Breaking News:

Berita Viral

Pria Ini Nikahi Kekasihnya di Penjara, Boyong Keluarga Ijab Kabul di Lapas:Langsung Pisah Usai 'Sah'

Viral momen tahanan nikahi kekasihnya di penjara. Pernikahan tersebut dilangsungkan di Polda Jambi pada Jumat (4/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Editor: Dika Pradana
Instagram @fakta.berita
Viral momen tahanan nikahi kekasihnya di penjara. Pernikahan tersebut dilangsungkan di Polda Jambi pada Jumat (4/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB. 

TEGA! Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara, Terima Paket 17 Kg Ganja Milik Anak: Buat Susah Ibu

TANGIS nenek di Surabaya saat divonis 5 tahun penjara gegara terima paket 17 kilogram ganja milik anak, kini ngaku dijebak. 

Baru saja dikabarkan seorang nenek di Surabaya divonis 5 tahun penjara

Nenek tersebut diduga terlibat dalam penjualan benda haram jenis ganja. 

Hal ini terjadi lantaran sang nenek menerima paket berisi ganja dengan berat 17 kg. 

Tentu saja hal ini membuat polisi bertanya-tanya. 

Namun sang nenek mengaku jika dirinya tak mengetahui apa isi paket tersebut.

Lantas, seperti apa kisahnya? 

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Pria di Kebon Jeruk Nekat Tanam Ganja di Rumah, Ketergantungan Narkoba Sejak 2011

Kisah memilukan datang dari seorang nenek bernama Asfiyatun (60), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Ia divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja anaknya.

Kisah nenek di Surabaya terancam 5 tahun penjara gegara terima paket ganja milik anak
Kisah nenek di Surabaya terancam 5 tahun penjara gegara terima paket ganja milik anak (Tribunnews.com)

Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan."

"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, dilansir Surya.co.id.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Tags:
berita viral hari inikekasihprianikahpenjaraijab kabulLapas
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved