Setahun Dipenjara |
![]() |
---|
Kejamnya Bripda Alvian, Kuras Rekening Putri Apriyani hingga Bakar Pacar di Indramayu, Pelaku Kabur |
![]() |
---|